Sejarah Penetapan Kalender Hijriah dan Alasan Pemilihan Muharram sebagai Awal Tahun

Oleh: Sahril Muttakin, Santri Aktif Semester 3

Kolom Santri38 Dilihat

Kalender Hijriah merupakan sistem penanggalan yang digunakan oleh umat Islam hingga saat ini. Meskipun peristiwa hijrah Nabi Muhammad Saw, menjadi dasar penanggalan tersebut, penetapan kalender Hijriah sendiri baru dilakukan pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab. Penetapan ini lahir dari kebutuhan administratif sekaligus hasil musyawarah para sahabat dalam menentukan peristiwa apa yang paling layak dijadikan titik awal sejarah Islam.

Sebelum adanya kalender Hijriah, berbagai umat dan bangsa telah memiliki sistem penanggalan masing-masing yang umumnya didasarkan pada peristiwa-peristiwa besar. Dalam riwayat yang dinukil oleh Imam as-Suyuthi dalam ad-Durr al-Mantsur fi tafsir bil-ma’tsur, disebutkan bahwa manusia pernah menghitung sejarah dari turunnya Nabi Adam a.s ke bumi. Setelah itu penanggalan berubah mengikuti peristiwa-peristiwa penting seperti diutusnya Nabi Nuh a.s, terjadinya banjir besar (ṭūfān), selamatnya Nabi Ibrahim a.s dari api, masa Nabi Yusuf, Nabi Musa a.s, Nabi Sulaiman a.s, hingga masa Nabi Isa a.s. Bangsa Arab sendiri menjadikan berbagai peristiwa besar sebagai patokan penanggalan, seperti pembangunan Ka’bah, Tahun Gajah, dan sejumlah peperangan besar yang terkenal di kalangan mereka.

Pada masa Rasulullah dan masa awal Islam, kaum muslimin belum memiliki sistem penanggalan resmi. Surat-menyurat dan urusan administrasi biasanya hanya ditandai dengan penyebutan bulan tanpa keterangan tahun yang jelas. Keadaan ini berlangsung hingga masa Abu Bakar ash-Shiddiq dan beberapa tahun pertama pemerintahan Umar bin al-Khattab. Menurut riwayat yang disebutkan oleh para ulama, Abu Musa al-Asy’ari  pernah mengirim surat kepada Umar yang berisi keluhan bahwa surat-surat resmi yang datang dari pusat pemerintahan tidak memiliki tanggal sehingga menyulitkan dalam administrasi. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar menerima sebuah dokumen yang jatuh temponya pada bulan Sya’ban, lalu beliau bertanya, “Sya’ban yang mana? Sya’ban tahun ini, tahun lalu, atau tahun yang akan datang?” Dari sinilah muncul kebutuhan mendesak untuk menetapkan sistem penanggalan yang baku.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Umar bin al-Khattab mengumpulkan para sahabat dan meminta pendapat mereka. Dalam musyawarah itu muncul beberapa usulan. Sebagian sahabat mengusulkan agar penanggalan dimulai dari kelahiran Rasulullah Saw, sebagian lain mengusulkan dari masa diutusnya beliau sebagai nabi dan rasul, sementara Sa’ad bin Abi Waqqash mengusulkan agar dimulai dari wafatnya Rasulullah Saw. Di tengah berbagai usulan tersebut, Ali bin Abi Thalib mengemukakan pendapat agar penanggalan dimulai dari hijrah Nabi Saw ke Madinah. Menurut beliau, hijrah merupakan peristiwa yang secara nyata memisahkan antara fase kebenaran dan kebatilan, antara masa kelemahan umat Islam dan masa berdirinya masyarakat Islam yang kuat. Pendapat ini kemudian diterima oleh Umar dan disepakati oleh para sahabat.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d bahwa para sahabat tidak menjadikan masa diutusnya Nabi ataupun wafat beliau sebagai awal penanggalan, melainkan menjadikan kedatangan beliau ke Madinah sebagai titik awal sejarah Islam. Riwayat ini menunjukkan bahwa hijrah dipandang sebagai momentum yang paling representatif dalam perjalanan dakwah Islam.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa terdapat empat peristiwa besar yang sebenarnya dapat dijadikan dasar penanggalan, yaitu kelahiran Nabi Saw, masa Bi’tsah (pengutusan beliau sebagai rasul), hijrah, dan wafat beliau. Namun kelahiran dan masa Bi’tsah tidak dipilih karena adanya perbedaan pendapat mengenai penentuan waktunya secara pasti. Adapun wafat Rasulullah tidak dipilih karena akan selalu mengingatkan umat kepada musibah besar yang menimpa mereka akibat kehilangan Nabi yang sangat dicintai. Oleh karena itu para sahabat lebih memilih hijrah yang sarat dengan makna perjuangan, pengorbanan, dan kemenangan Islam. Meskipun demikian, terdapat satu persoalan lain yang harus diselesaikan, yaitu penentuan bulan pertama dalam kalender Hijriah. Secara historis, hijrah Nabi Muhammad Saw terjadi pada bulan Rabiul Awal, tetapi para sahabat tidak menjadikan bulan tersebut sebagai awal tahun. Dalam musyawarah, Abdurrahman bin Auf  mengusulkan bulan Rajab karena termasuk salah satu bulan haram, sedangkan Thalhah mengusulkan bulan Ramadan karena kemuliaannya sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an. Ali bin Abi Thalib kemudian mengusulkan bulan Muharram karena merupakan awal tahun dalam tradisi kalender Arab.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pemilihan Muharram memiliki alasan yang sangat kuat. Baiat Aqabah yang menjadi titik awal persiapan hijrah terjadi pada bulan Dzulhijjah. Setelah baiat tersebut, kaum muslimin mulai bertekad untuk berhijrah ke Madinah. Bulan pertama yang datang setelah peristiwa itu adalah Muharram. Dengan demikian, meskipun hijrah secara fisik terjadi pada Rabiul Awal, awal niat dan persiapan menuju hijrah telah dimulai sejak Muharram. Oleh sebab itu para sahabat memandang Muharram sebagai bulan yang paling tepat untuk dijadikan awal tahun Hijriah.

Mayoritas riwayat menyebutkan bahwa penetapan kalender Hijriah dilakukan pada tahun ketujuh belas Hijriah, meskipun terdapat riwayat lain yang menyebutkan tahun keenam belas Hijriah. Sejak saat itu sistem penanggalan Islam resmi digunakan dalam administrasi pemerintahan dan terus diwariskan hingga sekarang.

Dengan demikian, kalender Hijriah bukan sekadar sistem penanggalan, melainkan simbol perjalanan sejarah Islam itu sendiri. Pemilihan hijrah sebagai titik awal tahun menunjukkan bahwa Islam dibangun di atas semangat perjuangan, pengorbanan, dan transformasi menuju kehidupan yang lebih baik. Sementara pemilihan Muharram sebagai awal tahun menggambarkan pentingnya niat, perencanaan, dan langkah awal dalam setiap perubahan besar yang hendak diwujudkan.

 

Referensi: Kitab al-Jawharul Munadzom fi Fadhoil Syahrillah al-Muharrom, Abu bakar Muhyiddin al-Ahsani, cet. Malappuram India. Thn. 1441 H/2019 M, hal. 23-30.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *