Seni Berbeda Pendapat ala Ulama: dari Ushul Fiqh sampai Kisah Imam Mazhab

Uncategorized26 Dilihat

Pernah gak sih, kamu lagi asyik scrolling media sosial, terus nemu kolom komentar yang isinya orang lagi berantem? Lucunya, mereka bisa ribut berhari-hari cuma karena hal sepele, mulai dari beda pilihan politik, beda selera takaran gula di kopi, sampai beda pandangan soal tata cara ibadah sehari-hari. Di zaman sekarang, kayaknya kok gampang banget ya kita merasa paling benar sendiri sambil menuding orang lain salah.

Padahal, kalau kita mau menengok sedikit ke belakang, para ulama besar terdahulu sudah mencontohkan cara yang elegan banget dalam menghadapi perbedaan. Rahasianya ada pada satu cabang ilmu yang mereka kuasai: Ushul Fiqh.

Sederhananya, Ushul Fiqh itu adalah “rumus” atau metodologi yang dipakai para ulama untuk menggali hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadis. Ilmu ini sangat luas, dan isinya bukan cuma soal cara menetapkan hukum, tapi juga aturan main dalam berbeda pendapat, bahkan “adab berdebat” secara ilmiah. Nah, didalamnya ada wilayah hukum yang disebut wilayah Zhanni, yaitu ruang di mana aturan hukum lahir dari hasil ijtihad atau pemikiran mendalam para ulama.

Karena sifatnya hasil pemikiran manusia untuk merespons zaman, hukum di wilayah Zhanni ini fleksibel. Kenapa para ulama bisa beda pendapat? Bukan karena mereka musuhan atau sengaja bikin bingung umat, tapi karena metode analisis atau “rumus” Ushul Fiqh yang mereka gunakan berbeda. Dan perbedaan itu pun punya aturan main.

Dalam pembahasan qiyas, ada yang namanya masalikul ‘illat, yaitu cara menelusuri dan menemukan alasan di balik sebuah hukum. Karena cara menemukan alasannya bisa berbeda, kesimpulan hukumnya pun bisa berbeda. Ada juga qawadih, yaitu cara membantah dalil lawan secara ilmiah, misalnya dengan menguji apakah alasan hukum yang dipakai lawan sudah tepat. Jadi, berbeda pendapat dalam Islam itu bukan soal asal ngotot atau asal menyerang, tapi ada ilmunya.

Sejarah pun mencatat hal ini lewat dua aliran besar, yaitu Ahlur Ra’yi di Irak dan Ahlul Hadits di Hijaz. Ahlur Ra’yi lebih luas memakai nalar dan qiyas, karena mereka menerapkan syarat yang ketat dalam menerima hadis. Sedangkan Ahlul Hadits lebih berhati-hati dan kuat berpegang pada riwayat. Memang tidak selalu mulus dan ada saja kritik di antara mereka, tapi para ulama besar dari kedua aliran tetap mengakui keilmuan satu sama lain. Dari perbedaan metode inilah lahir kekayaan khazanah fikih yang kita warisi sampai sekarang.

Adab seperti ini juga tampak pada para imam mazhab. Imam Malik, misalnya, pernah diminta oleh khalifah agar kitabnya, al-Muwatta’, dijadikan pegangan tunggal untuk seluruh negeri. Beliau menolak, karena para sahabat sudah tersebar di berbagai daerah dan masing-masing membawa ilmu serta pemahaman yang berbeda. Beliau tidak mau memaksakan pendapatnya kepada umat. Sementara itu, Imam Syafii belajar kepada Imam Malik di Madinah, lalu juga berguru kepada Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani murid dari Imam Abu Hanifah. Ia tetap punya pendapat sendiri, tapi tidak pernah berhenti menghormati para gurunya yang berbeda metode.

Imam Syafii pun memberikan contoh sikap yang luar biasa lewat kalimat emasnya:

“Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar.”

Kalimat ini lahir karena beliau sadar bahwa kebenaran mutlak di wilayah ijtihad itu hanya milik Allah. Sedangkan, manusia hanya berusaha mendekatinya. Kalau para ulama besar yang ilmunya seluas samudra saja bisa saling menghormati perbedaan metode ini, masa kita yang baru baca satu-dua kutipan di media sosial langsung merasa paling berhak menyalahkan orang lain?

Jadi, yuk kita kurangi hobi menyalahkan di kolom komentar. Memahami Ushul Fiqh dan meneladani para ulama sebenarnya bukan cuma tugas para kiai atau akademisi, tapi penting buat kita semua agar lebih bijak, mau menyaring informasi sebelum emosi, dan paham bahwa beda kepala itu adalah hal yang wajar. Menjadi “benar” itu baik, tapi menjaga kedamaian dan menghargai proses berpikir orang lain jauh lebih utama. Lagipula, hidup bakal terasa jauh lebih adem kalau kita melihat perbedaan lewat kacamata Ushul Fiqh dan teladan para ulama yang penuh rahmah, bukan dengan ego yang menyala-nyala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *