Hak Ijbar dalam Perspektif Gender: Telaah Pemikiran KH. Husein Muhammad

Kolom Santri1017 Dilihat

Hukum keluarga Islam merupakan salah satu bidang hukum yang banyak berkaitan dengan kehidupan perempuan. Termasuk isu yang menjadi perdebatan dalam hukum keluarga adalah mengenai hak ijbar yang dimiliki wali dalam pernikahan. Secara terminologis, ijbar adalah hak wali untuk menikahkan anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa diperlukan adanya persetujuan dari perempuan tersebut. Dalam fikih klasik, adanya hak ijbar adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan. Karena ada anggapan bahwa belum cakap dalam memberi keputusan secara mandiri.

Namun, dilihat dari faktanya, hak ijbar tidak jarang memunculkan ketidakadilan gender. Karena terabaikannya hak perempuan untuk menentukan masa depan secara mandiri. Hal ini menimbulkan kritikan dari berbagai tokoh dan kalangan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam Islam. Salah satunya adalah KH. Husein Muhammad. Pemikiran beliau memberikan arahan bahwa teks-teks keagamaan harus dibaca ulang secara kontekstual dan mengedepankan keadilan dan kemaslahatan dari pihak manapun.

1. Wali dan hak ijbar dalam pernikahan

Secara termonologi, wali adalah orang yang memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum bagi orang yang berada di bawah perwaliannya untuk kepentingan dan atas nama yang diwakilinya (Rofiq, 1997: 258) atau ketetapan syari’at yang memberikan kekuasaan penuh kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang (Muchtar, 1994: 92).

Perwalian (sebagai wali perempuan) dalam ulama Syafi’iyah dibagi menjadi dua macam, yaitu perwalian ijbariyyah dan ikhtiyariyyah. Adapun yang mempunyai hak perwalian ijbariyyah itu hanya dua orang, yaitu ayah dan kakek. Dalam hal ini, seorang perempuan dapat dinikahkan oleh ayah ataupun kakeknya dengan tanpa harus meminta izin darinya. Adapun yang memiliki wilayah ikhtiyariyyah adalah wali-wali ashabah. Wali dengan ketentuan ikhtiar, mereka tidak memiliki hak ijbar/memaksa seperti wali mujbir, akan tetapi hanya memiliki hak perwalian saja.

Dalam menyusun konsep ijbar, Imam Syafi’i tidak memutlakan hak ijbar terhadap wali. Karena akan mengakibatkan kefatalan jika hak tersebut dimutlakan tanpa adanya muqayyad (batas). Oleh karena itu adanya pensyaratan dalam beberapa hal agar tidak memunculkan madhorot bagi pihak lain. Syarat nya diantara lain adalah :

1.Sekufunya calon suami

2.Calon suami dapat membayar minimal mahar mistli yang dibayar dengan mata uang negara (naqd balad).

3. Antara wali dengan anak perempuannya tidak adanya perselisihan ataupun permusuhan

4. Anak perempuannya dengan calon suaminya tidak ada permusuhan

2. Mewujudkan keadilan bagi perempuan menurut KH Husain Muhammad

Kiai Husein mempercayai bahwa agama jauh dari kebengisan dan pemberontakan kepada siapapun, termasuk perempuan maka dari itulah kiai Husain memutuskan untuk mendalami yang berkaitan dengan perempuan dan agama. Melakukan penafsiran dianggap penting untuk menilai ulang bahkan untuk melakukan perubahan terhadap pemahaman keislaman yang samar terhadap gender.

Kiai Husein membedakan pemberian a’na atas lafadz taklif, ikrah dan ijbar yang oleh kebanyakan orang seringkali diartikan paksaan. Ikrah berarti bentuk paksaan kepada seseorang untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu dengan suatu intimidasi yang dapat menghawatirkan jiwa atau fisiknya, dan yang bersangkutan tidak mampu menjaganya. Perkerjaan tersebut bertolak belakang dengan hati nurani si pelaku.

Adapun taklif adalah pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Akan tetapi pekerjaan tersebut sebagai konskuensi belaka atas penerimaannya suatu kepercayaan. Jadi, kegiatan tersebut adalah suatu kewajiban bagi orang tersebut karena dengan kesadaran penuh ia memberikan pilihannya terhadap kepercayaan yang diakuinya.

Sedangkan ijbar adalah suatu perbuatan untuk melaksanakan sesuatu atas dasar tanggung jawab. Masalah ijbar ditemukan dalam perkawinan. Dalam argumennya bahwa wali mujbir yang dimaksud adalah untuk setiap gadis yang masih muda. Batasan kecil dari kata kecil itu sendiri adalah jika seorang gadis belum dewasa atau belum baligh maka ada kewenangan bagi wali mujbir untuk menikahkan gadis di bawah perwaliannya tanpa menangguhkan izin gadis itu. Yang menjadi alasan adalah bahwa seorang gadis yang belum dewasa belum dianggap siap secara hukum.

Kiai Husein memiliki pandangan wacana bahwa hak bagi wali mujbir untuk menentukan pasangan bagi anak perawannya bukanlah hal yang diwajibkan untuk dipatuhi oleh seorang anak karena hak menentukan pasangan berada ditangan anak sendiri. Bila wali melakukan pemaksaan padahal sang anak dengan jelas menolak, kemudian dilaksanakannya akad maka akad semacam ini dinilai tidak legal. Karena, pemaksaan tersebut berarti menghilangkan kebebasan jiwa anak. Yang demikian itu masuk pada kategori ikrah. Pandangan Kiai Husein, wali mujbir itu hanya memberikan arahan dan yang memiliki kewenangan dalam memilih jodoh adalah tetap perempuan itu sendiri.

Kesimpulan

Dalam fikih klasik hak ijbar memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan anak perempuan oleh walinya. Yang mana anak perempuan tersebut dianggap belum memiliki kecakapan atas keputusannya dalam pernikahan. Akan tetapi pada realitanya, hak ini sering memunculkan ketidakadilan gender karena hak perempuan terabaikan dalam memilih calon pasangannya.

Pandangan KH. Husein Muhammad terhadap teks-teks keagamaan dalam hak ijbar perlu dikaji ulang secara kontekstual dengan membangun prinsip keadilan dan kemaslahatan. Menurut beliau, pernikahan anak perempuan yang sudah dewasa yang dipaksa oleh wali, maka hal ini termasuk dalam katagori ikrah. Yang mana hal ini dilarang dalam islam.

Sebaiknya wali mujbir hanya berperan memberi arahan terhadap anak perempuannya, bukan menentukan pasangan secara sepihak. Perempuan yang tetap memiliki otoritas untuk mengambil keputusan akhir. Hal ini agar sesuai dengan prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam Islam. Dengan demikian, hak ijbar tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hak dan martabat perempuan sebagai subjek yang berhak menentukan pilihannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *