ANALISIS MONEY POLITIK DALAM PERSPEKTIF MAQASIDH SYARIAH

Kolom Santri726 Dilihat

Definisi Money Politic Pilkada Money politic merupakan bahasa Inggris yang dalam bahasa Indonesia berarti politik uang. Money politic adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun menurut Bawaslu (badan pengawas pemilu), yang dimaksud dengan Money politik adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

Analisis Money Politik dalam Perspektif Maqashid Syariah Money politik, yaitu praktik pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pemilih, dapat dianalisis melalui lensa Maqashid Syariah sebagai berikut:

  1. a) Hifzh al-Din (Menjaga Agama)

Money politik merusak nilai-nilai keadilan dan kejujuran yang diajarkan oleh agama. Praktik ini bertentangan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalam konteks politik, agama mengajarkan untuk memilih pemimpin yang adil dan amanah.

  1. b) Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Money politik dapat menciptakan konflik sosial dan ketegangan dalam masyarakat, terutama jika ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan yang dianggap tidak adil. Hal ini dapat mengancam keamanan dan stabilitas sosial. Praktik ini juga dapat memicu kekerasan atau intimidasi terhadap pemilih yang tidak mendukung calon tertentu.

  1. c) Hifzh al-‘Aql (Menjaga Akal)

Money politik merusak rasionalitas dan objektivitas pemilih. Pemilih cenderung dipengaruhi oleh imbalan materi daripada pertimbangan akal sehat tentang kualitas dan visi calon. Praktik ini juga dapat mengurangi partisipasi politik yang cerdas dan bertanggung jawab.

  1. d) Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Money politik dapat merusak tatanan sosial dan nilai-nilai moral yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Jika praktik ini dibiarkan, generasi muda akan menganggap bahwa suap dan korupsi adalah hal yang wajar dalam politik.

  1. e) Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)

Money politik melibatkan pemborosan harta (tabdzir) yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Praktik ini juga dapat menciptakan ketidakadilan ekonomi karena hanya mereka yang memiliki uang yang dapat memenangkan pemilihan, sementara calon yang berkualitas tetapi tidak memiliki dana besar terpinggirkan. Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛

Artinya, Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak.[1]

Kesimpulan

Money politik bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah karena merusak agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Praktik ini tidak hanya merusak demokrasi tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk memerangi money politik melalui pendidikan, penegakan hukum, transparansi, dan penguatan nilai-nilai agama. Dengan demikian, tujuan-tujuan syariah untuk mencapai kemaslahatan manusia dapat terwujud dalam kehidupan politik. Dalam konteks pemilihan umum, Masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.

[1] As-subki, Fatawas Subki fi Furu’ il Fiqhis Syafi’I, jilid I, halaman 221

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *