Telaah Fikih tentang Tradisi Kecimol: Batasan Syariah dalam Seni dan Budaya

Kolom Santri1464 Dilihat

Pendahuluan

            Nyongkolan merupakan tradisi kegiatan adat yang menjadi rangkaian acara dalam prosesi perkawinan khususnya untuk masyarakat suku sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Pada prosesi tradisi yang dilakukan masyarakat sasak ini, mempelai pria akan menuju ke rumah mempelai wanita. Dengan diiringi oleh keluarga dan kerabat mempelai pria.Mereka mengenakan pakaian lengkap adat Sasak serta diiringi grup musik Gendang Beleq, Kecimol ataupun orkes jalanan. Sementara dari mempelai wanita nantinya akan menyambut di rumah mempelai wanita dengan menyuguhkan makanan dan minuman kepada iring-iringan pengantin. Rombongan pengantin biasanya akan berjalan menuju rumah mempelai wanita tujuannya adalah untuk memperkenalkan pengantin kepada masyarakat khususnya kalangan kerabat dan warga disekitar tempat tinggal calon mempelai wanita. Hal ini, karena biasanya seluruh rangkaian acara pernikahan dalam adat sasak dilakukan di rumah pihak mempelai pria.

Kecimol merupakan salah satu seni alat musik yang cukup populer dalam masyarakat sasak yang ada di pulau lombok, dalam pementasan, memainkan alat musik tradisional dan dipadukan dengan alat musik yang modern. Demikian pula lagu-lagu yang mengiringinya berupa tembang-tembang sasak dan lagu-lagu dangdut, sehingga membentuk kolaborasi kecimol.  Kesenian kecimol ini sudah ada sejak tahun 1980-an, dan kesenian ini masih bertahan sampai sekarang, bahkan perkembangan kecimol ini sudah cukup meluas dikalangan masyarakat. Dengan demikian kesenian kecimol adalah kesenian masyarakat suku sasak di lombok muncul dari kreativitas masyarakat bawah atau masyarakat kecil, dan pada mulanya menggunakan alat-alat musik yang tradisional. Belakangan ini kesenian kecimol telah mengalami perubahan dan perkembangan, karena telah ditambahkan dengan beberapa peralatan musik modern, seperti gitar bass drum dan lain-lain. Seiring berkembangya zaman kecimol ini sering menimbulkan sebuah kontradiksi antara hukum adat dan hukum syariat, bahwa dengan adanya kecimol ini sering menimbulkan kegaduhan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga terjadi sebuah ke tidak nyamanan antar desa.

Pembahasan

Dalam Islam, secara literal kata adat (adah) berarti kebiasaan, adat atau praktik. Dalam bahasa Arab, kata tersebut sinonim dengan kata urf. Nyongkolan dengan menggunakan alat music kecimol saat ini bisa dikatakan sudah keluar dari nilai-nilai moral agama serta adat yang sudah diberlakukan. Dilihat dari realitas di lapangan, upacara nyongkolan yang menggunakan kecimol sering kali mengundang konflik, hal itu bisa terjadi karena konsep nyonkolan sudah melenceng dari aturan adat dan agama. Pelaksanaan nyongkolan yang dahulu dengan yang sekarang sudah sangat berbeda, karena seiring perkembangan zaman yang berkembangnya alat-alat musik yang digunakan adalah kecimol, yang sebelumnya menggunakan musik tradisional Lombok yaitu gendang belek.

Kaitan antara fiqih dengan budaya nyongkolan adalah dalam ajaran Islam sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan, khususnya bagi perempuan diwajibkan untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, tidak menampakkan perhiasan (aurat) dan mengenakan jilbab ke dada dan keseluruh tubuh mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya diganggu oleh kaum laki-laki dalam firman allah surah al-nur ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Akan tetapi sesuai dengan fakta yang terjadi di masyarakat sebagian dari pemuda dan pemudi goyang- goyangan mengikuti alunan musik tersebut, karena lagu-lagu yang dimainkan adalah lagu-lagu yang menggairahkan para pemuda dan pemudi goyang mengikuti musik yang dimainkan, itu semua sudah keluar dari aturan-aturan adat serta keluar dari nilai- nilai moralitas agama.

Sedangkan menurut ulama fiqh Syafi‟i menerima urf apabila urf tidak berlawanan dengan nash. Dari segi kehujjahannya Malikiyah membagi urf kepada tiga yaitu pertama urf yang diambil oleh semua ulama yaitu yang ditunjuki oleh nash, kedua urf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara‟ atau meninggalkan sesuatu tugas syara urf ini tidak ada nilainya), dan yang ketiga urf yang tidak dilarang dan yang tidak ditunjuki untuk mengamalkannya. Dan ulama Hanabilah menerima urf selama tidak bertentangan dengan nash. Sedangkan ulama Syi‟ah menerima urf dan memandangnya sebagai dalil hukum yang tidak mandiri, tetapi harus terkait dengan dalil lain yakni sunnah.

Kesimpulan

            Tradisi kecimol dalam nyongkolan tidak secara otomatis bertentangan dengan Islam jika tetap dalam koridor adat yang tidak melanggar syariat. Namun, perkembangan kecimol saat ini banyak menyimpang dari nilai-nilai moral dan agama, sehingga perlu reformulasi dan pengawasan dari tokoh agama, adat, dan masyarakat agar seni budaya tetap hidup namun sesuai dengan nilai-nilai Islam. Islam tidak menolak budaya, tetapi budaya harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

  1. https://tribratanews.ntb.polri.go.id/mengenal-tradisi-nyongkolan-masyarakat-sasak-lombok/
  2. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/28036/
  3. https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/AlMauizhah/article/viewFile/7238/4254

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *