Hak Kedua Orang Tua Diatas Hak Guru Dalam Studi Ushul Fiqh

Kolom Santri1481 Dilihat

Pendahuluan

Sudah masyhur dikalangan pesantren, bahwa kemuliaan seorang guru atau kyai diatas kemulian orang tua kandung sendiri, sehingga banyak santri yang lebih mengutamakan gurunya daripada orang tua kandungnya. Lebih menghormati dan bersemangat melayani kyainya daripada hormat dan melayani kedua orang tuanya sendiri, karena keyakinannya akan mendapatkan barokah (balasan kebaikan dari Allah) dengan perantara berbuat baik kepada kyainya.

Bahkan tidak jarang ditemukan, seorang pelajar bahkan santri berani mengabaikan perintah serta nasehat orang tuanya, bahkan berani melawannya. pelayanan yang dia berikan kepada orang tuanya tidak sebaik dengan pelayanan yang dia berikan kepada gurunya atau kyiainya, begitu juga perhatian yang dia curahkan kepada orang tuanya jauh dengan perhatiannya kepada gurunya. Anggapan akan mendapat barokah serta kemuliaan sebab melayani kyainya sangat tertanam dalam diri santri, tetapi sering mengabaikan barokah yang didapatkan dengan memberikan pelayanan kepada kedua orang tuanya.

Beberapa literatur-literatur turots, juga terkesan membenarkan anggapan tersebut (kemuliaan dan hak guru diatas orang tua). Salah satunya keterangan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Hujjatul Islam Imam Ghozali menggunggulkan hak guru diatas orang tua setidaknya dikarenakan 2 hal:

a. Kontribusi dari seorang guru atau kyai terhadap muridnya adalah menyelamatkan sang murid dari kecelakaan di akhirat, sedangkan kontribusi orang tua adalah menyelamatkan sang anak dari kecelakaan di dunia.

b. Orang tua menjadi sebab keberadaan sang anak di alam dunia yang fana’, sementara seorang guru atau kyai menjadi sebab kehidupan di akhirat yang abadi, seandainya tanpa guru, maka sia-sialah apa yang menjadi harapan orang tua.

Jika dicermati secara obyektif, tidak ada satupun ayat dalam Al-Quran yang secara tegas (eksplisit) memerintahkan menghormati seorang guru (muallim). Sebaliknya terdapat beberapa ayat Al-Quran yang secara tegas memerintahkan berbuat baik (ihsan) kepada kedua orang tua, Bahkan kewajiban ihsan kepada kedua orang tua disejajarkan setelah kewajiban menyembah Allah Swt, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-isra’ ayat 23.

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataanyangmulia.

Dalam sudut pandang studi ushul fiqh, yaitu sebuah disiplin ilmu yang menekankan kajiannya pada unsur-unsur kebahasaan (linguistic-semantik) atas dalil-dalil nash (al-Quran/Hadits) seperti kajian tentang amr,nahy,mantuq,mafhum dan lain-lain, Menyatakan bahwa kewajiban berbuat baik, menghormati dan lain-lain kepada kedua orang tua dalam Al-Quran merupakan pemahaman berdasarkan manthuq, karena pemahaman demikian murni dididapatkan dari bunyi ayat. Berbeda dengan dengan kewajiban berbuat baik kepada guru (mu’allim) yang didasarkan pada mafhum nash, karena kewajiban tersebut tidak berasal dari lahiriah teks semata.

Kemudian para ulama pakar ushul fiqh (ushuliyyah) menyatakan bahwa dalalah (penunjukan arti) yang dihasilkan dari mantuq memiliki hukum yang lebih kuat daripada dalalah yang dihasilkan dari mafhum. Sehingga berdasarkan paradigma studi ushul fiqh ketaatan kepada kedua orang tua nilainya lebih tinggi daripada ketaatan kepada guru, meskipun begitu guru seorang guru tetap wajib dihormati dan ditaati selama tidak mengandung kemaksiatan.

Kesimpulan

Dari sedikit uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hak orang tua terhadap anak lebih tinggi daripada hak orang tua, karena ihsan kepada kedua orang tua dihasilkan dari proses mantuq nash sedangkan ihsan kepada seorang guru dihasilkan melalui kemafhuman nash. Dengan demikian terbantahlah anggapan yang menyatakan bahwa posisi guru atau derajat seorang guru diatas derajat kedua orang tua. Dengan demikian seharusnya pelayanan dan penghormatan kepada kedua orang tua harus diatas penghormatan kepada seorang guru atau kyai.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *