ANALISIS PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DI JALAN DALAM KASUS PEMBANGUNAN MASJID

Kolom Santri721 Dilihat
  • Pendahuluan

Masjid adalah pusat spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi ruang pendidikan, pembinaan moral, dan pusat kegiatan umat islam. Karena itu, membangun masjid sering dipandang sebagai amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam praktiknya, niat baik ini kadang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai, salah satunya adalah penggalangan dana di jalan raya tanpa izin resmi. Meski tujuannya dianggap mulia, metode ini justru sering kali menimbulkan masalah hukum, sosial, dan etika keagamaan.

  1. Pengertian Pungli

Pungli (pungutan liar) adalah penarikan uang atau barang oleh seseorang atau sekelompok orang secara tidak sah atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari individu atau kelompok lain, sering kali dengan cara memaksa atau menekan secara psikologis maupun fisik.

  1. Konteks: Pungli di Jalan Raya untuk Pembangunan Masjid

Di berbagai tempat, ada fenomena penggalangan dana di jalan raya oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pembangunan masjid, biasanya dengan membawa kotak sumbangan, di simpan di tengah jalan, dan menghentikan kendaraan di persimpangan dan pada akhirnya menimbulkan kemacetan, memperlambat arus lalu lintas atau di lampu merah. Dan pada intinya  kita tidak tahu pasti apakah benar uang yang disalurkan/sumbangkan benar untuk pembangunan masjid.

Pada dasarnya meminta sumbangan harus dengan izin pihak yang  berwenang. Kecuali terhadap jenis kegiatan yang dikecualikan memperoleh izin, yaitu sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Dalam konteks hukum di Indonesia, pungli adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Seperti halnya di daerah DKI Jakarta. Di jakarta meminta sumbangan di jalan ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3)  Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. supermarket/mall;
  2. rumah makan;
  3. stasiun;
  4. terminal;
  5. pelabuhan udara/laut;
  6. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
  7. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
  8. tempat hiburan/rekreasi;
  9. hotel.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta.[12]

Hal serupa juga dilakukan di daerah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi melarang pungutan liar, termasuk untuk pembangunan masjid.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua pungutan liar di jalan umum.

Untuk menerapkan larangan ini, pemerintah Kota Jabar telah menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Adapun pelaku pungutan liar sendiri identik dalam teks-teks hadits sebagai ‘shahibu maks’ atau ‘صاحب مكس’.

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi mengatagorikan pungutan liar sebagai perbuatan dosa besar. Beliau berkata sebagai berikut;

أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده، وتكرر ذلك منه وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها في غير وجهها

“Sesungguhnya al-muksu (pungutan liar) termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa besar. Itu dikarenakan pungutan liar banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzalimi mereka secara berulang-ulang dan memaksakannya kepada orang-orang. Termasuk juga mengambil harta orang dengan tidak benar dan menyalurkannya juga dengan tidak tepat”.

Selain termasuk dosa besar, terdapat ancaman dalam Islam bagi pelaku pungli ini. Yaitu pelaku pungli diancam tidak masuk ke surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, Nabi Saw bersabda;

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga pelaku pungutan liar”.

  • Solusi Alternatif

Alih-alih menggalang dana/pungutan liar (pungli) baik di jalan raya ataupun dimana, ada berbagai cara yang lebih etis dan baik untuk sebuah pembangun masjid, antara lain:

  1. Mengajukan proposal resmi ke instansi, organisasi Islam, atau tokoh masyarakat.
  2. Membuat program sosial seperti bazar, pengajian akbar, dll.
  3. Memanfaatkan platform donasi digital seperti Kitabisa.com, Dompet Dhuafa, dan lainnya yang menjamin transparansi.
  4. Bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk mendapatkan izin dan dukungan resmi.
  • Kesimpulan

Membangun masjid adalah amal yang agung, namun niat mulia tidak pernah membenarkan segala cara. Penggalangan dana di jalan raya tanpa izin, meskipun untuk pembangunan masjid tetap merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum serta etika sosial. Umat Islam perlu lebih bijak dalam menyalurkan kebaikan, dengan cara-cara yang baik,sah, aman, dan sesuai syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *