Artificial Intelligence (AI) bukan lagi sekadar teknologi masa depan. Hari ini, AI telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, membantu manusia bekerja lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien. Di balik berbagai kemudahan tersebut, AI juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari persoalan privasi, keamanan data, hingga potensi pergeseran berbagai profesi yang selama ini dikerjakan manusia (CBN News, 2023).
Yuval Noah Harari dalam bukunya “21 Lessons for the 21st Century” memprediksi bahwa di tahun 2050 kecerdasan buatan (AI) akan mengubah dunia kerja secara signifikan. Kemampuan AI dalam mengolah data dan mengenali pola membuat berbagai profesi seperti pilot, dokter, dan guru menghadapi risiko digantikan peran (Yuval Noah Harari, 21 Lessons for the 21st Century, 2018).
Perkembangan ini juga memunculkan pertanyaan yang tidak kalah penting:
“Apakah AI suatu saat mampu menggantikan peran santri sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam?”
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Artinya, AI dapat menemukan ribuan pendapat ulama hanya dalam hitungan detik, tetapi AI tidak merasakan kegelisahan masyarakat, tidak memahami adat suatu daerah, tidak mampu menimbang kondisi sosial secara utuh, dan tidak memikul tanggung jawab moral atas jawaban yang diberikannya. Semua itu adalah wilayah ijtihad manusia.
Perkembangan ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kehidupan santri. Lantas, apakah AI merupakan sesuatu yang negatif bagi santri? Dan sejauh mana AI dapat dimanfaatkan dalam kehidupan keilmuan santri?
Dalam kajian ushul fiqh, persoalan seperti ini sesungguhnya bukan sesuatu yang asing. Memang, para ulama klasik tidak pernah membahas AI, internet, atau mesin pencari. Akan tetapi, mereka telah meninggalkan metodologi berpikir yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan baru di setiap zaman.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul (1971, hlm. 275) misalnya, menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan manusia (maslahah). Ukuran maslahat bukan semata-mata karena sesuatu itu baru atau canggih, tetapi karena mampu menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Jika AI membantu santri menelusuri ribuan kitab hanya dalam hitungan detik, memudahkan pencarian dalil, atau menyelamatkan manuskrip klasik melalui digitalisasi AI, maka teknologi tersebut jelas menghadirkan kemaslahatan. Menolaknya hanya karena ia produk teknologi modern justru bertentangan dengan semangat syariat yang selalu berpihak pada kemaslahatan.
Pemikiran ini kemudian diperdalam oleh Imam Al-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat (1997, juz 2, hlm. 9). Menurutnya, syariat tidak berhenti pada bunyi teks, melainkan bertujuan menjaga kemaslahatan umat (maqasid al-syari’ah). Karena itu, perubahan zaman tidak selalu menuntut perubahan tujuan syariat, tetapi sering kali menuntut perubahan cara untuk mewujudkan tujuan tersebut. Artinya, Jika dahulu dakwah dilakukan melalui majelis dan mimbar, kini media digital, podcast, hingga AI dapat menjadi bagian dari sarana penyebaran ilmu selama tetap berada dalam koridor nilai-nilai syariat.
Karena itu, mempertentangkan tradisi keilmuan pesantren dengan teknologi sebenarnya kurang tepat. AI hanyalah alat. Dalam ushul fiqh dikenal sebuah kaidah:
للوسائل أحكام المقاصد
“Hukum suatu sarana mengikuti tujuan yang hendak dicapai.”
Imam Izzuddin dalam kaidah ini menjelaskan dalam kitabnya Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam bahwa sarana yang mengantarkan kepada tujuan yang paling baik adalah sarana yang paling baik pula. Menurut hemat beliau, syariat tidak hanya menilai tujuan, tetapi penggunaannya dan dampak yang ditimbulkan juga, sehingga nilai hukum suatu sarana ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai (Izzuddin bin Abdissalam, 1991, juz 1, hlm. 53).
Sederhananya pisau yang sama dapat digunakan untuk memasak ataupun melukai orang lain. Internet yang sama dapat menjadi ruang belajar atau tempat penyebaran fitnah. Begitu pula AI, ia hanya sebuah alat yang tidak memiliki nilai moral secara mandiri (Ikhtiar), sehingga tidak bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Kitalah sebagai santri yang menentukan ke mana teknologi itu diarahkan.
