Sholawatan sebagai bentuk ibadah sekaligus ekspresi budaya telah lama menjadi bagian yang tidak pernah lepas dalam kehidupan keagamaan umat Islam Indonesia. Pembacaan pujian kepada Nabi Muhammad SAW tidak hanya menguatkan hubungan spiritual, tetapi juga memperkuat identitas budaya yang telah terbentuk sejak Islam masuk ke wilayah Nusantara. Tradisi ini berkembang dalam berbagai bentuk dan memiliki kekayaan ekspresi yang mencerminkan keberagaman masyarakat Muslim Indonesia.
Namun demikian, dalam era globalisasi dan perkembangan gerakan Islam puritan, sholawatan tidak luput dari kritik. Sebagian kelompok menilai praktik ini tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam yang murni dan karenanya perlu ditinggalkan. Perdebatan ini menunjukkan adanya ketegangan antara pandangan keislaman yang tekstual dan pendekatan budaya yang kontekstual.
Seperti yang dikemukakan oleh Kiai Sahal dalam pendekatan fiqih sosial-nya menekankan pentingnya konteks sosial dalam memahami dan merespon teks-teks keagamaan (nash). Sholawatan, dalam kerangka ini dapat dimaknai sebagai praktik ibadah yang sah secara sosial-religius karena menjawab kebutuhan spiritual dan sosial umat dalam konteks budaya lokal.
Sholawatan Sebagai Tradisi Budaya-Religius
Sholawatan di Indonesia berkembang sebagai hasil dari proses akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal. Praktik ini diwujudkan dalam bentuk-bentuk, seperti Sholawat Diba’, Simtuddurar, dan Burdah. Acara keagamaan seperti maulid nabi dan haul para wali sering diwarnai dengan pembacaan sholawat yang diiringi alat musik tradisional, menciptakan suasana religius sekaligus kultural.
Tradisi ini memiliki nilai dakwah yang kuat, terutama dalam menyampaikan ajaran Islam melalui medium seni kebudayaan. Selain sebagai bentuk sarana spiritual, sholawatan juga menjadi sarana pendidikan nilai moral, sosial, dan kemanusiaan. Dalam konteks ini, sholawatan dapat dianggap sebagai ekspresi Islam yang membumi dan dekat dengan kehidupan masyarakat.
Tantangan terhadap Sholawatan
Meskipun berakar kuat dalam tradisi lokal, sholawatan menghadapi tantangan dari kelompok-kelompok yang mengusung agenda purifikasi Islam. Mereka memandang praktik-praktik seperti sholawatan sebagai bentuk bid’ah yang tidak memiliki dasar eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pandangan ini cenderung mengabaikan nilai-nilai sosial, moral, dan spiritual yang terkandung dalam tradisi tersebut.
Kelompok-kelompok Islam puritan, khususnya yang menganut manhaj Salafi, memiliki pandangan kritis terhadap bentuk-bentuk sholawatan yang berkembang di Indonesia. Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa semua bentuk ibadah harus memiliki dasar yang eksplisit dari Al-Qur’an dan Sunnah. Jika tidak ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW atau para sahabat pernah melakukannya, maka praktik tersebut dianggap bid’ah.
Dinamika dan Respons Masyarakat
Di tengah tantangan tersebut, respons masyarakat terhadap sholawatan menunjukkan dinamika yang positif. Majelis-majelis sholawat seperti Majelis Rasulullah SAW di Jakarta dan Majelis Habib Syech di Solo, misalnya, terus tumbuh dan menarik ribuan jamaah, terutama dari kalangan muda. Selain itu, grup musik islami seperti Sabyan Gambus turut mengangkat sholawat ke ranah populer dengan pendekatan yang lebih modern dan mudah diterima generasi digital.
Media sosial dan platform digital juga menjadi ruang baru bagi tradisi sholawatan untuk bertahan dan berkembang. Video sholawat yang diunggah di YouTube atau TikTok menjadi sarana dakwah yang efektif dan memperluas jangkauan pesan spiritual. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi ini memiliki fleksibilitas tinggi dan mampu merespons perubahan zaman tanpa kehilangan esensi keagamaannya.
Analisis: Tradisi vs. Purifikasi
Perdebatan antara pendukung tradisi dan penganut purifikasi menggambarkan kompleksitas keberagamaan dalam masyarakat Muslim Indonesia. Dalam kerangka maqasid syariah Al-Ghazali, sholawatan tidak hanya dilihat sebagai upaya menjaga agama (hifz ad-din), tetapi juga menginspirasi nilai moral (hifz al-aql), serta menciptakan suasana damai yang mendukung perlindungan jiwa (hifz al-nafs). Oleh karena itu, pendekatan kultural terhadap agama perlu dihargai sebagai bagian dari kekayaan ekspresi keislaman.
Pandangan yang menolak tradisi semacam sholawatan tanpa memahami konteks budaya dapat berisiko menciptakan eksklusivisme dan polarisasi dalam tubuh umat Islam sendiri. Sebaliknya, penerimaan terhadap keberagaman ekspresi keagamaan akan memperkuat inklusivitas dan kohesi sosial dalam kehidupan berbangsa.
Penutup
Tradisi sholawatan di Indonesia merupakan simbol harmoni antara agama dan budaya. Ia bukan hanya bagian dari warisan spiritual, tetapi juga cermin identitas Islam Nusantara yang ramah, moderat, dan adaptif terhadap zaman. Meskipun menghadapi tantangan dari pandangan yang puritan, tradisi ini terus bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat, ulama, serta pemanfaatan teknologi digital. Oleh karena itu, pelestarian dan pengembangan sholawat perlu terus didorong sebagai bagian dari upaya membumikan ajaran Islam yang damai dan menyatu dengan nilai-nilai lokal.
Daftar Pustaka
El Baroroh, Umdah dkk. Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia. Pati: Mafapress, 2023
Al-Ghazali, Abu Hamid. al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
Azra, Azyumardi. Islam Substantif: Fondasi Keagamaan dan Moral Bangsa. Bandung: Mizan, 2000.






