Fikih Kesehatan: Integrasi Maqāṣid Syarīah dan Qawā`id Fiqhiyyah dalam Membingkai Ilmu Kesehatan Kontemporer

Kolom Santri435 Dilihat

Kesehatan merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Islam memandang kesehatan selain sebagai bagian dari al-ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), juga bagian dari amanah Allah yang wajib dijaga. Hal ini karena tanpa kondisi fisik, mental, dan spiritual yang sehat, seseorang tidak dapat menjalankan ibadah dan aktivitas kehidupannya secara optimal.[1]

Perkembangan ilmu kesehatan adalah sebuah keniscayaan, sebab berbanding lurus dengan kompleksitas pola kehidupan masyarakat. Tantangan dalam temuan ilmu kesehatan kontemporer ialah bagaimana mendudukkan fikih yang berbasis normatif legal-formal, dengan ilmu kesehatan yang berbasis empiris. Integrasi maqāṣid syarī`ah dan qawā`id fiqhiyyah dalam membingkai ilmu kesehatan kontemporer, menjadi racikan solutif untuk mengatasi dinamisnya al-wāqi` (realitas).

Salah satu temuan ilmu kesehatan kontemporer ialah vaksin polio khusus (IPV), yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim babi. Vaksin ini digunakan untuk mencegah penyakit (virus) polio yang dapat menyebabkan cacat kaki (kaki pincang).[2] Secara hukum asal, penetapan harām wajib dilayangkan sebab bahan produksi yang digunakan. Akan tetapi dalam maqāṣid syarī`ah, ḥifẓu
al-nafs
(menjaga jiwa) adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan.

Salah satu produk qawā`id fiqhiyyah menyatakan bahwa, al-ḍarūriyyāt tubīh al-maḥḍūrāt (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang). Sehingga dalam prakteknya, pemanfaatan vaksin polio khusus (IPV) menjadi sebuah keharusan untuk menolak mafsadah (bahaya) yang lebih besar. Integrasi yang demikian, menciptakan harmonisasi keilmuan dan sikap non sakralisasi teks untuk mengukuhkan karakteristik hukum islam ṣālihun li kulli zamān wa makān.

[1] Nurhayati.dkk, Fikih dan Kesehatan: Pengantar Komprehensif, (Jakarta, Kencana, 2020), 14.

[2] Ibid, 126.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *