Alhamdulillah, Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh telah mengirimkan 5 orang utusannya pada ajang Seleksi Musabaqah Qiraatul Kutub Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Seleksi ini diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Wonosobo pada tanggal 3-5 Juni 2023. Seleksi ini dilaksanakan untuk mencari para peserta terbaik yang akan maju menjadi kontingen Provinsi Jawa Tengah pada Musabaqah Qiraatul Kutub Tingkat Nasional nanti. MQK Nasional tahun ini akan diadakan pada bulan Juli di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur.
Utusan santri-santri Ma’had Aly ini mengikuti 2 cabang lomba, yaitu Bahtsul Kitab Fath al-Muīn Dwibahasa dan Debat Qanun. Perwakilan lomba Bahtsul Kitab Fath al-Muīn Dwibahasa terdiri dari 2 orang yaitu Iffi Millah Kamila Achmad dan Wahyu Nova Septian Noor Akbar. Sedangkan perwakilan Debat Qanun terdiri dari 3 orang, yaitu Ahmad Agil Asyraq, Ima Nur Diana dan Muhammad Sholihuddin. Dalam kesempatan ini, tim Debat Qanun mendapatkan peringkat Terbaik II dengan skor rata-rata 84.5.
“Alhamdulillah, lomba ini bisa berjalan dengan lancar. Walaupun tadinya ada beberapa kendala selama masa persiapan, tapi hasil yang didapatkan tidak mengecewakan. Tidak lupa bahwa ini semua bagian dari keberkahan ilmu dan doa para guru-guru dan orang tua kami, serta dukungan dari teman-teman sekalian.” ujar Ahmad Agil Asyraq, salah satu delegasi Debat Qanun Ma’had Aly.
Lomba Debat Qanun merupakan lomba yang membahas korelasi antara undang-undang dan hukum Islam dalam kitab-kitab kuning. Dari berbagai tema yang dilombakan, kontingen Ma’had Aly mendapatkan pembahasan “Mata Uang Digital Sebagai Alat Transaksi”. Tema-tema lain yang dilombakan yaitu Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis, Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kedudukan Perempuan sebagai Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Mata Uang Digital Sebagai Alat Transaksi, Pengurangan Manfaat Dana Haji bagi Jamaah, Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif, Izin Pendirian Rumah Ibadah, Pasal Perzinaan dalam Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Legalisasi Perkawinan Beda Agama di Indonesia.
A. Agil A., Tim Reporter Mahally News