Fiqh Al-Bi’ah untuk Hutan Indonesia

Kolom Santri205 Dilihat

Tahun 2024 tercatat sebagai masa kritis bagi hutan Indonesia. Forest Watch Indonesia (FWI) merilis catatan yang mengkhawatirkan, Kalimantan kehilangan 1,11 juta hektare hutan per tahun, Papua 556 ribu hektare, Sumatera 428 ribu hektare. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras tentang krisis ekologis yang tengah kita hadapi. Deforestasi masif telah mengubah paru-paru dunia menjadi lahan gersang.

Proyek-proyek strategis nasional yang diklaim membawa kemakmuran justru menjadikan hutan sebagai tumbal. Yang lebih tragis, kerusakan ini terjadi bahkan di kawasan konservasi seperti cagar alam dan suaka margasatwa, wilayah yang seharusnya dilindungi dengan sangat ketat.

Fenomena tersebut melahirkan pertanyaan, bukankah pembangunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan kehancuran?

Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang kehutanan yang seharusnya membawa dampak positif, justru menimbulkan deforestasi, perampasan lahan, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan ekosistem. Food estate yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan, nyatanya dijalankan dengan memperlentur  perizinan yang memperbolehkan pembangunan sebelum survei tata batas tenurial selesai.

Begitu pula dengan tambang nikel di Sulawesi dan Maluku. Diklaim mendukung “transisi hijau”, nyatanya merusak ekosistem pesisir, mencemari air, dan mengancam mata pencaharian nelayan. Raja Ampat, surga bawah laut Indonesia, kehilangan 500 hektare hutan dan menghadapi ancaman terhadap terumbu karang akibat limbah tambang. Ambisi menjadi produsen nikel terbesar dunia ternyata dibayar dengan harga yang terlalu mahal.

Dalam perspektif Islam, manusia bukanlah pemilik bumi, melainkan khalifah yang pemimpin sekaligus menjaga keseimbangan. Peran ini bukan sekadar wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga tanggung jawab untuk memelihara kelestariannya. Islam secara tegas melarang israf (pemborosan) dan mengajarkan prinsip mizan (keseimbangan) sebagai fondasi pengelolaan lingkungan.

Konsep ini seharusnya menjadi panduan dalam pembangunan. Alam bukan sekadar entitas ekonomis yang bisa dieksploitasi sesuka hati, melainkan memiliki nilai sakral. Dalam banyak kepercayaan lokal di Indonesia, gunung, hutan, sungai, hingga makhluk hidup dipandang memiliki jiwa dan harus diperlakukan dengan hormat. Merawat alam adalah praktik spiritual yang mendalam, bukan sekadar kewajiban teknis.

Al-Quran menegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 30 bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Ini menunjukkan bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan pemeliharaan lingkungan dalam segala aspek kehidupan. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan adalah tantangan sekaligus ujian bagi umat manusia untuk mengaktualisasikan peran khalifah dengan sepenuh hati.

Fiqh al-bi’ah, konsep yang diinisiasi oleh ulama terkemuka Yusuf Al-Qaradawi, menawarkan kerangka teologis untuk mengatasi krisis lingkungan. Menurutnya, menjaga lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah karena kelestarian alam mendukung lima tujuan pokok syariah: menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga harta (hifzh al-mal), dan menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

Hifzh al-nafs menuntut perlindungan terhadap nyawa manusia dari bencana yang dipicu kerusakan alam. Data BNPB 2023 mencatat lebih dari 3.000 kejadian bencana hidrometeorologi di Indonesia, mayoritas disebabkan oleh degradasi lingkungan. Hifzh al-mal menekankan pentingnya menjaga aset bersama. Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2019 mencapai Rp72 triliun, menunjukkan bahwa kerusakan ekologis juga berarti kerugian finansial yang masif.

Sementara itu, hifzh al-nasl mengamanahkan perlindungan masa depan generasi mendatang. Laporan IPCC 2023 memprediksi bahwa perubahan iklim akibat deforestasi dapat menurunkan hasil panen di Asia Tenggara hingga 30% pada 2050, mengancam ketersediaan pangan dan kelayakan hidup anak cucu.

Dengan demikian, menjaga kelestarian hutan bukan sekadar isu teknis atau tanggung jawab pemerintah semata. Ini adalah kewajiban syar’i yang menyatu dengan visi maqashid syariah untuk melindungi kehidupan, harta, dan masa depan manusia. Reboisasi, pembatasan pembalakan liar, dan pengelolaan hutan lestari adalah manifestasi nyata dari fiqh al-bi’ah yang harus diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, atau wilayah.

Deforestasi di Indonesia bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga pelanggaran terhadap amanah Ilahi. Hutan yang hilang, ekosistem yang rusak, masyarakat yang tersingkir, semuanya adalah konsekuensi dari retaknya hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam perspektif ekoteologi nusantara, kerusakan ini adalah dosa kolektif yang harus segera kita hentikan.

Negara, masyarakat, dan individu memiliki peran yang sama pentingnya. Penyelamatan hutan tidak boleh dianggap sebagai tugas sampingan atau proyek sementara. Ia harus menjadi komitmen kolektif yang berakar pada kesadaran spiritual, moral, dan tanggung jawab sosial. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, dan kehidupan itu adalah amanah yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.

Bumi tetap layak huni, bukan hanya untuk kita yang hidup hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Saatnya kita berhenti mengorbankan alam demi ambisi sesaat, dan mulai merawatnya sebagai bagian dari ibadah yang paling bermakna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *