Dinamika Kebebasan Manusia

Kolom Santri907 Dilihat

Sejarah Kebebasan

Kebebasan manusia merupakan kemampuan untuk melakukan apa yang diinginkan; sebuah kelebihan yang dimiliki melalui cara berpikir untuk bertindak atau membatasi diri. Kebebasan seseorang yang hidup di bawah suatu pemerintahan tidak boleh dikekang, kecuali oleh aturan yang dibuat oleh pembuat undang-undang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setiap orang memiliki hak atau kebebasan untuk:

  1. Mengikuti kehendaknya sendiri dalam segala hal yang tidak dilarang oleh hukum.

  2. Tidak tunduk pada kehendak orang lain yang tidak tetap, tidak pasti, tidak diketahui, dan bersifat sewenang-wenang.

Dalam konteks sosial masyarakat kuno hingga modern, kebebasan telah mengalami beberapa fase perkembangan. Pada mulanya, kebebasan bersandar pada adat, kebiasaan, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Kemudian, kebebasan tersebut dilegitimasi oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam undang-undang serta peraturan-peraturan negara, sehingga pada akhirnya kebebasan berlaku dengan kekuatan konstitusional dalam sebuah negara.

Secara garis besar, sejarah kebebasan dapat dibagi ke dalam empat fase berikut:

1. Fase Kebebasan dalam Masyarakat Primitif

Pada fase ini, kebebasan muncul dalam lingkup kepercayaan, adat, dan tradisi yang berlaku di suatu daerah dan berada di bawah kekuasaan sosial secara langsung. Sistem yang diakui oleh adat kebiasaan harus dipatuhi, sebab menentang aturan yang telah disepakati dianggap sebagai tindakan kriminal dan pelakunya akan menerima hukuman.

2. Fase Kebebasan di Negara Yunani dan Romawi

Pada masa ini, individu dalam masyarakat Yunani sepenuhnya tunduk pada negara, baik secara ideologi, ekonomi, maupun sosial. Mereka tidak memiliki kebebasan sama sekali. Namun, keadaan berubah setelah independensi kota-kota di Yunani hilang. Individu mulai memisahkan diri dari negara, yang pada akhirnya negara pun mengakui adanya persamaan hak antarmanusia dan menghapus perbedaan antara masyarakat Yunani dan masyarakat lainnya.

3. Fase Kebebasan pada Abad Pertengahan

Di Barat, pada abad pertengahan, hak dan kebebasan individu tidak memiliki bentuk yang jelas. Hal ini disebabkan oleh dua faktor:
Pertama, konflik antara kerajaan dan gereja yang memiliki karakteristik masing-masing serta adanya sistem pemisahan kekuasaan.
Kedua, kekuasaan absolut yang dimiliki para raja sehingga tidak ada pengakuan terhadap hak dan kebebasan individu.

4. Fase Kebebasan dalam Pemikiran Filsafat

Para pemikir filsafat selalu mengkritik dan mengajak menuju masa depan yang lebih baik. Dalam filsafat Yunani modern, khususnya melalui ajaran Stoisisme, diserukan adanya undang-undang yang harus dihormati oleh semua kalangan. Mereka menolak intervensi negara dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dalam kerangka jaminan sosial, teori undang-undang berkembang seiring kemunculan negara.

Pada permulaan masa kebangkitan Eropa, Jean-Jacques Rousseau (1712–1778) menjadi salah satu pencetus teori tersebut. Ia menyatakan bahwa kepemimpinan dalam sebuah negara harus dibentuk berdasarkan kontrak sosial. Dalam pandangan ini, kepemimpinan dimaksudkan untuk melayani rakyat. Hak-hak individu diperoleh sebagai hasil dari pembentukan sosial, dan kebebasan individu tidak bersifat absolut karena terikat pada kebebasan individu lainnya. Teori ini berpengaruh besar terhadap filsafat politik Revolusi Prancis dan perkembangan berbagai deklarasi hak-hak manusia setelahnya.

Kebebasan dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, kebebasan berpikir dan berpendapat sangat dihargai. Sejak masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat, Islam telah menerapkan prinsip kebebasan berpikir dan bertindak.

Menurut pemahaman penulis, kebebasan berpikir berarti setiap individu memiliki hak untuk memikirkan berbagai hal di sekitarnya dan mengekspresikannya dalam berbagai bentuk. Kebebasan berpikir mencakup kebebasan untuk menuntut ilmu dan berpikir ilmiah sesuai dengan fenomena yang terjadi.

Dalam Islam, tidak ada rumusan ilmiah yang ditetapkan secara rigid untuk menjelaskan fenomena tertentu. Al-Qur’an hanya memberikan isyarat kepada akal manusia untuk berpikir tentang fenomena alam serta mendorong mereka untuk merenungkan dan menggali hukum-hukum umum sebagai upaya ilmiah untuk meneliti dan menelaahnya.

Perkembangan Pemahaman Kebebasan di Era Modern

Perkembangan konsep kebebasan di era modern meliputi tiga aspek utama:

  1. Perluasan definisi dan arah kebebasan,

  2. Ketidakjelasan dalam pengumandangan hak tersebut,

  3. Tidak adanya konsensus dalam penggunaan istilah kebebasan dan keberlangsungannya, akibat adanya dualisme antara teori dan realitas.

Pada masa lalu, seperti di Yunani dan Romawi, kebebasan pribadi tidak diakui. Perbudakan menjadi simbol paling nyata dari pengabaian nilai-nilai kemanusiaan. Bangsa-bangsa selain Yunani dianggap hina dan dijadikan budak.

Revolusi Prancis mengumandangkan hak asasi manusia, persamaan antara orang merdeka dan hamba dalam beberapa hak, serta secara eksplisit menyatakan bahwa “semua manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka.”

Dalam tradisi Nasrani, seluruh manusia dianggap sebagai anak Tuhan—istilah “anak” di sini bersifat majaz, bukan hakikat. Selain itu, juga dikumandangkan nilai-nilai persaudaraan antarumat manusia.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang muncul setelah Revolusi Prancis (1789) hanyalah salah satu tahap dalam perkembangan hak asasi manusia secara global. Negara-negara kemudian mulai menetapkan hak dan kebebasan individu secara normatif, meskipun implementasinya belum tentu mencerminkan keberadaan manusia sebagai anggota aktif dalam masyarakat ekonomi dan sosial.

Hak-hak sosial yang diperbarui mencakup hak individu untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, upah yang layak, dan sebagainya.

Pada abad ke-20, perkembangan konsep kebebasan tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat oposisi terhadap negara, tetapi juga mencerminkan perlunya jaminan sosial dan campur tangan negara dalam bidang ekonomi dan sosial sebagai sarana untuk menjamin kebebasan individu secara nyata.


Daftar Pustaka

  • Wahbah az-Zuhaili, Kebebasan dalam Islam, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005, hlm. 39.

  • John Locke, Two Treatises of Government, Cambridge University Press, 1688, hlm. 76.

  • Ricardo Baldissone, Farewell to Freedom: A Western Genealogy of Liberty, 2018, hlm. 98.

  • Marcus Aurelius, Robin Hard, dan Christopher Gill (ed.), Meditations, Wordsworth Classics of World Literature, Hertfordshire: Wordsworth Editions, 1997, hlm. 78.

  • Zainal Abidin, Filsafat Manusia: Memahami Manusia Melalui Filsafat, hlm. 131.

  • Fauz Nomor, Tapak Sabda: Sebuah Novel Filsafat, hlm. 344–345.

  • In’amuzzahidin, Konsep Kebebasan dalam Islam, 6 Februari 2017, hlm. 262.

  • Syekh Syaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam (Human Rights in Islam), terj. Abdul Rahim.

  • Ali Abdul Wahid Wafi, Kebebasan dalam Islam (Al-Hurriyat fi al-Islam), terj. H. S. Agil Husain al-Munawwar.

  • “Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara”, Wikipedia Bahasa Indonesia, diakses 16 Mei 2022.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *