PENDAHULUAN.
Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga terakhir di bumi, memiliki kekayaan hayati luar biasa: 75% spesies terumbu karang dunia, lebih dari 2.500 spesies ikan, 47 spesies mamalia, dan 274 spesies burung. Namun, keindahan dan kelestariannya kini terancam oleh aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran, yang sebenarnya dilindungi oleh UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Greenpeace menemukan bahwa tambang nikel telah membabat lebih dari 500 hektar hutan alami dan menyebabkan limpasan tanah yang merusak terumbu karang. Selain itu, Pulau Batang Pele dan Manyaifun juga terancam, padahal lokasinya dekat ikon wisata nasional, Piaynemo.
Menurut masyarakat adat seperti Ronisel Mambrasar, kondisi lingkungan di pulau-pulau tersebut sudah rusak. Air laut menjadi keruh, terumbu karang rusak, ikan mati, dan nelayan kesulitan mendapatkan hasil laut. Mereka kini harus melaut lebih jauh dengan biaya logistik yang tinggi, namun hasil tangkapan menurun drastis. Eksploitasi tambang nikel ini sudah berlangsung sejak lama, tetapi pemerintah lebih fokus pada promosi pariwisata daripada pemulihan ekosistem. Bahkan, izin usaha pertambangan (IUP) terus dikeluarkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi izin-izin tersebut dan memanggil para pemilik tambang, baik swasta maupun BUMN, untuk membahas dampaknya.
Raja Ampat kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi tambang nikel. Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem darat dan laut, termasuk degradasi terumbu karang serta pencemaran perairan. Dampaknya terasa langsung oleh masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hasil laut dan pariwisata, karena penurunan hasil tangkapan dan meningkatnya biaya melaut. Pemerintah dinilai lebih fokus mempromosikan pariwisata daripada melindungi lingkungan, meskipun belakangan Menteri ESDM menyatakan akan mengevaluasi izin pertambangan. Tanpa upaya serius dan tegas untuk menghentikan kerusakan, masa depan ekologi dan ekonomi masyarakat Raja Ampat terancam.
Untuk memahami dinamika di atas ini secara lebih mendalam, pendekatan filsuf Prancis Michel Foucault dapat menjadi pisau analisis yang tajam. Foucault memandang kekuasaan bukan sekadar alat represif yang dimiliki oleh negara, melainkan jaringan relasi yang bekerja melalui wacana, institusi, dan praktik-praktik pengelolaan kehidupan. Dalam konteks Raja Ampat, eksploitasi sumber daya alam tidak bisa dilepaskan dari bagaimana kekuasaan bekerja melalui regulasi tambang, pemberian izin usaha, promosi pariwisata, serta marginalisasi suara masyarakat adat.
Melalui lensa foucauldian, ruang seperti Raja Ampat bukan sekadar bentang geografis, tetapi ruang kuasa yang dikonstruksi melalui pengetahuan, kebijakan, dan kontrol atas kehidupan. Pertambangan nikel di pulau-pulau kecil menunjukkan bagaimana rezim kekuasaan membentuk “kebenaran” tentang pembangunan dan kemajuan, sekaligus menyingkirkan alternatif-alternatif berbasis kelestarian dan kearifan lokal. Dalam kerangka ini, pertarungan atas Raja Ampat bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga pertarungan wacana dan kekuasaan atas siapa yang berhak menentukan masa depan Papua. Hal ini berupaya mengeksplorasi pengelolaan Raja Ampat melalui pendekatan pemikiran Michel Foucault, dengan fokus membongkar wacana pembangunan dan investasi sumber daya mineral menjadi sarana pembentukan kekuasaan dan Pengetahuan yang menormalisasi eksploitasi alam dan penyingkiran masyarakat adat. Dengan mengurai relasi antara pengetahuan, kekuasaan, dan ruang hidup, tulisan ini bertujuan membuka cakrawala kritis dalam memahami krisis ekologis di Papua sebagai konsekuensi dari kerja kekuasaan yang tersembunyi namun sistematis.
PEMBAHASAN
Michel Foucault adalah seorang filsuf Perancis yang lahir di Politiers pada tahun 1926. Ia lulusan perguruan tinggi Ecole Normale Superioure dalam bidang filsafat. Foucault mengajar di Perancis dan luar negeri hingga tahun 1971 tatkala ia terpilih untuk mengajar di College de France dengan mengembangkan sejarah berbagai sistem pemikiran.Foucault sangat terpengaruh oleh pemikiran eksistensialisme Nietzsche, khususnya dalam persoalan kebenaran.. Gutting, Gary, Foucault: A Very Short Introduction, New York: Oxford University Press, 2005.)
Salah satu karya yang menjadi ikon Foucault adalah Historie de la Folie a l’age Classique (Sejarah Kegilaan di zaman Klasik, 1961). Dalam karyanya ini Foucault memperlihatkan suatu proses analisa yang pernah ia tawarkan itu. Di sana ia menguraikan bagaimana suatu wacana tentang kegilaan di zaman klasik dibentuk dan dipraktekkan sedemikian rupa oleh masyarakat Eropa. Meskipun karya tersebut adalah karya sejarah, Foucault tidak menyajikan sejarah sebagaimana penulis-penulis sejarah lain, melainkan lebih kepada proses transformasi wacana dari satu periode ke periode lain. Selanjutnya, Foucault menancapkan dasar teoritis mengenai pengetahuan dan analisis wacana pengetahuan melalui dua karya fenomenalnya: Les Mots et les Choses (The Order of Things, 1966) yang membahas arkeologi ilmu-ilmu kemanusiaan dan L’Archeologie du Savoir (Arkeologi Pengetahuan, 1969). Karya-karya Foucault yang lain di antaranya adalah Surveiller at Punir (Disiplin dan Hukuman, 1975), dan La Volonte de Savoir.
Pemikiran Michel Foucault tentang kekuasaan hal ini bisa membantu kita memahami bagaimana eksploitasi di Raja Ampat. Disitu bukan hanya soal pengambilan sumber daya alam secara fisik, tetapi juga soal bagaimana kekuasaan bekerja melalui wacana, institusi, dan pengetahuan yang membentuk persepsi dan tindakan. Pada dasarnya, kita dapat menyatakan pemikiran Foucault tentang pengetahuan dengan satu kalimat: Pengetahuan adalah wacana/Kekuasaan. Umumnya orang memahami istilah wacana sebagai suatu bentuk produk pemikiran dalam satu kumpulan pernyataan dalam suatu buku, oeuvre (karya), atau pemikiran. Namun wacana yang Foucault maksud bukan hanya itu, melainkan relasi-relasi yang menghubungkan satu pernyataan dengan pernyataan lain di dalam suatu sistem formasi pengetahuan. Dengan demikian, wacana adalah produksi pengetahuan yang terbentuk oleh relasi-relasi tertentu. Foucault menegaskan: The term discourse can be defined as the group of statements that belong to a single system of formation; thus I shall be able to speak of clinical discourse, economic discourse, the discourse of natural history, psychiatric discourse. Istilah wacana dapat didefiniskan sebagai kumpulan pernyataan yang termasuk dalam suatu sistem formasi tertentu; jadi saya bisa berbicara tentang wacana klinik, wacana ekonomi, wacana sejarah alamiah, wacana psikiatrik. Ketika Michel Foucault menyatakan bahwa pengetahuan adalah wacana, ia sedang menggeser cara kita memahami dunia: bahwa apa yang dianggap sebagai kebenaran tidak berdiri netral di luar kekuasaan, tetapi justru dibentuk olehnya. Wacana bukan hanya kumpulan ide atau argumen dalam buku, melainkan jaringan pernyataan, institusi, kebijakan, dan praktik yang mengatur bagaimana suatu topik bisa dibicarakan. Foucault menyebut ini sebagai sistem formasi. Dalam konteks Raja Ampat di sini kita bisa melihat bahwa wacana yang berkuasa bukan datang dari masyarakat adat Raja Ampat sendiri, melainkan dari aktor eksternal baik negara, LSM lingkungan global, maupun industri pariwisata elit. Wacana ini tidak bekerja melalui kekerasan langsung, tetapi melalui pembingkaian realitas. Ia membentuk cara pandang: masyarakat mulai percaya bahwa cara hidup lama mereka yang kuno dan harus diganti dengan standar modern. Mereka diajak bertransformasi menjadi pelayan industri ekowisata, bukan lagi sebagai pemilik pengetahuan lokal yang berdaulat atas laut dan hutannya. Di sinilah letak kekuasaan foucauldian: ia tidak menindas secara kasat mata, tetapi mengatur apa yang tampak sebagai kebenaran. Dan karena itulah ia begitu kuat karena kekuasaan ini tidak terasa sebagai kekuasaan. Ia terasa sebagai kepedulian, pembangunan, dan penyelamatan lingkungan.
Jadi, suatu wacana terbentuk bersamaan dengan penentuan syarat-syarat dan aturan-aturannya, baik secara sengaja maupun tidak. Inilah yang dimaksud dengan sifat historis dari wacana. Foucault menegaskan: “Saya kira, dalam masyarakat manapun, proses penciptaan wacana pasti diatur, diseleksi, disusun, dan disebarkan berdasarkan prosedur-prosedur tertentu yang perannya untuk menghindari kekuatan dan bahaya wacana, untuk menangani peristiwa-peristiwa, menghindari segi materialnya yang menjemukan.[1]
Dalam kutipan tersebut, Foucault menyadarkan kita bahwa wacana bukan sesuatu yang muncul secara bebas dan netral. Ia adalah hasil dari seleksi, penyusunan, dan pengaturan, baik secara eksplisit (melalui kebijakan, regulasi, akademisi, dan institusi), maupun secara implisit (melalui norma sosial, opini publik, dan representasi media). kekuasaan yang bekerja melalui regulasi wacana di Raja Ampat menciptakan ilusi keterlibatan: masyarakat lokal dilibatkan dalam pelatihan, lokakarya, dan diskusi publik, tetapi kerangka pikir dan batas wacana telah ditentukan sebelumnya. Mereka boleh berbicara, tapi hanya dalam bahasa yang telah disediakan; mereka boleh menolak, tapi hanya dalam ruang yang sudah dikondisikan untuk tidak efektif. Inilah sifat historis wacana: ia terbentuk melalui rangkaian kondisi sosial, politik, dan ekonomi tertentu yang melegitimasi satu cara berbicara sambil membungkam cara yang lain. Dalam sejarah eksploitasi Raja Ampat, kita bisa melihat bagaimana proses ini bekerja secara sistematis dimulai dari proyek konservasi global, masuknya modal asing, perumusan zonasi kawasan, hingga pembentukan narasi wisata berbasis “keaslian budaya” yang dikomodifikasi. Inilah sifat historis wacana: ia terbentuk melalui rangkaian kondisi sosial, politik, dan ekonomi tertentu yang melegitimasi satu cara berbicara sambil membungkam cara yang lain. Dalam sejarah eksploitasi Raja Ampat, kita bisa melihat bagaimana proses ini bekerja secara sistematis dimulai dari proyek konservasi global, masuknya modal asing, perumusan zonasi kawasan, hingga pembentukan narasi wisata berbasis “keaslian budaya” yang dikomodifikasi. Dalam wawancara yang diberi tajuk Truth and Po-wer, Foucault mengatakan bahwa setiap masyarakat memiliki rezim kebenarannya sendiri[2].
Masyarakat adat tidak dianggap sebagai subjek politik, melainkan sebagai objek yang perlu “dibina” atau “diberdayakan”. menurut Foucault, bukanlah sekadar kumpulan fakta objektif, tetapi merupakan hasil dari proses historis, politik, dan institusional yang menentukan apa yang boleh dikatakan benar, siapa yang berhak mengatakannya, dan bagaimana kebenaran itu disebarkan dan diterima. Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya alam di Raja Ampat bukan hanya soal ekonomi atau lingkungan, melainkan bagian dari perang wacana, perebutan makna atas apa yang dianggap benar dan sah. Dalam rezim ini, pengetahuan ilmiah yang mendukung eksploitasi dianggap lebih valid ketimbang pengetahuan lokal masyarakat adat. Kajian lingkungan, studi dampak sosial, dan rencana teknis menjadi alat legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, suara masyarakat adat yang menggambarkan kerusakan lingkungan, hilangnya identitas budaya, dan rusaknya relasi spiritual dengan tanah sering kali dianggap tidak ilmiah atau emosional.
