Pada akhir-akhir ini, terutama setelah masa pandemi berakhir, berbagai acara besar seperti pawai, karnaval, dan sholawatan kembali marak diadakan, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Kegiatan-kegiatan ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam menyambut momen keagamaan, budaya, maupun sosial. Di balik kemeriahannya, salah satu elemen yang paling mencolok adalah penggunaan sound horeg, merupakan alat penghasil suara yang biasanya digunakan untuk memperkuat atau memperbesar suara, dalam bentuk pengeras suara portabel atau sistem suara yang memiliki output tinggi. Alat ini dirancang untuk menyebarkan suara dalam jarak yang luas dan dengan volume yang tinggi, sehingga dapat didengar oleh banyak orang sekaligus.[1] Pada Awalnya sound horeg digunakan untuk memudahkan masyarakat, tetapi seiring berjalannya waktu penggunaan sound horeg justru mengalami perubahan, seperti dengan adanya tambahan lagu-lagu DJ dan volume yang semakin besar, hingga menyebabkan getaran pada bangunan.
Praktik penggunaan sound horeg sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai fenomena lokal semata. Lebih dari itu, fenomena ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk itu, dibutuhkan pendekatan yang holistik, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek budaya dan sosial, tetapi juga melibatkan nilai-nilai agama dan pendekatan ilmiah. Dengan mengintegrasikan keduanya, diharapkan lahir dasar pemikiran yang lebih kuat dalam mengevaluasi dampak sound horeg, serta menemukan jalan tengah antara pelestarian tradisi dan tuntutan kehidupan modern.
Tidak berhenti di situ, karena memang penggunaan sound horeg ini ada yang pro dan kontra maka sound horeg juga perlu ditinjau dengan pendekatan Maqashid al-syari’ah. Maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam memiliki kajian teori yang sangat penting dan didasari pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut. Pertama, hukum Islam ialah hukum yang berasal dari wahyu Allah serta ditujukan untuk umat manusia. Sehingga, ia akan selalu berhadapan dengan perubahan sosial. Dengan posisi seperti itu, apakah hukum Islam yang bersumber utama pada Al-Qur’an dan sunnah turun pada beberapa abad dulu bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Jawaban terhadap pertanyaan itu dapat diberikan setelah melakukan kajian terhadap berbagai hukum Islam, dan salah satu yang terpenting ialah teori maqashid al-syari’ah.[2]
Para ulama menyepakatinya karena pada dasarnya semua ketentuan dalam syari’ah adalah bertujuan demi terciptanya maslahah atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusannya, baik urusan di dunia maupun urusan akhirat.
Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu : 1. Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama 2. Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa 3. Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal 4. Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan 5. Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta.
Dalam pendekatan maqashid syariah, setiap aspek kehidupan dianalisis berdasarkan sejauh mana ia mampu menjaga lima prinsip utama syariat. Di antara prinsip tersebut, terdapat dua yang agak relevan pada fenomena sound horeg yaitu Hifzh al-Din dan Hifzh al-‘Aql.
Hifdz Din Menjaga agama dalam konteks maqashid syariah mencakup segala bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai ibadah, moralitas, serta kebebasan umat dalam menjalankan ajaran agama. Dalam hal ini, penggunaan sound horeg dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat jika digunakan untuk mendukung aktivitas keagamaan, seperti sholawatan, pengajian, atau dakwah terbuka. Hal ini termasuk bagian dari maslahah karena dapat memperkuat syiar Islam di ruang publik. Namun, jika penggunaannya tidak terkendali misalnya diputar dengan lagu-lagu yang tidak pantas dan sangat keras yang dapat membuat Masyarakat kebisingan dan mengganggu kekhusyukan salat dan dzikir maka hal ini justru bertentangan dengan prinsip hifzh al-din.
Hifdz aql, akal yang merupakan anugerah yang sangat dijaga dalam Islam, karena dengan akal seseorang mampu membedakan antara yang baik dan buruk, serta memahami ajaran agama. Prinsip hifzh al-‘aql menuntut perlindungan terhadap segala hal yang merusak atau menghambat fungsi akal, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam praktiknya, penggunaan sound horeg dengan volume tinggi dapat menimbulkan gangguan pendengaran, mental dan psikologis, seperti stres, gangguan tidur, bahkan menurunnya konsentrasi belajar, terutama pada anak-anak dan pelajar. Kebisingan yang ekstrem juga dapat mengganggu ketenangan berpikir, komunikasi antaranggota keluarga, dan kualitas hidup secara umum. Bila hal ini terus dibiarkan, maka termasuk dalam bentuk mafsadah (kerusakan) terhadap akal yang seharusnya dijaga.
[1] Subhan, M., & Suswati, L. (2018). Penggunaan Aplikasi Sound Level Meter Berbasis Android pada Pengukuran Kebisingan PLTD Ni’u Bima dan SDN 77 Kota Bima. Gravity Edu: Jurnal Pembelajaran dan Pengajaran Fisika, 1(2). Hlm 11.”
[2] Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami 1, 1 (Beirut: Dar Al Fikr, 1986).






