Konstruksi Filsafat dalam Buku “Fikih Feminis Menghadirkan Teks Tandingan” Karya Dr. Sofyan A. P.Kau, M.Ag. Dan Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.HI.

Kolom Santri204 Dilihat

Feminisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Gerakan Perempuan yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki. Fikih Feminis adalah sebuah wacana berfikir baru dalam koridor gender, dalam hal ini isu-isu yang diangkat adalah seputar narasi hukum fikih yang dalam pengertiannya mengakibatkan bias gender sehingga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang termuat di dalamnya cenderung dianggap tidak mempunyai unsur keadilan gender.

Gender sendiri secara epsitemologis berasal dari bahasa inggris yang berarti jenis kelamin. Sedangkan gender dengan seks adalah dua pengertian yang berbeda. Seks diartikan sebagai atribut yang dilekatkan secara biologis kepada laki-laki dan perempuan, artinya dalam hal ini tidak ada ruang bagi siapapun untuk memilihnya, bersifat kodrati. Perempuan dengan vagina, payudara, mengalami menstruasi dan sebagainya, sedangkan laki-laki mempunyai jakun, tidak mengalami menstruasi dan tidak melahirkan. Padahal gender merupakan pemetaan peran seseorang yang dilakukan sewaktu-waktu oleh kedua pihak laki-laki maupun perempuan yang bersifat relatif sesuai dengan konteks dan keperluan zaman, dengan kata lain, Gender merupakan suatu kontruksi sosial dan konsep kultural masyarakat yang dapat berubah seiring konteks yang berlaku. Oleh sebab itu, gender bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu lain. Sifat gender yang berubah atau berbeda ini menunjukkan bahwa ia tidak memiki sifat universal dan kodrati.

Fikih Feminis ingin mengungkap apa yang terjadi dalam fokus ketidakadilan gender dan menawarkan solusi agar terwujud Fikih yang berkeadilan gender. Menurut Fikih Feminis ada beberapa faktor penyebab terjadinya diskriminasi dan ketidakadilan gender yaitu, adanya penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender, adanya konstruksi sosial dan budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak sederajat dengan laki-laki, adanya stereotipe yang merugikan kaum wanita serta adanya aturan hukum yang diskriminatif gender dan sikap penegak hukum yang tidak peka terhadap masalah gender.

Secara aksiologis, Fikih Feminis menjadi sebuah wacana fikih dengan instrumen keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan sosial, khususnya bagi perempuan yang selama ini kerap berada pada posisi terbatas dalam produk hukum Islam klasik ketika disandingkan dengan realitas sekarang. Ketika suatu penafsiran fikih justru melahirkan ketimpangan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan, maka penafsiran tersebut perlu dievaluasi secara kritis dan disesuaikan dengan perkembangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *