Fiqih Minoritas dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

Kolom Santri261 Dilihat

Keberadaan muslim sebagai kelompok minoritas di negara-negara Barat menghadirkan problematika sosial, hukum, dan keagamaan yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh konstruksi fiqh klasik. Fiqh klasik lahir dari konteks sosial masyarakat mayoritas Muslim dengan konfigurasi politik, budaya, dan hukum yang berbeda secara signifikan dari realitas negara-negara Barat yang sekuler.[1]Kesenjangan konteks inilah yang melahirkan kegelisahan intelektual dan praksis keagamaan, yang kemudian mendorong Ahmad Imam Mawardi merumuskan “Fiqh Minoritas” sebagai tawaran metodologis baru yang lebih kontekstual dan humanis.[2]

Secara ontologis, Fiqh Minoritas berangkat dari pengakuan terhadap realitas eksistensial umat Islam sebagai subjek hukum yang hidup dalam kondisi sosial minoritas. Ontologi fiqh tidak lagi semata-mata bertumpu pada perbuatan mukalaf yang diberi status hukum, tetapi pada relasi antara manusia, kehendak ilahi, dan realitas sosial yang melingkupinya[3]. Dalam pandangan Mawardi, Islam sebagai agama yang ṣāliḥ li kulli zamān wa makān meniscayakan fleksibilitas hukum pada ranah furū‘ al-syarī‘ah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pokok ajaran[4]. Oleh karena itu, fiqh minoritas menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai fondasi ontologisnya, sehingga hukum Islam tetap berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan sebagai beban sosial bagi pemeluknya.[5]

Dari sisi epistemologi, fiqh minoritas menandai pergeseran penting dari maqāṣid sebagai konsep normatif menuju maqāṣid sebagai pendekatan metodologis utama. Al-Qur’an dan Hadis tetap menjadi sumber primer, namun dipahami melalui prinsip kemudahan (al-yusr), penghilangan kesulitan (raf‘ al-ḥaraj), dan perlindungan manusia[6]. Dalam konstruksi ini, metode istinbāṭ tidak hanya bergantung pada nas dan qiyās, tetapi juga membuka ruang bagi instrumen seperti istiṣlāḥ, istiḥsān, dan ‘urf, sejauh mampu merealisasikan kemaslahatan nyata bagi muslim minoritas.[7]

Secara aksiologis, fiqh minoritas berorientasi pada realisasi kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam. Nilai fiqh ini terletak pada kemampuannya memberikan kemudahan, menjaga identitas keislaman, dan menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat plural. [8]Implementasinya tampak dalam berbagai fatwa yang bersifat inklusif dan adaptif, seperti kebolehan mengucapkan selamat hari raya kepada Ahli Kitab, fleksibilitas waktu pelaksanaan shalat Jumat, kebolehan kredit rumah berbunga karena alasan kebutuhan mendesak, partisipasi politik dalam negara sekuler, hingga pendekatan maqāṣidī dalam hukum keluarga.[9] Seluruhnya menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi diarahkan pada kebahagiaan, stabilitas sosial, dan keberlangsungan hidup umat.

Dengan demikian, fiqh minoritas merepresentasikan transformasi fiqh dari corak ideologis menuju fiqh geografis-kontekstual. Pergeseran ini bukanlah penyimpangan dari tradisi hukum Islam, melainkan kelanjutan dinamis dari tradisi ijtihad yang responsif terhadap perubahan zaman[10].

Referensi:

[1] Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Aqalliyyāt, (Beirut: Dār al-Syurūq).

[2] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas (Fiqh al-Aqalliyyāt dan Evolusi Maqāṣid al-Syarī‘ah dari  Konsep ke Pendekatan), (Yogyakarta: LKiS, 2010).

[3] Fauziyatun Ummah, Filsafat Ilmu dalam Bidang Pendidikan.

[4] Abdullah bin Bayyah, Ṣinā‘ah al-Fatwā wa Fiqh al-Aqalliyyāt, (Beirut: Dār al-Minhāj).

[5] Yusuf al-Qaradawi, Min Fiqh al-Dawlah fī al-Islām, (Beirut: Dār al-Syurūq).

Al-Qur’an dan Hadis.

[6] Ibnu Rusyd, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2022).

[7] Umdah El Baroroh & Tutik Nurul Jannah, Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia, (Pati: Mafa Press, 2023).

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, hlm. terkait implementasi fatwa minoritas Muslim.

Biyanto, Filsafat Ilmu dan Ilmu Keislaman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *