Child Grooming Sebagai Invisible Crisis di Indonesia

Kolom Santri224 Dilihat

“Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah” karya Aurelie Moeremans yang dirilis secara digital pada 10 Oktober 2025 mengungkap pengalaman pribadi Aurelie sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun oleh seorang pria yang berusia hampir dua kali lipat darinya. Kisah yang ditulis dengan jujur dan tanpa romantisasi ini memicu gelombang diskusi publik yang masif mengenai bahaya child grooming, pola manipulasi dalam relasi intim, dan pentingnya perlindungan anak di ruang digital maupun fisik.

Dalam konteks hukum Indonesia, child grooming dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang mengatur tentang kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.[1] Namun, definisi hukum ini belum secara eksplisit mencakup seluruh spektrum grooming, terutama tahapan awal yang bersifat manipulasi psikologis tanpa kontak fisik langsung.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) melonjak dari 241 kasus pada tahun 2019 menjadi 1.791 kasus pada tahun 2024, terjadi peningkatan sebesar 643% dalam kurun waktu lima tahun.[2] Namun, meski memiliki data yang mengkhawatirkan, tidak ada respons kebijakan yang signifikan hingga kasus Aurelie Moeremans viral pada 2026. Fenomena ini mengindikasikan adanya gap kritis antara pendokumentasian data dan tindakan advokasi yang efektif.

Child grooming merujuk pada proses membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja dengan tujuan eksploitasi seksual. Dalam hal ini grooming sebagai serangkaian tindakan manipulatif yang mencakup pemberian perhatian berlebih, hadiah, pujian, dan penciptaan rasa percaya hingga korban merasa “berutang budi” atau terjebak dalam ikatan emosional yang semu. Praktik ini tidak selalu melibatkan kekerasan fisik secara langsung, tetapi menggunakan pendekatan psikologis yang halus sehingga sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan, baik oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya.

Adapun  tahapan dalam proses grooming yaitu:Memilih target dengan mengidentifikasi korban yang rentan berdasarkan faktor psikologis, sosial, atau ekonomi, membangun kepercayaan melalui perhatian khusus, hadiah, dan “love bombing”, mengisolasi korban dari lingkungan sosial dan keluarga untuk meningkatkan ketergantungan, menormalisasi perilaku seksual melalui pembicaraan atau konten yang tidak pantas, mempertahankan kontrol melalui ancaman, rasa bersalah, atau manipulasi emosional.[3] Dalam konteks digital, tahapan-tahapan ini dapat terjadi lebih cepat dan tersembunyi karena pelaku dapat memanfaatkan anonimitas dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh teknologi.

Analisis data Komnas Perempuan periode 2019-2024 menunjukkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang mencakup praktik child grooming. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital atau difasilitasi oleh teknologi, dengan target utama perempuan dan anak perempuan. SAFEnet dalam risetnya yang berjudul “Jauh Panggang dari Api” mencatat bahwa KBGO mencakup berbagai tindakan seperti trolling, doxing, sextortion, penyebaran konten intim non-konsensual, dan cyber grooming. Data menunjukkan peningkatan aduan penyebaran konten intim non-konsensual hingga 400%, yang mengindikasikan rendahnya kesadaran digital dan lemahnya perlindungan di ruang online.[4]

Cyber grooming sebagai bagian dari KBGO memiliki karakteristik khusus. Pelaku dapat menyamarkan identitas, mengakses korban secara berkelanjutan tanpa pengawasan langsung, dan memanipulasi korban melalui berbagai platform komunikasi. Anak dan remaja dengan literasi digital rendah cenderung lebih  rentan karena belum memiliki kemampuan mengenali tanda-tanda bahaya dalam interaksi online. 70% kasus grooming online melibatkan manipulasi psikologis berkepanjangan sebelum terjadi kontak fisik, yang menunjukkan perlunya deteksi dini dan intervensi preventif.[5]

Data Komnas Perempuan juga mengungkap pola child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja. Tercatat sebanyak 36 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan 52 kasus Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP) terhadap remaja perempuan usia 13-17 tahun pada 2024. Pada kelompok usia 18-24 tahun, angka tersebut melonjak menjadi 233 kasus KDP dan 421 kasus KMP. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini mengindikasikan praktik child grooming yang dimulai sejak korban masih berusia anak dan berdampak lanjutan hingga dewasa muda. [6]Fenomena kekerasan oleh mantan pacar yang lebih tinggi menunjukkan pola kontrol dan manipulasi yang berlanjut bahkan setelah relasi berakhir.