Foucault menyebut ini sebagai bentuk kekuasaan pengetahuan (power/knowledge), di mana kekuasaan menentukan kebenaran, dan kebenaran memperkuat kekuasaan. Demikianlah kiranya yang Foucault maksud dengan kekuasaan dalam pengetahuan. kekuasaan di sini bukan menyangkut lembaga-lembaga, organisasi, dan institusi politik yang memperlihatkan pemilikan mereka terhadap sesuatu yang dikuasainya, melainkan lebih merupakan strategi, intrik, dan hegemoni. Ini berarti suatu wacana pengetahuan adalah hasil kerja strategi, intrik, dan hegemoni subjek-subjek tertentu yang terjadi baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Praktek strategi kekuasaan dalam wacana terjadi di mana saja dan Demikianlah kiranya yang Foucault maksud dengan kekuasaan dalam pengetahuan. kekuasaan di sini bukan menyangkut lembaga-lembaga, organisasi, dan institusi politik yang memperlihatkan pemilikan mereka terhadap sesuatu yang dikuasainya, melainkan lebih merupakan strategi, intrik, dan hegemoni. Ini berarti suatu wacana pengetahuan adalah hasil kerja strategi, intrik, dan hegemoni subjek-subjek tertentu yang terjadi baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Praktek strategi kekuasaan dalam wacana terjadi di mana saja dantidak hanya terbatas pada satu bidang wacana. Kekuasaan muncul dalam setiap pengetahuan dan bukan berasal dari luar pengetahuan. Ia membentuk pengetahuan dari dalam dan menentukan aturan-aturan dan hubungan-hubungan antar komponen dalam pengetahuan, khususnya antara konsep dengan kebenaran[3].
Dalam pengetahuan ini, masyarakat adat kehilangan posisi sebagai subjek. Mereka tidak dianggap sebagai penghasil pengetahuan, tetapi sekadar penerima manfaat, obyek pembinaan, atau pihak yang perlu “diberdayakan.” Pengetahuan mereka tentang laut dan tanah sebagai makhluk hidup, sebagai bagian dari relasi kosmologis, sebagai pusaka budaya tidak mendapat tempat dalam dokumen Amdal, pidato politik, atau strategi pembangunan. Mereka dibungkam bukan dengan senjata, tetapi dengan bahasa yang dilegalkan oleh kuasa. Foucault mengatakan bahwa kekuasaan tidak bekerja dari luar pengetahuan, melainkan menyusun pengetahuan dari dalam. Ia menetapkan batasan apa yang sah untuk dikatakan, siapa yang boleh berbicara, dan bagaimana sesuatu dianggap ilmiah. Maka tidak mengherankan jika laporan dampak lingkungan yang ditulis oleh konsultan korporasi dianggap lebih sah daripada kesaksian masyarakat adat tentang rusaknya terumbu karang atau menghilangnya ikan. Kekuasaan hadir bukan sebagai kekerasan fisik, tetapi sebagai normalisasi. Namun, kekuasaan tidak pernah absolut. Di balik setiap rezim kebenaran, selalu muncul bentuk-bentuk perlawanan. Masyarakat adat di Raja Ampat tidak diam. Mereka menyuarakan hak ulayat, menolak tambang, mendokumentasikan kerusakan, bahkan membangun narasi tandingan melalui seni, pendidikan, dan hukum adat.
Jadi, kekuasaan dalam pengetahuan tidak hanya bekerja dalam bentuk penindasan, penjajahan, ataupun pemaksaan yang dianggap bahaya sebagaimana Foucalt katakan. Bahaya kekuasaan juga justru terjadi dengan dalih moralitas dan normalisasi. Karena itulah, praktek kekuasaan tidaklah bersifat destruktif melainkan produktif. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh kekuasaan selalu terdengar sebagai sesuatu yang membangun dan bercita-cita akan kemajuan, namun sekali lagi, pernyataan-pernyataan tersebut disusun berdasarkan kerangka relasi-relasi kuasa.[4]
Dalam kasus Kekuasaan dan pengetahuan tambang nikel di Raja Ampat, narasi “kemajuan” dan “kepentingan nasional” dijadikan legitimasi untuk mengabaikan prinsip-prinsip ekologis dan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah dan korporasi pertambangan memproduksi wacana pembangunan yang tampaknya netral bahwa Indonesia membutuhkan nikel untuk mendorong transisi energi hijau melalui baterai kendaraan listrik, bahwa tambang akan membuka lapangan kerja, dan bahwa investasi akan membawa kesejahteraan ke Papua Barat. Namun, narasi ini bekerja sebagai mekanisme kuasa yang mengaburkan kenyataan: perusakan lingkungan, marginalisasi komunitas adat, dan pengabaian hak atas tanah ulayat.
