PENDAHULUAN
Raja Ampat, yang dijuluki “surga terakhir di bumi” karena kekayaan keanekaragaman hayatinya, kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi tambang nikel. Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem darat dan laut, termasuk degradasi terumbu karang serta pencemaran perairan. Dampaknya terasa langsung oleh masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hasil laut dan pariwisata, karena penurunan hasil tangkapan dan meningkatnya biaya melaut. Pemerintah dinilai lebih fokus mempromosikan pariwisata daripada melindungi lingkungan, meskipun belakangan Menteri ESDM menyatakan akan mengevaluasi izin pertambangan. Tanpa upaya serius dan tegas untuk menghentikan kerusakan, masa depan ekologi dan ekonomi masyarakat Raja Ampat terancam.
Dalam kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah, perlindungan terhadap lingkungan hidup (ḥifẓ al-bī’ah) merupakan bagian integral dari prinsip menjaga kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Lingkungan bukan sekadar wadah tempat hidup manusia, tetapi merupakan bagian dari amanah Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berulang kali mengingatkan manusia untuk tidak melakukan kerusakan di muka bumi (fasad fi al-ard) setelah sebelumnya diperbaiki, sebagaimana tertuang dalam Surah al-A‘rāf ayat 56. Eksploitasi alam secara berlebihan terutama yang didorong oleh kepentingan ekonomi dan industri sering kali mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologis yang ditekankan dalam Islam. Untuk memperdalam pendekatan terhadap ḥifẓ al-bī’ah dalam konteks eksploitasi alam, penting pula meninjau pemikiran KH. Ali Yafie, salah satu ulama besar Indonesia yang sangat peduli terhadap isu lingkungan hidup. KH. Ali Yafie dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan ahli ushul fiqih yang secara konsisten menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Menurut KH. Ali Yafie, alam bukan hanya sebagai objek pemanfaatan, tetapi merupakan ciptaan Allah yang memiliki hak-haknya sendiri. Beliau menekankan bahwa kerusakan lingkungan merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah ilahiah, karena manusia diberikan tanggung jawab sebagai khalīfah fī al-arḍ (wakil Allah di bumi). Dalam pandangannya, prinsip ḥifẓ al-bī’ah adalah manifestasi dari tanggung jawab kekhalifahan tersebut, yang menuntut umat Islam untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan ekosistem. KH. Ali Yafie juga menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan adalah bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar prinsip ‘adālah (keadilan), tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada makhluk hidup lainnya. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, beliau mengkritik keras praktik pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan, dan menyerukan penerapan fiqih lingkungan hidup (fiqh al-bī’ah) yang berakar pada maqāṣid al-syarī‘ah dan nilai-nilai keadilan ekologis. Dengan demikian, pendekatan ḥifẓ al-bī’ah yang dirumuskan KH. Ali Yafie mengandung pesan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan etika sosial. Eksploitasi alam, seperti yang terjadi di Raja Ampat, bukan sekadar persoalan kebijakan ekonomi, tetapi juga merupakan persoalan moral dan spiritual yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
PEMBAHASAN
Raja Ampat merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Namun, pesona ekologisnya kini terancam oleh berbagai bentuk eksploitasi: mulai dari aktivitas pertambangan, pembangunan industri pariwisata yang tak terkendali, hingga perusakan ekosistem oleh kapal besar dan praktik perikanan ilegal. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek menjadi prioritas, nilai-nilai pelestarian lingkungan sering terpinggirkan. Dalam konteks inilah, prinsip Hifz al-Bi’ah perlindungan terhadap lingkungan dalam kerangka maqashid al-syari’ah menjadi sangat relevan untuk dikedepankan.
Hifz al-bi’ah dalam Islam bukan hanya berbicara tentang kewajiban menjaga lingkungan tetapi juga tentang memperlakukan bumi sebagai amanah dari Allah. Menurut Ali Yafie, dalam bukunya menggagas fiqh sosial. Ali Yafie memberikan penjelasan bahwa makna rahmatan lil ‘alamin menunjukkan bahwa manusia diberikan amanat oleh Allah SWT untuk menjadi khalifat al-ard (pemimpin di Bumi) yang menjaga dan mengelola Bumi sebaik mungkin[1].
Hifz al-Bi’ah dalam Islam bukan hanya berbicara tentang kewajiban menjaga lingkungan, tetapi juga tentang memperlakukan bumi sebagai amanah dari Allah. Menurut Ali Yafie, dalam bukunya Menggagas Fiqh Sosial, dijelaskan bahwa makna rahmatan lil ‘alamin menunjukkan bahwa manusia diberikan amanat oleh Allah SWT untuk menjadi khalifat al-ard (pemimpin di bumi) yang bertugas menjaga, memelihara, dan mengelola bumi dengan sebaik mungkin, bukan untuk mengeksploitasinya secara sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, apa yang terjadi di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Wilayah yang dikenal memiliki lebih dari 75% spesies karang dunia, menjadi sasaran proyek-proyek eksploitasi ekonomi yang tidak mempertimbangkan keseimbangan ekologis dan hak komunitas lokal. Misalnya, pembangunan tambang nikel di wilayah sekitar Sorong-Raja Ampat, serta masuknya kapal-kapal pesiar besar yang merusak terumbu karang, adalah contoh konkrit bagaimana pembangunan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek bisa berujung pada mafsadah (kerusakan besar) bagi generasi mendatang. Lebih dari sekadar isu lingkungan, kerusakan di Raja Ampat mencerminkan kegagalan manusia dalam menjalankan fungsi kekhalifahan secara bertanggung jawab. Islam menekankan bahwa pemimpin sejati bukanlah yang menguasai, tetapi yang memelihara. Dalam QS. Al-A’raf: 56, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya.” Kerusakan alam tidak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati, tetapi juga pada hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan), karena rusaknya ekosistem akan berpengaruh pada sumber pangan, air bersih, dan keberlangsungan hidup komunitas manusia di sekitarnya. Dengan kata lain, eksploitasi lingkungan adalah bentuk ketidakadilan intergenerasional, karena mengorbankan masa depan demi kepentingan sesaat.
Dalam pandangan maqashid al-syari’ah yang integral, menjaga bumi adalah bagian dari menjaga tatanan kehidupan. Maka, pendekatan pembangunan semestinya tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diiringi dengan kesadaran etis, spiritual, dan ekologis. Raja Ampat bukan sekadar sumber daya alam, tapi juga warisan ilahi yang harus dijaga oleh manusia sebagai makhluk bertanggung jawab. Islam memandang alam bukan sekadar objek eksploitasi manusia, melainkan sebagai bagian dari sistem kosmos yang terhubung secara spiritual dan moral dengan tugas kekhalifahan manusia. Dalam Surah al-Baqarah ayat 30, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi, yang berarti memiliki mandat untuk memelihara dan mengelola bumi dengan keadilan, bukan merusaknya. Oleh karena itu, perusakan lingkungan seperti penebangan hutan liar, pencemaran sungai, dan eksploitasi sumber daya alam secara serakah merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Dalam sudut pandang ini, hifz al-bi’ah sejatinya merupakan pengejawantahan dari hifz al-din.
Agama Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allah), tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama (habl min al-nas) dan dengan alam semesta (habl min al-bi’ah). Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kepedulian yang besar terhadap lingkungan, sebagaimana tercermin dalam larangan mencemari air, anjuran menanam pohon bahkan saat kiamat tiba, dan perlindungan terhadap hewan serta habitatnya. Ini menunjukkan bahwa kesalehan dalam Islam tidak bersifat dualistik, melainkan holistik dan ekologis. Menjaga lingkungan adalah bagian integral dari menjaga agama. Sebab, kerusakan lingkungan membawa dampak besar terhadap kualitas hidup, kesehatan, dan bahkan keberlangsungan pelaksanaan ibadah. Bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran udara bukan hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan spiritual masyarakat. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab ekologis, tetapi juga merupakan kewajiban syar’i yang bersifat kolektif (fard kifayah), bahkan bisa menjadi fard ‘ayn dalam situasi krisis. Dalam konteks ini, hifz al-bi’ah seharusnya dimaknai sebagai turunan sekaligus syarat keberlangsungan dari hifz al-din. Agama tidak akan dapat dijaga dengan baik jika lingkungan sebagai ruang kehidupan dan ruang spiritual umat manusia mengalami kerusakan parah. Maka, setiap bentuk kejahatan ekologis bukan hanya ancaman terhadap ekosistem, melainkan juga bentuk pembangkangan terhadap kehendak ilahi yang menuntut keadilan ekologis sebagai bagian dari keimanan dan ibadah.
Hifz al-bi’ah adalah upaya untuk menjaga keseimbangan alam. Upaya, langkah dan pendekatan pengelolaan secara bijak merupakan upaya untuk menerapkan nilai dari al-Dlaruriat al-Khamsah sehingga akan mengantarkan manusia untuk menjaga alam tetap lestari, terpeiharanya kondisi lingkungan untuk generasi mendatang dan tetap mempertahankan potensi alam yang kaya raya[2].
Dalam khazanah maqashid al-syari’ah, terdapat lima tujuan utama yang dikenal sebagai al-Dharuriyyat al-Khamsah, yaitu: menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Dari kelima maqashid tersebut, hifz al-din menempati posisi pertama sebagai fondasi dalam membentuk masyarakat yang berkeadaban dan berketuhanan. Namun, dalam konteks modern, urgensi pelestarian lingkungan hidup (hifz al-bi’ah) tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan itu sendiri. Islam memandang alam bukan sekadar objek eksploitasi manusia, melainkan sebagai bagian dari sistem kosmos yang terhubung secara spiritual dan moral dengan tugas kekhalifahan manusia. Dalam Surah al-Baqarah ayat 30, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi, yang berarti memiliki mandat untuk memelihara dan mengelola bumi dengan keadilan, bukan merusaknya. Oleh karena itu, perusakan lingkungan seperti penebangan hutan liar, pencemaran sungai, dan eksploitasi sumber daya alam secara serakah merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Dalam sudut pandang ini, hifz al-bi’ah sejatinya merupakan pengejawantahan dari hifz al-din.
Agama Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (habl min Allah), tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama (habl min al-nas) dan dengan alam semesta (habl min al-bi’ah). Rasulullah SAW sendiri menunjukkan kepedulian yang besar terhadap lingkungan, sebagaimana tercermin dalam larangan mencemari air, anjuran menanam pohon bahkan saat kiamat tiba, dan perlindungan terhadap hewan serta habitatnya. Ini menunjukkan bahwa kesalehan dalam Islam tidak bersifat dualistik, melainkan holistik dan ekologis. Menjaga lingkungan adalah bagian integral dari menjaga agama. Sebab, kerusakan lingkungan membawa dampak besar terhadap kualitas hidup, kesehatan, dan bahkan keberlangsungan pelaksanaan ibadah. Bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran udara bukan hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan spiritual masyarakat. Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab ekologis, tetapi juga merupakan kewajiban syar’i yang bersifat kolektif (fard kifayah), bahkan bisa menjadi fard ‘ayn dalam situasi krisis.
Konsep hifdz al-bi’ah mengajarkan urgensi tentang pentingnya menjaga lingkungan. Surat al-Rum ayat 41 menjelaskan tentang tanggung jawab manusia atas terjadinya kerusakan di Bumi. Dalam konteks hifz al-bi’ah ayat ini dapat diartikan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan menjaga lingkungan yang berkelanjutan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam antara lain:
- Mengurangi produk sekali pakai, seperti penggunaan kantong plastik dan digantikan dengan menggunakan tas jinjing (tote bag) yang dapat digunakan berkali-kali.
- Menerapkan metode daur ulang, dan
- Menjaga keanekaragaman flora dan fauna dengan cara tidak melakukan tindakan eksploitatif yang berdampak buruk bagi lingkungan. Seperti penambangan; Kegiatan tambang sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan alam. Aktivitas penambangan dapat mengakibatkan kerusakan serius pada ekosistem, seperti deforestasi, degradasi lahan, dan pencemaran lingkungan. Dampak-dampak ini bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang diajarkan dalam banyak tradisi agama, termasuk dalam ajaran Islam.[3]
Kerusakan Lingkungan menimbulkan terganggunya Harmoni dan Ekosistem alam. Dalam hal ini, bahwa kerusakan tidak hanya berarti hilangnya fungsi Ekologi, tetapi juga mencakup dampak Sosial, ekonomi, dan Adat bagi manusia. Katika kerusakan telah terjadi langkah utamanya yaitu Memulihkan kembali Ekosistem tersebut. Secara Umum bahwa penyebab kerusakan dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu Dalam Faktor Alami yaitu seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung berapi. Atau dalam Faktor Aktivitas Eksternal dari Tangan Dosa Manusia seperti Ekploitasi secara berlebihan, Limbah kapitalisme, Penggundulan hutan secara liar. Kedua faktor ini menuntut pendekatan penanganan yang berbeda, namun tetap berorientasi pada pemulihan keseimbangan ekologi secara berkelanjutan.
KESIMPULAN
Krisis ekologis yang menimpa wilayah Raja Ampat bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan cermin dari kegagalan kolektif manusia dalam mengemban amanah kekhalifahan. Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, khususnya prinsip hifz al-bi’ah, menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari menjaga lima prinsip dasar kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pengabaian terhadap kelestarian alam tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem, tetapi juga menggerus kualitas hidup manusia lintas generasi, serta mencederai nilai-nilai spiritual dan keadilan ekologis yang diajarkan Islam.
Islam tidak memisahkan antara ibadah ritual dan tanggung jawab ekologis. Menjaga lingkungan adalah bentuk nyata dari kepatuhan kepada Allah SWT dan manifestasi dari habl min Allah, habl min al-nas, dan habl min al-bi’ah secara holistik. Oleh karena itu, eksploitasi alam secara serakah dan destruktif seperti yang terjadi di Raja Ampat merupakan bentuk mafsadah yang nyata dan bertentangan dengan semangat rahmatan lil ‘alamin.
Pemulihan ekosistem, penegakan keadilan ekologis, dan pelibatan komunitas lokal dalam tata kelola sumber daya harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan. Prinsip-prinsip Islam tentang pelestarian alam menuntut adanya kesadaran kolektif bahwa bumi bukanlah warisan dari nenek moyang untuk dieksploitasi, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga demi generasi mendatang. Maka, mengintegrasikan nilai-nilai maqashid al-syari’ah, khususnya hifz al-bi’ah, dalam kebijakan publik dan kesadaran sosial menjadi keniscayaan untuk mewujudkan peradaban yang berkeadilan, berketuhanan, dan berkelanjutan.
[1] Yafie, Ali. Menggagas Fiqh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
[2] Mengenal Tujuan dan Manfaat Konservasi Lingkungan – Nestlé Indonesia
https://www.nestle.co.id/kisah/tujuan-manfaat-konservasi-lingkungan
[3] Sholahudin, Tammam. Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi dan Pemberian Konsesi Tambang kepada Organisasi Masyarakat Nahdlatul Ulama. Jurnal: Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. Vol. 4. No. 2. 2024