Justru di sinilah letak persoalan yang sering terlewat. Sebagian kalangan santri memahami kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih (mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan) secara sangat literal. Gayanya karena internet mengandung banyak keburukan, maka internet harus dijauhi. Karena AI dapat disalahgunakan, maka AI harus ditolak bahkan diperangi.
Padahal, para ulama tidak pernah mengajarkan cara berpikir sesederhana itu. Kaidah tersebut harus dibaca bersama pertimbangan maslahat yang lebih proporsional. Jika suatu teknologi dapat digunakan membawa manfaat besar dan risikonya dapat dikendalikan, maka meninggalkan AI atau bahkan menolaknya justru bukan pilihan terbaik (Izzuddin bin Abdissalam, 1991, juz 1, hlm. 98).
Disinilah posisi santri menjadi penting, tidak cukup hanya menjadi pengguna AI. Santri harus menjadi pengarah.
Bayangkan jika seluruh pengembangan AI dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi ilmu syariat. Mereka yang menentukan bagaimana kitab diterjemahkan, bagaimana hadis dipahami, bahkan bagaimana fatwa disusun. Sementara para santri memilih menjauh dengan alasan menjaga diri dari teknologi. Bukankah keadaan seperti itu justru lebih berbahaya bagi agama?
Oleh sebab itu, menurut hemat saya, AI tidak tepat jika sejak awal dianggap sebagai negatif bahkan ancaman. AI hanyalah alat. Persoalannya terletak pada bagaimana dan untuk apa alat tersebut digunakan. Karena itu, tantangan santri bukan sekadar menerima atau menolak AI, melainkan mampu memanfaatkannya tanpa kehilangan tradisi keilmuan, intelektual, dan tanggung jawab moral. Karena itu, AI seharusnya menjadi alat bantu keilmuan, bukan pengganti guru, ulama, ataupun santri itu sendiri.
Demikian, kapasitasnya sebagai alat bantu memiliki batas, walaupun AI dapat membantu santri menelusuri ribuan kitab hanya dalam hitungan detik, memudahkan pencarian dalil, atau menyelamatkan manuskrip klasik. Namun, AI tidak dapat menggantikan proses belajar kepada guru, sanad keilmuan, pembacaan sumber primer, maupun pertimbangan manusia dalam memahami konteks dan menentukan suatu persoalan keagamaan. Dengan demikian, kapasitas AI bagi santri terletak pada membantu proses memperoleh dan mengolah informasi, bukan mengambil alih otoritas keilmuan.
Berdasarkan uraian diatas, tugas santri tidak lagi sebatas membaca kitab, tetapi juga memastikan bagaimana kitab-kitab itu hadir secara benar di ruang digital. Santri kini mungkin tidak hanya mengajar di majelis taklim, tetapi juga menjadi pengembang basis data hukum islam, penyunting AI keislaman, pemeriksa akurasi kutipan ulama, atau penyusun standar etika penggunaan AI dalam fatwa.
Pada akhirnya, masa depan bukanlah pertarungan antara santri dan AI. Justru tantangan sesungguhnya adalah bagaimana melahirkan generasi santri yang mampu memanfaatkan AI secara kritis, bertanggung jawab, dan berlandaskan maqasid al-syari’ah. Sebab, sebagaimana ditegaskan para ulama ushul fiqh, perubahan zaman tidak menuntut perubahan tujuan syariat, tetapi sering kali menuntut perubahan cara untuk mewujudkan tujuan tersebut yaitu kemaslahatan (Musthafa Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2006, juz 2, hlm. 339).
Mungkin karena itulah pertanyaan yang perlu diajukan hari ini bukan lagi, “Apakah AI akan menggantikan peran santri?”
Pertanyaan yang lebih mendesak adalah “Sejauh mana santri siap mengarahkan perkembangan AI agar tetap berpijak pada ilmu, adab, dan kemaslahatan?”, Sebab, masa depan bukanlah tentang santri melawan AI, melainkan tentang santri yang mampu menguasai AI tanpa kehilangan jati diri keilmuannya.
