Untuk mencapai sebuah negara yang merdeka, Indonesia tidak luput dari serangkaian perjuangan baik secara tindakan nyata maupun ideologi. Di dalam konteks kenegaraan ada banyak bermacam aliran ideologi seperti Komunisme, Liberalisme, Sosialisme, Kapitalisme, Fasisme dan masih banyak lagi ideologi beserta turunan-turunannya. Ideologi dapat diartikan sebagai sistem nilai, keyakinan, dan gagasan yang mencadi sebuah cara pandang suatu negara atau bangsa maupun kelompok. Ideologi dalam sebuah negara mempunyai peranan penting karena menjadi nilai dasar yang menjadi prinsip hidup bersama, keyakinan kolektif yang dianggap benar dan ideal, sebuah harapan dan suatu cita-cita sebuah bangsa dan bahkan sebuah rules untuk menentukan arah pembangunan sebuah bangsa.
Pancasila pada dasarnya mempunyai dua kepentingan besar yaitu sebagaai pedoman kehidupan dan sebagai dasar negara. Pancasila adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa sansakerta, Panca berati lima dan Sila yang mempunyai arti dasar atau prinsip. Tidak seperti ideologi-ideologi lain yang kebanyakan berasal dari refleksi panjang dan pemikiran dari seorang tokoh, Pancasila lahir dari tinjauan dan musyawarah beberapa tokoh yang diangkat berdasarkan nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat.
Kalau ditelisik dari awal sebelum lahirnya Pancasila, Berawal pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam kurun waktu 29 Mei hingga 1 Juni 1945, ada beberapa gagasan dan rumusan yang melibatkan para pendiri bangsa kala itu. Moh. Yamin sebagai tokoh pertama yang memaparkan gagasan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Ia mengemukakan pandangannya yang tidak diberi nama namun tertuang dalam lima hal utama sebagai dasar negara yaitu, Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.
Lalu pada hari ketiga, yaitu pada tanggal 31 Mei 1945, tokoh selanjutnya yang berbicara adalah R. Soepomo dengan “Gagasan Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka”, Ia mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia, yang terangkum dalam lima hal, yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, Keadilan Rakyat.
Pada hari terakhir, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno melalui pidatonya mengusulkan gagasan tentang prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian ia sebut sebagai Pancasila, yaitu Kebangsaaan Indonesia atau Nasionalisme, Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Nasional serta Ketuhanan yang Maha Esa.
Karena dalam sidang pertama BPUPKI Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir, maka dari itu BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno sebagai pimpinan, Moh. Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H. Wachid Hasjim, Moh. Yamin, Abdul Kahar Muzakkir, Agus Salim, Achmad Soebardjo dan seorang beragama kristen, Mr. Aexander Andries Maramis. Anggota sembilan orang ini di beri nama “Panitia Sembilan” dengan tujuan merumuskan kembali pidato Ir. Soekarno dan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.
Setelah melewati berbagai pertimbangan dan diskusi, pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan ini berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang oleh Moh. Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Nama ini diberikan pada dokumen hasil rumusan Panitia Sembilan karena penandatanganannya bertepatan dengan hari jadi Kota Jakarta, yang berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan mengatakan, ketuhanan dengan menjalankan syariat-syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya, menurut soekarno sila tersebut merupakan jalan tengah yang di ambil akibat perbedaan pendapat antara golongan islam dan kebangsaan. Pada tanggal 6 Agustus 1945 ada peristiwa yang menyebabkan terjadinya perubahan peta politik global yaitu takluknya Jepang terhadap sekutu, peristiwa tersebut ditandai dengan jatuhnya bom atom di Hiroshima.
Pengesahan rumusan pancasila sebagai dasar negara terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945. Hari itu adalah peristiwa undang-undang dasar untuk negara Indonesia disahkan, sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari pembukaan dari undang-undang dasar negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Moh. Hatta menerima pesan berkaitan dengan Indonesia Merdeka dari Nisyijima seorang opsir Angkatan Laut Jepang sekaligus pembantu Laksamana Tadashi Maeda, yang menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik Indonesia timur keberatan dengan rumusan sila pertama dalam piagam jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Setelah itu Hatta mengatakan kepada pembawa pesan tersebut, bahwa pesan penting itu akan di sampaikan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI tanggal 18 Agustus 1945 esok hari. Keesokan harinya sebelum sidang dimulai Hatta mengajak empat tokoh yaitu Kiai Wahid Hasyim, Rasman Singodimejo, Teuku Hasan dan Ki Bagus Hadikusumo untuk membicarakan pesan penting tentang keberatan terhadap rumusan pancasila Piagam Jakarta, hasilnya melalui pertemuan tersebut agar Indonesia tidak pecah, maka sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Melalui kronik sejarah perumusan pancasila tersebut, dapat dipahami bahwa ada dua aliran ideologi yang ditawarkan dalam sidang-sidang BPUPKI, yakni Pancasila dan Islam. Akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 melalui Panitia Sembilan (seorang di antara anggotanya adalah AA. Maramis dari golongan Kristen) yang diketuai Soekarno berhasil mencapai perumusan kompromi dalam bentuk Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat sila Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya pada akhirnya hanya bisa bertahan selama 57 hari sampai kalimat tersebut dicoret dari batang tubuh Pancasila karena alasan politis dan agama. Padahal presentasi jumlah umat Islam di Indonesia pada saat itu mencapai 90% dari seluruh populasi penduduk, tujuannya agar negara yang baru berumur jagung ini tidak terpecah belah pada masa-masa awal berdirinya. Hal ini menunjukkan kalau hasil dari rumusan Pancasila adalah bentuk siyasah ‘aliyah atau politik tingkat tinggi umat Islam terhadap respon keadaan Indonesia pada saat itu, serta bisa dikatakan sebagai ”kado” dari umat islam untuk bangsa Indonesia.
Referensi :
H.A.W Widjaja, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002.
Sarinah, Muhtar Dahri dan Harmani, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Yogyakarta: DeepPublish, 2017.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i, Mencari Autentisitas dalam dinamika zaman: IRCisoD, 2019.
Sari, Ika Kartika dan Setiadi, Elly malihah, “Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI.
Lahirnya Pancasila Kumpulan Pidato BPUPKI: PT. Buku Seru, 2017.






