Pendahuluan
Perkembangan zaman modern tidak bisa dihindari, dengan kemajuan yang pesat di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Kemajuan ini dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka, termasuk dalam hal kesehatan. Berbagai metode dan cara dilakukan demi mencapai kondisi kesehatan yang diharapkan.
Dalam ajaran Islam, umat dianjurkan untuk berikhtiar dalam proses penyembuhan dari penyakit. Sebab, setiap penyakit diyakini memiliki obat, penawar, atau tindakan medis tertentu yang bisa dilakukan salah satunya adalah transplantasi. Transplantasi sendiri merupakan proses pengambilan organ atau jaringan dari seseorang yang kemudian ditanamkan ke tubuh orang lain melalui operasi, dengan tujuan menggantikan fungsi organ tersebut. Pendapat lain menjelaskan bahwa transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang masih berfungsi dengan baik untuk mengganti organ yang sudah rusak dan tidak berfungsi.[1] Contoh Bila dikaitkan dengan transplantasi mata, maka yang dimaksud adalah pemindahan mata yang masih sehat dari satu individu untuk menggantikan mata orang lain yang mengalami kerusakan.
Sebagai agama yang mengutamakan kesejahteraan umatnya, transplantasi tetap saja Menjadi isu yang diperdebatkan dalam lingkup dunia Islam. Hal ini karena sifat transplantasi yang lumayan rumit, mulai dari penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi, risiko yang mungkin muncul akibat transplantasi, serta kode etik mendapatkan organ donor itu sendiri memunculkan pertanyaan tentang legalitas terhadap prosedur tersebut.[2] Oleh karena itu, penting untuk mengkaji permasalahan ini lebih lanjut berdasarkan pendekatan hukum Islam guna menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan medis dan norma-norma syariah.
Pembahasan
Dunia medis modern telah banyak menciptakan berbagai metode pengobatan baru, salah satunya adalah transplantasi organ. Meskipun metode ini sebenarnya telah dikenal sejak sebelum masehi, perkembangannya baru pesat dalam dua abad terakhir. Transplantasi organ sering memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait hukum, rincian, dan dalil-dalil syariat yang mendasarinya. Oleh karena itu, para fuqaha kontemporer dituntut untuk memberikan jawaban yang jelas agar umat tidak terjebak dalam keraguan. Secara prinsip, transplantasi organ termasuk dalam upaya pengobatan. Sedangkan mencari kesembuhan dari penyakit merupakan hal yang diperintahkan, bahkan wajib dalam Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ
Artinya, “Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan.”[3]
Ayat ini dengan gamblang menginformasikan perihal wajibnya seorang Muslim memelihara jiwanya. Membiarkan diri sakit serta enggan mencari alternatif pengobatan sama dengan menjerumuskan diri pada kebinasaan, dan pastinya ini bertentangan dengan prinsip hifzun nafs (memelihara jiwa) dalam Islam.[4]
Pernyataan ini juga terdapat dalam kaidah fiqhiyah :
درء المفاسد مقدم على جلب مصالح
Artinya: Menghindari kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, Lebih-lebih lagi bila menyangkut dengan organ vital yang dapat membawa kepada kematian.[5]
Transplantasi organ tubuh ada yang dilarang dan ada yang dibolehkan. Transplantasi organ tubuh yang dibolehkan yaitu transplantasi yang tidak membawa kepada kemudhratan terhadap resipien dan pendonor, contohnya transplantasi kulit dan darah. Namun demikian tidak boleh melakukan transplantasi alat-alat reproduksi karena dapat membawa pengaruh pada keturunan. Sedangkan transplantasi organ tubuh yang dilarang yaitu transplantasi organ tubuh yang membawa kepada kemudharatan bahkan kematian terhadap si pendonor, contohnya transplantasi hati dan jantung.
Karena agama islam yang menginginkan kemudahan bagi setiap pemeluknya.Penetapan sebuah hukum terhadap suatu masalah bukan untuk mempersulit manusia, tapi karena meninjau manfaat dan mudharat yang ditimbulkan dari hukum tersebut.Namun, semua tergantung pada kita sendiri, mau tidaknya kita mengikuti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama.
Kesimpilan
Transplantasi organ dalam perspektif Islam merupakan isu yang kompleks dan masih diperdebatkan. Meskipun Islam mendorong umatnya untuk berikhtiar dalam pengobatan, termasuk melalui transplantasi organ, praktik ini harus tetap mempertimbangkan prinsip syariah. Transplantasi diperbolehkan selama tidak membahayakan pendonor maupun penerima, serta tidak melibatkan organ reproduksi yang dapat menimbulkan kerancuan nasab. Islam menekankan pentingnya menjaga jiwa (hifzun nafs) dan menghindari kemudharatan. Oleh karena itu, hukum transplantasi organ harus didasarkan pada pertimbangan antara kemaslahatan dan keutuhan jasmani, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
[1] Hasan Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada masalah-masalah kontemporer Hukum Islam
, hlm. 121.
[2] https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALFIHRIS/article/view/541 ,keharaman transpalasi dan donasi organ : perspektif islam dan kesehatan.
[3] (QS Al-Baqarah: 195)
[4] (Abdurrahman Musthafa Abdul Wahhab Abdul Aziz, Naqlul A’da wa Dhawabituhu fil Fiqhil Islami, halaman 557).
[5] M. Nuim Yasin, Fikih Kedokteran…., h.171.