Telaah Pemikiran Fiqh Penguat Penyandang Disabilitas LBM NU Perspektif Filsafat Ilmu

Kolom Santri195 Dilihat

Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki kesempurnaan dengan akal yang menjadi pembeda di antara makhluk yang lain. Akan tetapi, manusia memiliki bentuk dan format yang berbeda-beda. Sebagian memiliki kemampuan fisik dan akal yang sempurna, terkadang hanya memiliki kemampuan fisik namun akal tidak sempurna atau juga sebaliknya. Syariat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad berlaku bagi seluruh umat manusia, terlepas dari segala perbedaannya. Untuk menjawab problematika pemberlakuan hukum fiqh bagi kaum disabilitas, maka muncullah sebuah gagasan fiqh disabilitas.

Secara ontologis, fiqh disabilitas hadir untuk menggali hakikat terdalam mengenai eksistensi manusia yang memiliki kebutuhan (keistemewaan) khusus, namun tetap mulia di mata Allah. Perbedaan fisik maupun mental bukanlah kekurangan, melainkan hikmah untuk mewujudkan prinsip saling tolong-menolong dan kasih sayang. Mengacu pada landasan Al-Qur’an (seperti surat At-Tin: 4, Az-Zukhruf: 32, dan Al-Hujurat: 11) serta prinsip maqosidusy syariah, wacana ini berupaya menjawab tantangan hakiki mengenai kesetaraan dengan memposisikan fiqh bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen penguatan dan pemberdayaan.

Fiqh yang sejak awal memuat normatifitas teks dan kondisi sosial sesungguhnya telah memberikan perhatian khusus terhadap para penyandang disabilitas. Dengan mengedepankan prinsip mengambil hukum yang termudah (taisir), memaafkan hal yang sulit untuk dihindari (asasul ma’fuwat) dan kepayahan harus dihilangkan (adh-dhoror yuzalu). Tawaran yang ada dalam fiqh disabilitas ini menggunakan metodologi jam’u untuk mengakomodasi pendapat empat mazhab melalui penerapan talfiq yang diperbolehkan dalam kondisi dharurat, hajat, maupun uzur tanpa melanggar nas sahih atau ijma’.

Secara epistemologi, fiqh disabilitas memiliki embrio terhadap wacana fiqh minoritas, yang oleh Yusuf Al-Qordhowi diartikan sebagai “setiap kelompok manusia di suatu negara yang dibedakan dari mayoritas penduduknya berdasarkan agama, sekte, ras, bahasa, atau hal serupa, dari dasar-dasar yang membedakan kelompok manusia satu sama lain”. Prinsip dasar dalam fiqh minoritas ialah kondisi berbeda dari mayoritas. Hal ini dapat ditemukan juga dalam fiqh disabilitas, dimana keberadaannya yang khusus dan istimewa di antara manusia yang normal. Dari sinilah, fiqh memberi perhatian khusus yang mengakibatkan hukum syariat dapat berbicara dalam kondisi sempit (minoritas), untuk merealisasikan kemaslahatan dunia ataupun akhirat.

Fiqh disabilitas tidak hanya sebagai hukum positif agama, melainkan juga kerangka etika moral-sosial yang mengedepankan nilai keadilan, kemaslahatan, dan sisi manusiawi bagi kaum difabel. Berlandaskan prinsip daruriyyat al-khamsah, fiqh ini menjadi alat untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan aksesibilitas, sekaligus mendobrak kebijakan yang masih diskriminatif di berbagai instansi. Dengan pendekatan yang berbasis humanitas, kajian ini bertujuan mengubah sudut pandang masyarakat agar lebih menghargai martabat penyandang disabilitas, sehingga signifikansi, peran dan pesan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin benar-benar terasa nyata bagi semua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *