Pendahuluan
Di era modern ini, kita diberikan kemudahan dan kekuasaan dalam mencari informasi maupun hiburan dalam dunia perfilman. Sekarang banyak tersedia aplikasi-aplikasi berbayar untuk berlangganan yang menawarkan sensasi menonton film layaknya di bioskop, salah satunya adalah Netflix. Netflix merupakan layanan penyedia streaming film dan acara TV online paling populer saat ini, untuk dapat menikmati layanan Netflix dan menonton film yang ada di Netflix, pengguna harus berlangganan terlebih di layanan Netflix terlebih dahulu. Dalam melakukan langanan, Netflix menyediakan beberapa macam jenis paket langganan yang bisa dibeli oleh pengguna. Tepatnya terdapat 4 jenis paket langganan di Netflix, mulai dari paket Mobile dengan harga 54.000 Rupiah per bulan, hingga paket premium dengan harga 186.000 Rupiah per bulan.Seperti yang kita ketahui bahwa banyak penjual di online shop yang menawarkan atau menjual akun Netflix premium dengan harga yang terbilang jauh lebih murah daripada harga aslinya. Tentunya hal ini banyak dilirik dan menarik minat para pengguna Netflix, karena bisa lebih menghemat pengeluaran ketika berlangganan di Netflix.Namun, dalam praktek transaksinya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengguna, seperti yang dialami oleh Kang Nabil, di saat ia melakukan check out/pembelian salah satu akun Netflix di Shopee, ia mendapat pesan balasan dari pihak penjual yang berisi akun Netflix beserta passwordnya dan beberapa ketentuan berikut:
- Hanya bisa login satu perangkat dan tidak bisa pindah.
- Meminjamkan akun ini ke orang lain (dipakai lebih dari satu perangkat) maka akun akan diambil.
- Dilarang merubah email atau password.
- Merubah setting atau asal pencet akan dikenakan denda 500k.
- Membeli = setuju & no refund
- Jika akun error maka akan diberi akun baru dan tidak menerima refund.
Selain itu, terdapat keluh kesah sebagian pembeli paket murah ini, karena dari pihak Netflix hanya menyediakan 4 kuota penonton (screen limit) untuk satu akun dan juga ada perbedaan antara paket murah dengan paket yang lain. Dalam paket yang lain seseorang bisa menikmati paketanya selama 24 jam penuh tanpa terganggu dengan pihak yang lain. Sementara dalam paket murah yang biasa dijual di online shop hanya bisa dinikmati ketika 4 kuota tersebut masih ada salah satu yang kosong, dalam artian tidak bisa menikmati film secara bersamaan melebihi 4 penonton (screen limit).Pada realitanya, satu akun murah sering kali diperjualbelikan kepada 10 orang atau lebih sehingga orang yang ingin menonton pada akun murah ini harus mengantri terlebih dahulu dan mencari waktu sepi untuk bisa menonton, bahkan sebagian orang ada yang sampai 2 minggu tidak menonton karena sudah terisi oleh orang lain.
Pembahasan
Berangkat dari kasus diatas muncul dua (2) pertimbangan :
- Akun yang sudah terdaftar dijual kepada 10 orang atau lebih ,tapi hanya bisa digunakan untuk menonton oleh 4 orang secara bersamaan.
- Penjual akun sudah memberikan informasi akan adanya limit screen pada lapak onlinenya.
Kami fokus pada bagaimana sudut pandang fiqih dalam kasus tersebut,yaitu :
- akad apa yang terjadi pada kasus transaksi tersebut dan bagaimana hukumnya?
- Kami mendapati dari kitab al-muhadzab karya As-Syairozi,hasyiyah al- jamal karya syekh sulaiman al-jamal ,mughnil muhtaj karya Abu zakaria yahya bin syaraf al – nawawi ,dan nihayah al-mathlab karya al -haramain al-juwaini .bahwasanya transaksi yang terjadi adalah akad ijaroh fi ad-dzimmah (sewa jasa tapi masih dalam tangunggan)dan sah ,untuk yang sesuai dengan screen limit ,yaitu 4 pengguna yang menonton .sedangkan untuk yang melebihi screen limit ,yaitu 5 pengguna dan sterusnya tidak sah, karena ketika disewakan kepada lebih dari screen limit ,pihak yang menjual atau menyewakan seharusnya menjelaskan sistem antrian dan waktunya kapan ,sedangkan dalam praktek penjualan atau penyewaan akun netflix tidak demikian.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian fiqih dan pendapat ulama’ dalam kitab kitab seperti al-muhadzab,hasyiyah jamal,Mughni al-muhtaj,dan nihayah al-mathlab .transaksi penjualan atau penyewaan akun netflix yang terjadi dionline shop termasuk dalam kategori akad ijarah fi ad-dhimmah, yang hukumnya sah apabila sesuai limit screen ,jika akun tersebut dijual atau disewakan lebih dari limit screen maka tidak sah karena termasuk ghoror (penipuan)karena tidak menjelaskan sistem antrian dan waktunya kapan bisa nonton,hal ini menimbulkan kerugian karena pengguna tidak bisa menikmati langganan yang adil dan pasti ,bahkan sebagian harus menunggu berminggu minggu.
Daftar pustaka
- Al-muhadzab fi fiqh as-syafi’i ,as sayrozi ,juz 2 hal 257
- Hasyiyah al-jamal ,sulaiman al-jamal ,juz 3 hal 543
- nihayah al-matlab ,al-haramain al-juwaini ,juz 8 hal 100
- mughni al-muhtaj,abu zakaria an-nawawi,juz 3 hal 443