Tambang nikel, seperti kasus PT Anugerah Tambang Nusantara (PT ATN) di kawasan Waigeo Barat, menunjukkan bagaimana keputusan politik dan ekonomi tidak netral, melainkan berpihak pada kepentingan modal. Meski kawasan tersebut termasuk dalam Cagar Alam Waigeo Barat, izin eksplorasi tetap diberikan, bahkan dengan manipulasi klasifikasi tata ruang dan penafsiran yang lentur atas “kepentingan strategis nasional.” Dalam logika ini, alam diperlakukan bukan sebagai entitas yang harus dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi akumulasi kapitalisme.
Kesimpulan
Eksploitasi sumber daya alam di Raja Ampat, khususnya tambang nikel, tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan lingkungan atau ekonomi, melainkan sebagai manifestasi dari kerja kekuasaan yang bersifat epistemik dan hegemonik, sebagaimana dikaji oleh Michel Foucault. Dalam kerangka foucauldian, kekuasaan tidak hadir melalui represi terang-terangan, melainkan bekerja secara halus melalui produksi wacana yang tampak rasional dan progresif misalnya wacana “kemajuan”, “kepentingan nasional”, atau “transisi energi hijau”. Wacana-wacana ini tidak netral, tetapi merupakan hasil seleksi dan pengaturan institusional yang menyisihkan pengetahuan lokal serta mendepolitisasi perlawanan komunitas adat.
Tambang nikel ini menjadi contoh konkret bagaimana kekuasaan memproduksi kebenaran: melalui studi dampak yang disusun oleh konsultan, manipulasi tata ruang, dan narasi pembangunan, kekuasaan mendefinisikan mana yang sah disebut “kemajuan” dan siapa yang berhak bicara. Pengetahuan masyarakat adat yang melihat alam sebagai bagian dari kosmologi dan identitas diabaikan, karena dianggap tidak ilmiah atau tidak rasional dalam kerangka dominan.
Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan dan pengetahuan selalu berdampingan seperti halnya Pengetahuan adalah kekuasaan. Dalam konteks Raja Ampat, pengetahuan ilmiah dijadikan alat legitimasi, sementara pengetahuan lokal dibungkam atau dikomodifikasi. Ini menunjukkan bahwa eksploitasi bukan hanya persoalan material, melainkan juga soal siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran. Namun demikian, kekuasaan tidak pernah mutlak. Perlawanan komunitas adat melalui hukum adat, seni, dokumentasi kerusakan, dan narasi tandingan membuktikan bahwa di setiap rezim kebenaran, selalu ada ruang untuk pembangkangan.
Dengan demikian, memahami kasus tambang nikel di Raja Ampat menuntut kita untuk membongkar struktur wacana yang bekerja di baliknya. Ini bukan hanya soal menghentikan kerusakan lingkungan, tetapi juga soal merebut kembali hak epistemik dan politik masyarakat adat untuk menentukan makna kemajuan, kebenaran, dan masa depan mereka sendiri.
[1]Foucault, Michel, Kritik Wacana Bahasa, terj. Inyiak Ridwan Munzir, Yogyakarta. IRCISoD, 2003
[2] Foucault, Michel, 1980, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972-1977, Colin Catatan AkhirGordon (ed.) diterjemahkan oleh Solin Gordon, Leo Marshall, John Mepham dan Kate Soper, The Harvester Press.
[3] Foucault, Micherder of Things: The Archaeology of the Human Sciences, trans. Tavistok/Routledge, London and New York: Routledge, 2005
[4] Order of Things: The Archaeology of the Human Sciences, trans. Tavistok/Routledge, London and New York: Routledge, 2005






