Bahtsul Masail merupakan salah satu program Departemen Pendidikan HIMAM. Pada 20 November 2024, Bahtsul Masail III dilaksanakan di Auditorium PMH dengan mengangkat beberapa pertanyaan mengenai fiqh dan ushul fiqh. Pertanyaan fiqh membahas mengenai hukum menyucikan najis anjing menggunakan media selain tanah. Adapun pertanyaan ushul fiqh membahas mengenai apa batasan penyebutan sesuatu dalam nash hanya sebagai perumpamaan (tamtsil) atau kekhususan (takhsis).
Dalam acara ini, hadir KH. Saifurrahman sebagai mushahih, Ustadz Muhammad Mirza dan Ustadz Umar Hamdi Zain sebagai perumus. Semua peserta bahtsul masail merupakan santri Ma’had Aly PMH yang terbagi dalam 13 kelompok. Mereka cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selama sekitar 3 jam, mereka saling memberikan argumen dan tanggapan atas pertanyaan yang diangkat. Forum ini menjadi ajang bagi para santri untuk meningkatkan kepercayaan dirinya dalam forum diskusi, sekaligus sebagai upaya melestarikan tradisi bahtsul masail di pesantren.