Oleh Muhammad Aziz
Berdasarkan uraian penulis, Dari dua pendapat ulama yaitu MUI dan ulama` yang membolehkan investasi zakat dan Syekh Wahbah dan ulama` yang tidak membolehkan, penulis menyimpulkan bahwa fatwa MUI tentang investasi zakat pada prinsipnya juga harus menyegerakan zakat namun karena ada maslahah yang lebih besar dan potensi keuntungan dari harta zakat yangdiinvestasikan maka boleh investasi zakat. Adapun pendapat syekh Wahbah dan jumhur fuqoha` dengan alasan yang lebih mengedepankan sisi metode ushul dan kebutuhan fakir yang mendesak maka tidak memperbolehkan investasi zakat. Dari penulis mempunyai dua sisi, yaitu ketika menimbang kemaslahatan maka menginvestasikan zakat merupakan hal yang sangat baik dan dapat lebih bermanfaat untuk mustahiq. Disisi lain Ketika menimbang kehati-hatian maka mengikuti jumhur ulama` dan syekh wahbah merupakan hal yang lebih selamat
Baca selengkapnya makalah di bawah ini
zakat investasi wahbah pdf 1