Fikih Feminis: Mengonstruksi Keadilan Gender dalam Hukum Islam

Kolom Santri157 Dilihat

Fikih adalah sesuatu pemikiran manusia yang muncul dari pemahaman teks suci ketika berhadapan dengan realitas sosial. Oleh sebab itu, fiqih yang merupakan hasil pemikiran dari manusia, dan menyesuaikan dengan konteks, sehingga ia tidak luput dari keritikan, terutama terkait adanya bias gender dalam produk fikih klasik. Banyak aturan dalam fikih klasik disusun pada masa ketika budaya patriarki (sistem yang mengunggulkan laki-laki) masih sangat kuat. sehingga, sering kali laki-laki dianggap sebagai tokoh utama, sedangkan perempuan diposisikan sebagai nomor dua. Di sinilah pentingnya Fikih Feminis. Ia hadir sebagai cara baru untuk membaca ulang aturan-aturan tersebut agar lebih adil, manusiawi, dan benar-benar mencerminkan semangat Islam yang memuliakan semua manusia tanpa memandang jenis kelamin.

Secara esensial, penting untuk membedakan antara seks dan gender. Seks adalah atribut biologis yang bersifat kodrati dari Tuhan, seperti fungsi reproduksi yang tidak dapat dipertukarkan. Sebaliknya, gender adalah konstruksi sosial dan kultural mengenai peran laki-laki dan perempuan yang bersifat relatif, nisbi, dan dapat berubah sesuai konteks zaman. Ketidakadilan gender muncul ketika perbedaan biologis dijadikan dasar untuk membangun hierarki sosial yang diskriminatif.[1]

Manifestasi ketidakadilan gender sering kali muncul dalam lima bentuk utama:

  1. Beban Ganda: Perempuan menanggung beban kerja domestik yang lebih berat.
  2. Subordinasi: Adanya anggapan bahwa perempuan menomorduakan dalam bidang ekonomi, politik, dan pendidikan.
  3. Marginalisasi: Proses pemiskinan ekonomi terhadap perempuan.
  4. Stereotip: Pelabelan negatif, seperti anggapan perempuan tidak sepandai laki-laki.
  5. Kekerasan: Tindakan fisik maupun psikis akibat asumsi kekuasaan tunggal laki-laki dalam rumah tangga.[2]

Fikih Feminis hadir bukan untuk menolak otoritas Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan sebagai “teks tandingan” atau mitra dialog yang mengedepankan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah—yaitu keadilan, kemaslahatan, dan martabat kemanusiaan. Secara aksiologis, wacana ini bertujuan mengevaluasi penafsiran yang melahirkan ketimpangan dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman.

Kesimpulannya, di hadapan Allah, kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara; yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Ketertinggalan perempuan selama ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor budaya dan penafsiran teks yang bias gender pada masa lalu. Dengan mengakui bahwa fikih bukanlah wahyu yang absolut, maka upaya rekonstruksi hukum Islam yang berkeadilan gender menjadi sebuah keniscayaan demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Referensi:

[1] M Noor Hasanudin “Pemikiran Feminis Muslim Indonesia Tentang fiqh Perempuan”.2 November 2015 hlm 242

[2] Agus fandi “Bentuk-bentuk Pelaku Bias Gender”. 19 Desember 2019.hlm 5-8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *