SOLUSI JUMATAN DENGAN KURANG DARI 40 ORANG TANPA HARUS BERPINDAH MADZHAB

Kolom Santri2267 Dilihat

Shalat jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki yang mukallaf, merdeka, dan dalam keadaan mukim.[1] Dinamakan dengan Shalat jumat karena di dalamnya terjadi perkumpulan manusia untuk melakukan Shalat atau di dalamnya terjadi perkumpulan yang mengarah kepada kebaikan.[2] Pensyariatan kewajiban Shalat jumat yaitu ketika nabi masih di Makkah, tepatnya pada peristiwa isra’ mi’raj. Akan tetapi pelaksanaan pertamanya di Madinah bukan di Makkah, karena di Makkah waktu itu belum terpenuhinya syarat jumat.[3] Dasar atas kewajiban Shalat jumat yaitu Q.S Al-Jumuah ayat 9:

يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِذا نُودي للصَّلَاة من يَوْم الْجُمُعَة فَاسْعَوْا إِلَى ذكر الله

Seperti ibadah-ibadah lain, Shalat jumat juga memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi. Secara garis besar syarat Shalat jumat terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat pelaksanaan. Syarat wajib Shalat jumat merupakan sesuatu yang harus terpenuhi agar termasuk dalam kategori orang yang wajib menunaikan Shalat jumat. Sedangkan syarat pelaksanaan Shalat jumat adalah sesuatu yang harus terpenuhi agar Shalat jumat itu sendiri sah menurut kacamata syariat. Perbedaan mendasar antara syarat wajib dan pelaksanaan dalam konteks ini adalah sasarannya. Syarat wajib menyasar individual manusia itu sendiri, sedangkan syarat pelaksanaan menyasar pada esensi keabsahan Shalat jumat.

Merujuk pada kitab Kifayatul Akhyar yang merupakan salah satu rujukan utama santri Ma’had Aly, syarat wajib Shalat jumat ada tujuh yaitu: Islam, merdeka, baligh, berakal, jelas kelakiannya, sehat, dan sedang dalam keadaan bermukim (entah itu Muthawathin atau Muqim).[4] Sedangkan dalam Fathul Muin syarat wajib Shalat jumat ada lima yaitu: mukallaf, laki-laki, merdeka, Muthawathin, dan Muqim.[5] Sebenarnya antara dua kitab tersebut hampir tidak ada perbedaan, hanya saja Kifayatul Akhyar memasukkan islam, baligh, dan berakal dalam kategori mukallaf. Menurut penulis redaksi yang ada pada Fathul Muin lebih baik daripada Kifayatul Akhyar, karena lebih ringkas akan tetapi komprehensif. Akan tetapi ketika yang membaca adalah pemula, maka redaksi pada Kifayatul Akhyar lebih baik karena lebih gamblang dalam memaparkan.

Masih dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin al-Hisni menyebutkan bahwasanya syarat pelaksanaan Shalat jumat ada tiga yaitu: dilaksanakan di daerah yang terhitung sebagai balad, [6] dilangsungkan dengan 40 orang, dan dalam waktu dzuhur. Seperti pada syarat wajib, dalam hal ini Syekh Zainuddin al-Malibari juga berbeda jumlah hitungan syarat pelaksanaan dengan Syekh Taqiyuddin al-Hisni. Beliau menyatakan pada kitabnya Fathul Muin bahwasanya syarat sah Shalat jumat ada lima[7] yaitu: dilakukan secara berjamaah dari rokaat pertama sampai salam dengan 40 orang, dilakukan dengan 40 orang yang bisa mensahkan shalat jumat (termasuk imam), dilakukan di tempat yang masih dihitung balad (yaitu tempat yang belum mencapai jarak qasar), dilaksanakan pada waktu dzuhur, didahului dengan dua khutbah.[8] Penulis menganggap redaksi yang ada pada Fathul Muin lebih komprehensif daripada Kifayatul Akhyar, karena masih menimbulkan isykalan ketika hanya disebutkan tiga.

Dari sini timbul pertanyaan bagaimana ketika ada orang sudah terbebani kewajiban Shalat jumat,  akan tetapi di daerah itu tidak terpenuhi syarat sah pelaksanaan (berupa 40 orang), apakah baginya bisa diganti Shalat dzuhur? Atau tetap mendirikan Shalat jumat  tetapi mengulangi Shalat dzuhur karena tidak terpenuhinya syarat?

Jawaban atas rumusan masalah di atas dapat di simpulkan dari pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin “Shalat jumat wajib bagi orang yang di daerahnya terpenuhi syarat sah Shalat jumat (berupa 40 orang yang bisa mengesahkan) atau bagi daerah yang tidak terpenuhi syarat sahnya akan tetapi mendengar suara adzan dari daerah lain”.[9] Tak cukup berhenti disini, bagi permasalahan kedua dari pernyataan Imam Nawawi (daerah yang  di mana orangnya kurang dari 40) menuntut penduduk tersebut agar keluar dari daerahnya dan menghadiri Shalat jumat di daerah lain. Jelas hal ini memberatkan bagi sebagian orang, karena butuh effort lebih untuk menghadirinya.

Penulis mencoba menghadirkan solusi bagi penduduk daerah yang mana penduduknya kurang dari 40 orang (yang terhitung bisa mengesahkan Shalat jumat) untuk tetap bisa mendirikan Shalat jumat di daerahnya sendiri tanpa harus berpindah ke tempat lain.  Ada beberapa hal yang harus di pahami dalam masalah ini:

  1. Ketentuan dalam pensyaratan 40 orang dalam Shalat jumat merupakan qaul jadid Imam Syafi’i. Bahkan Imam Suyuthi mengatakan bahwasanya pensyaratan Shalat jumat harus 40 orang tidak berlandaskan dalil.
  2. Boleh mengamalkan qaul qadim dengan syarat qaul itu sudah di tarjih oleh ashabus syafi’i.
  3. Qaul qadim yang sudah di tarjih oleh ashabus syafi’i statusnya rajih karena telah di tarjih oleh ashabus syafi’i akan tetapi marjuh ketika di nisbatkan kepada Imam Syafi’i.
  4. Bahwasanya taqlid kepada qaul qadim lebih baik daripada harus berpindah madzhab, tak berhenti di situ, bahkan menggunakan pendapat yang lemah dari madzhab Syafi’i lebih baik (bagi khalayak umum) daripada harus berpindah madzhab. Karena dengan berpindah madzhab di perlukan adanya pengetahuan dan ketentuan-ketentuan akan madzhab itu. [10]

Dari masalah di atas solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah Shalat jumat dengan kurang dari 40 orang adalah dengan berpindah kepada qaul qadim yang menyatakan bahwasanya Shalat jumat bisa dilakukan dengan 4 orang atau dengan 12 orang. Kedua pendapat ini telah di tarjih oleh ashabus syafi’i sehingga boleh untuk diamalkan. Bahkan Syekh Abu Bakar Satha dalam kitabnya Jawazul Amal mengatakan pensyaratan jumatan dengan 4 orang lebih unggul dalilnya daripada dengan 40 orang.[11] Hal itu berdasarkan Hadist

الجمعة واجبة على كل قرية و إن لم يكن فيها إلا أربعة

Sedangkan pendapat pensyaratan jumatan dengan 12 orang telah diceritakan oleh Imam Mawardi dan Mutawalli. Pendapat ini juga yang diikuti oleh Imam Nawawi, bahkan beliau mengatakan dengan 12 adalah pendapat yang paling kuat.[12]

Kesimpulan syarat Shalat jumat terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat sah pelaksanaan. Syarat wajib menyasar pada individu manusia sedangkan syarat sah pelaksanaan menyasar pada keabsahan Shalat jumat. Shalat jumat di syaratkan dengan adanya 40 orang, yang  mana ini merupakan qaul jadid sedangkan qaul qadim ada dua pendapat yaitu dengan 4 dan 12. Kedua qaul qadim ini boleh digunakan karena sudah di tarjih oleh ashabus syafi’i. Penggunaan qaul qadim ini bisa menjadi penyelesaian masalah ketika kita dihadapkan dengan keadaan masyarakat yang kurang dari 40 orang dan akan mendirikan Shalat jumat tanpa harus berpindah madzhab.

[1] Jalaluddin al-Mahalli, Kanzur Raghibin, (Mesir: Darul Hadist, 2022) jilid 1, hal 196.

[2] Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akhyar, tt, hal 95.

[3] Abu Bakar Satha, Ianatut Thalibin, (Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2023) jilid 2, hal 96-97.

[4] Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akhyar, tt, hal 95-96.

[5] Zainuddin al-Malibari,  Fathul Muin, (Jakarta: Darul Kutub Islamiah), hal 81.

[6] Yaitu tempat dari orang yang melaksanakan jumat.

[7] Pada naskah aslinya enam, akan tetapi pada kitab tahqiqan DKI Islamiah yang benar adalah lima dengan alasan yang tercantum, begitu juga dengan Ianah yang menyatakan lima bukan enam.

[8] Zainuddin al-Malibari,  Fathul Muin, (Jakarta: Darul Kutub Islamiah), hal 81-83.

[9] Abu Yahya Syarafuddin an-Nawawi, Minhajut Thalibin, (Lebanon: Darul Kutub Ilmiah, 2017), hal 25.

[10] Abu Bakar Satha, Risalah Jawazul Amal, (Demak: Darur Rahmah, 2022), hal 6.

[11] Risalah Jawazul Amal, hal 12.

[12] Risalah Jawazul Amal, hal 12.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *