Seminar Ushul Fikih oleh Departmen Pengembangan SDM Himam

Kegiatan50 Dilihat

Rabu (28/1/2026) Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) HIMAM menyelenggarakan seminar bertema “Teori Istidlal dalam Penerapan Hukum Fikih dalam Diskursus Ushul Fikih Syafi’iyyah” yang bertempat di Auditorium YPMH. Seminar ini membahas pemahaman teori istidlal dalam penetapan hukum fikih perspektif ushul fikih Syafi’iyyah.

Seminar ini diikuti oleh segenap santri Ma’had Aly Maslakul Huda, serta turut menghadirkan KH. Moh. Faeshol Muzammil, Ketua LBM PWNU Jawa Tengah sekaligus Pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang nash al-Kitab bahwa al-Qur’an bersifat mutawatir, berbeda dengan hadis dan ijmak yang penetapannya terbagi menjadi mutawatir (qath’i) dan ahadi (zhanni). Adapun qiyas dapat dikatakan qath’i apabila tidak membuka peluang penakwilan kepada makna lain.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam metodologi ushul fikih Syafi’iyyah, penggunaan al-Kitab, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas tidak harus selalu diterapkan secara berurutan (murattab muhaddad). Sebagai contoh, beliau mengulas persoalan tas’ir (penetapan harga). Meskipun terdapat hadis sahih yang melarang tas’ir, larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena perbedaan kondisi pasar antara masa Rasulullah SAW dan masa kini. Oleh karena itu, penetapan hukum dapat dilakukan melalui kaidah kulliyyah untuk mewujudkan kemaslahatan.

Melalui seminar ini, diharapkan para santri Ma’had Aly semakin memahami teori istidlal dalam diskursus ushul fikih Syafi’iyyah. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *