Hukum Memelihara Kucing
Memelihara kucing dalam Islam diperbolehkan. Kucing termasuk hewan yang bersih dan tidak berbahaya. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW pernah memperlakukan kucing dengan baik, menunjukkan bahwa Islam tidak melarang memelihara kucing. Bahkan, ada kisah terkenal tentang seorang sahabat bernama Abu Hurairah, yang mendapat julukan tersebut karena sering membawa kucing.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ”
(رواه أبو داود والترمذي)
“Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya (kucing) itu tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadis ini menunjukkan bahwa kucing tidak dihukumi sebagai hewan yang najis, dan memelihara kucing diperbolehkan. Selain itu, kucing adalah hewan yang biasa hidup di rumah-rumah dan lingkungan manusia, sehingga memelihara kucing tidak dianggap membawa mudarat.
Hukum Bulu Kucing yang Rontok
Menurut mazhab Syafi’i, bulu kucing yang rontok saat masih hidup dihukumi najis. Hal ini karena kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal dimakan, sehingga semua bagian tubuhnya yang terpisah dihukumi najis. Namun, para ulama mazhab Syafi’i memberikan pengecualian dengan menggolongkannya sebagai najis yang dima’fu, asalkan jumlahnya sedikit dan sulit dihindari.
Keterangan di atas menjelaskan bahwa hukum anggota tubuh yang terpisah dari hewan yang hidup, hukum kesuciannya mengikuti pada hukum bangkai hewan tersebut. Sebagai contoh, anggota tubuh yang terpisah dari belalang atau ikan, hukumnya suci, seperti hukum bangkainya.
Namun demikian, anggota tubuh yang terpisah dari hewan hidup, meski halal dagingnya dihukumi najis, seperti kaki, daun telinga atau daging yang terpisah dari sapi, kambing, ayam. Meskipun dagingnya halal saat disembelih, anggota tubuh yang terpisah semasih hidup itu tergolong najis, sebab termasuk bangkai. Beda halnya, dengan rambut atau bulu hewan berhukum suci, meski terpisah saat masih hidup.
Dalam permasalahan ini, kucing tidak termasuk hewan yang boleh dimakan. Oleh karenanya, hukum bulu kucing yang rontok semasih hidup, berhukum sama seperti dagingnya. Namun, dalam Kitab Bajuri dijelaskan bahwa bulu kucing ini termasuk najis yang dima’fu, dengan catatan bulu yang rontok sedikit. Bahkan juga dima’fu saat bulu yang rontok itu banyak, tetapi tertentu bagi orang yang kesehariannya selalu bersama kucing.
Referensi:
- Nihayatul muhtaj.{{jilid 1,hal 245.}}
- Hasyiah albajuri.{{jilid 2,hal 290.}}






