Di tengah kemajuan teknologi dan kebebasan berekspresi di dunia digital, muncul berbagai bentuk perilaku menyimpang yang meresahkan, beberapa waktu lalu media sosial ramai dengan keberadaan grup “fantasi sedarah”. Meskipun sering dianggap sekadar hiburan atau pelampiasan imajinasi, disadari maupun tidak fenomena ini membuka ruang normalisasi ke dalam dunia nyata. Sehingga menimbulkan persoalan serius dalam perspektif syariat, moral, dan hukum.
Incest adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan mahram atau sedarah yang mencakup:
- Parental incest, hubungan seksual antara orang tua dan anak
- Sibling incest, hubungan seksual antara saudara kandung
- Family incest, hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah, baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misal paman, bibi dan seterusnya.
Menurut data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, incest merupakan bentuk kekerasan seksual tertinggi di ranah personal. Dalam kurun lima tahun terakhir (2019–2024), tercatat sebanyak 1.765 kasus incest.[1] Di sinilah “fantasi” menjelma menjadi kekerasan nyata. Dalam banyak kasus, pelaku adalah ayah, paman, atau kakak, yang memiliki kedudukan dominan terhadap korban. Relasi kuasa membuat korban sulit untuk melapor, bahkan seringkali dipaksa bungkam demi menjaga nama baik keluarga. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis, tetapi juga tidak mendapat dukungan hukum atau sosial yang layak.
Dalam literatur fiqh, incest tergolong sebagai perbuatan zina yang jelas diharamkan, dan telah ditegaskan dalam Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 23.[2] Ayat tersebut menunjukkan bahwa keharaman menikah yang didasarkan pada tiga jenis hubungan: nasab atau keturunan, radha’ atau persusuan, dan mushaharah atau kerabat semenda. Selain itu, hubungan tersebut tergolong dalam kategori dosa besar dan merupakan salah satu bentuk perzinaan yang paling tercela. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir: وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَىالْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ
“Perzinaan yang paling berat dan keji secara mutlak adalah zina dengan mahram.”[3]
Sedangkan dalam tinjauan Maqasid Syari’ah incest secara nyata merupakan pelanggaran terhadap terhadap lima tujuan utama syariat, yaitu penjagaan dalam lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Karena dalam tinjauan genetika dan medis, incest dapat menghasilkan keturunan/anak yang berisiko lebih tinggi mengalami kelainan genetik, cacat bawaan, gangguan mental, hingga kematian bayi. Hal ini terjadi karena mewarisi gen resesif mutan yang sama.[4] Selain itu incest juga merusak penjagaan akal (hifẓ al-‘aql) dan agama (hifz ad-din). Karena normalisasi incest melalui media sosial dapat merusak nilai keagamaan dan nalar sehat masyarakat.
Kemudian dalam sistem hukum di Indonesia, larangan incest secara tegas tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.[5] Serta dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 39, yang menyatakan bahwa pernikahan antara mahram karena nasab, raḍha’, dan muṣaharah adalah dilarang dan batal jika terjadi.[6]
Namun dalam penanganannya hukum pidana Indonesia, belum terdapat perumusan eksplisit yang menempatkan incestsebagai tindak pidana tersendiri. Penanganannya sering kali disamakan dengan kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal dalam KUHP mengenai pencabulan. Dalam kasus grup “Fantasi Sedarah”, pelaku dijerat dengan pasal-pasal pornografi, perlindungan anak, dan kekerasan seksual.[7]
Sedangkan dalam hukum pidana Islam, incest dikategorikan sebagai jarimah ḥudud, karena termasuk dalam jenis zina yang hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam nash syariat.[8]
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa incest, termasuk dalam bentuk imajinasi saja merupakan penyimpangan serius yang tidak bisa dianggap remeh. Dalam Islam, incest merupakan bentuk zina yang paling keji dan termasuk dosa besar. Serta merusak tujuan utama syariat (maqasid syariah), terutama dalam penjagaan jiwa, agama, akal, dan keturunan. Di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan dan KHI telah dengan tegas melarang incest, penanganan pidananya masih belum diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama untuk:
- Menolak normalisasi incest, baik di dunia nyata maupun dunia digital
- Memperkuat edukasi seksual berbasis nilai agama dan moral
- Mendorong pembaruan hukum pidana untuk secara eksplisit mengatur dan menghukum pelaku incest
- Membangun sistem perlindungan dan keadilan yang kuat bagi korban.
[1] https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-kecam-grup-fantasi-sedarah-di-ruang-digital-dan-praktiknya
[3] Ibn Ḥajar al-Haytamī, al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir, jilid 2, hlm. 226
[4] Anis Khafizoh. (2017). Perkawinan sedarah dalam perspektif hukum Islam dan genetika. Syariati, 3(1)
[5] https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
[6] http://www.percaindonesia.com/wp-content/uploads/2013/12/KOMPILASI_HUKUM_ISLAM.pdf
[7] Khaeron, R. A. (2025, 22 Mei). Hukum pernikahan sedarah di Indonesia, apakah ilegal? Metro TV News. Diakses dari https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C1q0W-hukum-pernikahan-sedarah-di-indonesia-apakah-ilegal
[8] Rinia Tagista. (2022). Sanksi bagi pelaku tindak pidana incest terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Islam.






