Oleh Abu Ma’shum Allathifi dan Ahmad ‘Aqil Khaidar
Berdasarkan uraian penulis, Nikah mut’ah adalah praktik yang pernah diizinkan oleh Nabi Muhammad SAW, namun kemudian diharamkan karena dampak negatif yang ditimbulkan. Dengan menggunakan teori tindakan sosial Weber bisa kita simpulkan bahwa dalam pensyari’atan hukum nikah mut’ah yang pernah diperbolehkan terdapat motif untuk memenuhi kebutuhan seksual para sahabat dalam jangka waktu yang pendek, ketika desakan atas kebutuhan seksual itu sudah reda maka hukumnya dikembalikan seperti pada awalnya yaitu haram. Agar setiap praktik pernikahan dapat menjaga stabilitas sosial.
Selengkapnya baca makalah di bawah ini
Max Weber_Nikah Mut’ah