Inovasi Khotbah Shalat Jum`at Sebagai Media Belajar Fiqih

Kolom Santri562 Dilihat
  1. Pendahuluan

Shalat Jum`at adalah shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim yang mukallaf pada hari jum`at dan hukumnnya fardhu `ain.[1] Dalam rangkaian pelaksanannya, shalat jum`at memiliki berbagai ketentuan (syarat keabsahan). Adapun salah satu syarat tersebut adalah pelaksanaan khotbah sebelum shalat jum`at. Di berbagai daerah, kerap kali narasi khotbah yang disampaikan itu besifat statis. Artinya para khatib – sebutan untuk orang yang berkhotbah – dalam pesan yang di bawa untuk umat, selalu berkutat pada ruang lingkup nasehat spiritualitas (mendidik batin/terapi ruhani) semata tanpa menyesuaikan dengan tuntutan zaman, yaitu sebagaimana mengkontekstualiasi fiqih.

Impact (dampak) dari pada praktek tersebut, menjadikan khotbah terkesan konstan dan kaku. Disinilah perlu sebuah paradigma baru agar mumunculkan suatu gagasan/ide yang relevan bagi masyarakat dan terstrtuktur, dengan tanpa mengesampinkan segala ketentuan yang ditetapkan oleh syari`at.

  1. Pembahasan

Para fuqaha` (pakar fiqh) sepakat bahwa khotbah adalah salah syarat sah dari shalat jum`at. Hal ini bertendensi pada firman Allah dalam surat al-Jum`ah ayat 62 :

يَٰٓأَيُّهَا ‌ٱلَّذِينَ ‌ءَامَنُوٓاْ ‌إِذَا ‌نُودِيَ ‌لِلصَّلَوٰةِ ‌مِن ‌يَومِ ‌ٱلجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله… الأية

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum`at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah”.

Syeh Wahbah az-Zuhaily menyatakan bahwa, alasan para fuqaha` bertendensi pada ayat tersebut adalah karena ma`na dari lafadz adz-Dzikr ialah al-Khutbah.[2]

Adapun dalam aspek prosedurnya, para fuqaha` berbeda pendapat. Menurut syafi`iyah (para ulama` syafi`i) – pendapat yang di pilih oleh penulis – menyatakan bahwa khotbah memiliki 5 rukun, yaitu :

  1. Membaca kalimat hamdalah
  2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhmmad SAW
  3. Berwasiat tentang ketaqwaan
  4. Membaca salah satu ayat al-Qur`an pada salah satu khotbah;dan
  5. Mendoakan umat islam untuk kebaikan di akhirat[3]

Secara mantuq (ma`na yang tersurat), syarat yang ke-3 – titik fokus penulis – mengarahkan para khatib dalam kontruksi khotbahnya, untuk memuat hal yang sifatnya ukhrawi (spiritualitas/terapi ruhani), seperti: pembahasan sabar, meninggalkan maksiat, keutamaan puasa dan lainnya. Pemahaman mantuq inilah yang kerap kali diambil oleh para khatib, sehingga dalam prakteknya mengabaikan kebutuhan sosial secara masif.

Masyarakat awam – terkhusus generasi X – yang minim akses : baik digital maupun non digital, tentu menganggap praktek para khatib tersebut sangatlah problematis. Mengapa demikian ? karena tidak mungkin suatu maqam(derajat) ketaqwaan itu dapat digapai dengan tanpa sarana prasarana yang mumpuni, seperti salah satunya dengan penyampaian ilmu fiqih.

Hal ini senada dengan kaidah fiqih :

مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ.

Artinya : “Segala hal yang menjadi prasarana kesempurnaan suatu kewajiban, hukumnya juga wajib”.[4]

Dengan kaidah ini, maka inovasi dalam konsep materi khotbah shalat jum`at – berupa penambahan penyampaian ilmu fiqih – itu wajib dilakukan secara kolektif pada masyarakat umum. Sehingga rangkaian khotbah yang awalnya dispekulasikan sebagai hal yang statis, berubah menjadi hal yang sifatnya dinamis.

  1. Kesimpulan

Khotbah shalat jum`at dalam syarat nya berupa wasiat taqwa, memiliki ma`na yang ekstensif (luas). Sehingga perlu meninjau kembali mafhum (ma`na tersirat) dari mantuq yang disuguhkan syari`at. Menambahkan kontruksi materi ilmu fiqih dalam khotbah bukan merupakan sebuah kewajiban, tetapi sebuah ajakan/tawaran dari penulis kiranya dapat memahami teks secara kontekstual dan memenuhi kebutuhan sosial (masyarakat) secara simetris (seimbang).

[1] Al-Khazin, Lubab al-Ta`wil fi Ma`ani al-Tanziil (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H), Juz : 4 Hal. 292.

[2] Wahbah az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu (Suriah, Dar al-Fikr, 1433 H), Juz : 2 Hal : 1303

[3] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syrah al-Minhaj (Beirut, Dar al-Fikr, 1404 H), Juz : 2 Hal : 314.

[4] As-Subky, Al-Asybah wa An-Nadzair (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1431 H), Juz : 2 Hal : 88.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *