Krisis ekologi global yang ditandai dengan perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran lingkungan merupakan bukti nyata kegagalan manusia dalam mengemban amanah sebagai pengelola bumi. Di tengah tantangan peradaban modern ini, muncul kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali ajaran Islam melalui perspektif yang lebih sensitif terhadap alam. Dr. Agus Hermanto, melalui gagasannya mengenai Fiqh Ekologi atau fiqh bi’ah, menawarkan kerangka normatif yang memosisikan pelestarian lingkungan bukan sekadar isu sosial, melainkan bagian integral dari syariat Islam. [1]
Reorientasi Konsep Fiqh Ekologi
Secara terminologi, Fiqh Ekologi adalah ilmu yang membahas hukum Islam praktis terkait interaksi makhluk hidup dengan lingkungannya. Agus Hermanto menekankan bahwa lingkungan hidup merupakan objek kajian yang setara dengan bidang fiqh lainnya seperti ibadah atau muamalah. Meskipun para ulama klasik cenderung terbatas dalam membahas isu ini karena daya dukung lingkungan di masa lalu masih sangat baik, tantangan kontemporer menuntut adanya ijtihad baru yang bersifat interdisipliner.
Dalam struktur konseptualnya, Hermanto merumuskan tiga unsur utama Fiqh Ekologi: [2] 7-9
- Objek Kajian: Perilaku manusia dalam mengelola lingkungan yang diatur oleh hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram.
- Pelaku Ijtihad: “Mujtahid Lingkungan” yang tidak hanya menguasai teks suci, tetapi juga memiliki pengetahuan ilmiah tentang ekologi.
- Sumber Hukum: Integrasi antara Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad kontekstual yang mempertimbangkan fakta ilmiah serta kemaslahatan zaman.
Integrasi Maqashid Syariah dan Ekologi Kampus
Relevansi Fiqh Ekologi menjadi semakin kuat ketika dikaitkan dengan Maqashid Syariah (tujuan utama hukum Islam). Hermanto menguraikan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari perlindungan terhadap lima prinsip pokok (al-ushul al-khomsah): [3]
- Hifz al-Din (Agama): Merawat alam adalah bentuk ibadah dan cerminan akidah yang benar.
- Hifz al-Nafs (Jiwa): Lingkungan yang sehat menjamin keselamatan dan kesehatan nyawa manusia.
- Hifz al-Aql (Akal): Udara dan air yang bersih mendukung kejernihan berpikir.
- Hifz al-Nasl (Keturunan): Pelestarian alam menjamin sumber daya bagi generasi mendatang.
- Hifz al-Mal (Harta): Pengelolaan sumber daya yang bijaksana melindungi aset ekonomi dari kerusakan.
Referensi:
[1] Baca selengkapnya: Agus Hermanto, Fiqh Ekologi, (Malang, Literasi Nusantara Abadi, 2021), vii
[2] Lihat pembahasan detail pada halaman 7-9
[3] Lihat pembahasan detail pada bab 2 “Konsep Maqashid Syariah”






