Pendahuluan
Pernikahan merupakan akad yang di tentukan syariah yang mengandung kebolehan bersenang-senang dan mendapatkan kemanfaatan satu sama lain. Pernikahan juga termasuk sesuatu yang dianjurkan dalam islam, seperti yang di jelaskan dalam al-qur’an surah an nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Dalam pernikahan agama dan budaya adalah dua hal yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Adapun pernikahan dalam tradisi suku sasak sendiri memiliki sebuah keunikan yang cukup nekat dari mempelai pria dengan cara membawa lari seorang wanita dalam masyarakat sasak dikenal dengan sebutan merariq1. Pada kalangan masyarakat sasak propesi pelarian diri merupakan sebuah momentum yang di nanti-nantikan oleh pemuda sasak hendak menempuh bahtera dari sebuah perkawinan.
Pembahasan
A. Tradisi merarik dalam perkawinan adat sasak
Kebudayaan merariq merupakan salah satu contoh kebudayaan yang populer pada prosesi pernikahan masyarakat suku Sasak, ketika seorang pria ingin meminang seorang perempuan maka dia akan terlebih dahulu membawanya secara sembunyi-sembunyi dan biasa dilakukan malam hari. Sehingga adat merariq ini tidak menjadi suatu tindakan kriminal yang bisa menjerat pelakunya ke dalam ranah hukum bahkan dianggap tidak melanggar sedikitpun KUHP yang tertulis didalam legalitas bangsa Indonesia, merariq dianggap karena merupakan bagian dari adat istiadat yang sah
Menurut para tokoh adat dan agama bahwa kawin culik (merariq) mempunyai nilai filosofis yaitu: Pertama Midang, midang adalah sebuah proses pengenalan bagi pemuda Sasak untuk mengetahui karakter, bibit, bebet dan bobot dari perempuan agar saling mengenal pribadi masing-masing. Kedua Merarik, Ketika telah adanya kenyamanan diantara keduanya pada tahap memidang maka selanjutnya yang harus dilalui adalah merarik. Merarik merupakan tindakan membawa lari seorang perempuan yang dilakukan oleh laki-laki secara sembunyi-sembunyi untuk dinikahi. Ketiga Besebok, Ketika proses melarikan atau menculik gadis pujaanya sudah berhasil, maka jalan selanjutnya yaitu menyebok. Besebok adalah tindakan menyembunyikan anak perempuan yang telah berhasil diculik oleh seorang laki-laki. Keempat Selabar atau Mesejati, Dalam tenggang waktu penyebokan tersebut pihak laki-laki melakukan proses selabar. Selabar adalah proses menyampaikan informasi kepada keluarga perempuan serta mengumumkan kepada warga tersebut bahwa telah terjadi perkawinan. Kelima Sorong Serah, Sorong serah adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak laki-laki untuk memberi dan menerima pengantin didalam sebuah perkawinan. Dan terakhir adalah Nyongkolan, Nyongkolan adalah proses akhir pada tahapan ini.
B. Perspektif Fiqih
Tradisi Merariq bagi masyarakat Suku Sasak apabila ditinjau dari kacamata Hukum Islam pada dasarnya dapat dikaji melalui beberapa kaidah Fiqhiyah diantaranya:
الْعَادَةُ مُحَكَمةٌ
Suatu kaidah ushul fiqh, bahwa al-‘adah muhakkamah (adat dan kebiasaan “budaya lokal” adalah sumber hukum dalam Islam). Adapun dalam ushul fiqh bisa disebut juga dengan ‘urf. Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat, Secara terminologi yaitu kebiasaan mayoritas kaum, baik dalam perkataan atau perbuatan. ‘Urf ialah apa-apa yang saling diketahui oleh manusia dan diam mempraktekannya, baik perkataan, atau perbuatan atau meninggalkan. Ibnu Taimiyah berkata:
والأصل في العَادَاتِ لا يُخطرُ مِنْهَا إِلَّا مَا خطره الله
“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya.”
Kesimpulan
Tradisi Merariq atau kawin culik dalam masyarakat Suku Sasak merupakan bagian dari adat istiadat yang sudah berlangsung lama dan memiliki nilai-nilai filosofis serta tahapan budaya yang terstruktur. Meski secara lahiriah tampak seperti penculikan, praktik ini umumnya dilakukan atas dasar suka sama suka dan diikuti oleh proses adat serta restu keluarga.
Dalam perspektif fikih Islam, tradisi ini dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat, seperti tidak adanya paksaan, tidak melanggar hak wali, serta tetap memenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Hal ini sejalan dengan kaidah al-adah muhakkamah (adat dapat dijadikan landasan hukum), selama tidak mengandung kemungkaran atau bertentangan dengan nash. Jadi tradisi kawin culik ini diperbolehkan dengan catatan tradisi ini tidak bertentangan dengan hukum-hukum fikih.