Temuan paling kritis dalam penelitian ini adalah adanya paradoks “invisible crisis” situasi di mana data yang mengkhawatirkan tersedia namun tidak berhasil menggerakkan awareness publik dan political will untuk tindakan signifikan. Meski Komnas Perempuan telah mendokumentasikan 1.721 kasus KBGO pada 2021 dan konsisten merilis Catatan Tahunan setiap tahun, tidak ada diskusi publik yang masif atau respons kebijakan yang substansial hingga kasus Aurelie Moeremans viral pada awal 2026.

Kontras dengan periode sebelumnya, respons pasca-viral Aurelie Moeremans pada 2026 menunjukkan peningkatan drastis dalam intensitas advokasi yaitu: Siaran Pers khusus dengan framing yang lebih kuat dan emosional tentang child grooming, partisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI, keterlibatan dalam diskusi publik di berbagai media serta desakan untuk penegakan hukum. Perbedaan respons ini menunjukkan bahwa Komnas Perempuan memerlukan “trigger event” berupa kasus celebrity untuk mengintensifkan advokasinya.[7]

Pertanyaan kritis yang muncul adalah dimana Komnas Perempuan selama periode 2019-2024 ketika data sudah menunjukkan krisis? Mengapa diperlukan kasus celebrity untuk menggerakkan advokasi intensif? apakah ini momentum untuk perubahan sistemik atau hanya respons temporer yang akan memudar seiring berkurangnya perhatian media? Pengalaman serupa dengan kasus-kasus viral lain (misalnya kasus pelecehan seksual di kampus atau industri kreatif) menunjukkan bahwa tanpa tindak lanjut konkret berupa perubahan regulasi dan penguatan institusi, momentum ini dapat menjadi “missed opportunity”.

Memoar “Broken Strings” karya Aurelie Moeremans menjadi viral pada awal 2026 karena beberapa factor diantaranya: Aurelie adalah figur publik dengan basis penggemar yang besar, narasi yang jujur, detail, dan tanpa romantisasi membuat pembaca dapat merasakan penderitaan korban, timing rilis bertepatan dengan meningkatnya awareness tentang kekerasan berbasis gender di media social, dukungan dari aktivis dan influencer yang memperkuat amplifikasi pesan. Dalam bukunya, Aurelie menggambarkan seluruh tahapan grooming yang ia alami sejak usia 15 tahun, termasuk “love bombing,” isolasi sistematis, normalisasi kekerasan, dan kontrol berkelanjutan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Gap antara data dan aksi kebijakan memiliki implikasi serius terhadap hak asasi manusia anak. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual. Kegagalan untuk merespons data yang menunjukkan peningkatan 643% dalam waktu lima tahun dapat diinterpretasikan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Selain itu, fenomena “invisible crisis” mencerminkan diskriminasi struktural terhadap korban kekerasan seksual. Korban yang bukan figur publik, yang berasal dari kelompok marginal, atau yang tidak memiliki akses ke media tidak mendapat perhatian yang sama meskipun penderitaan mereka sama nyatanya. Hal ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam hukum HAM yang menekankan bahwa perlindungan harus diberikan secara equal tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau popularitas korban.

Referensi:

[1] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E.

[2] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2020-2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

[3] Williams, R., Elliott, I. A., & Beech, A. R. (2013). Identifying Sexual Grooming Themes Used by Internet Sex Offenders. Deviant Behavior, 34(2), hal. 135-152.

[4] SAFEnet. (2022). Jauh Panggang dari Api: Riset Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. Jakarta: Southeast Asia Freedom of Expression Network, hal. 23.

[5] Whittle, H., Hamilton-Giachritsis, C., Beech, A., & Collings, G. (2013). A Review of Online Grooming: Characteristics and Concerns. Aggression and Violent Behavior, 18(1), hal. 62-70.

[6] Komnas Perempuan. (2025). Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024. CATAHU 2024, hal. 28-30.

[7] Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers: Komnas Perempuan Menyoroti Praktik Child Grooming sebagai Kekerasan Berbasis Gender dalam Relasi Kuasa. Jakarta, 15 Januari 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *