HUKUM ABORSI PERSPEKTIF IMAM GHOZALI

Kolom Santri55 Dilihat

Aborsi merupana suatu fenomena yang familiar ditelinga kita. Di Indonesia setiap tahunnya tindakan aborsi selalu meningkat. Berdasarkan hasil survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Tingkat tingginya abirsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran. [1]

Para ulama berbeda pendapat dalam melihat masalah aborsi atau menggugurkan kandungan. Ada yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkan dengan batasan dan alasan, ada pula yang hanya memakruhkan. Namun, tidak ada yang memperbolehkan secara mutlak. Yang mana perbedaan itu dilatarbelakangi oleh cara pandang  mereka dalam melihat status kandungan dalam setiap fase pertumbuhan janin, mulai dari pasca pembuahan, fase ‘alaqah (janin yang masih berupa darah kental), mudhghah (janin yang masih berupa daging kental), dan janin yang sudah bernyawa.[2]

Hadist yang menerangkan tentang tingkatan terbentuknya janin :

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الـْمَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Artinya : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nutfah’ kemudian dalam bentuk ‘alaqoh’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya dan menuliskan 4 perkara : tentang resekinya, amalannya, ajalnya, dan dia termasuk orang yang sengsara atau bahagia.” (HR. Bukhori,Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Salah satu ulama yang mengharamkannya aborsi ialah Imam Ghozali, meskipun beliau berada dikalangan madzhab Imam Syafi’i. Didalam kitab Ihya’ Ulumuddinnya disebutkan bahwa beliau mengharamkan aborsi meskipun aborsi dilakukan sebelum janin bernyawa atau berumur 4 bulan. [3] Imam Ghozali menganggap aborsi ialah suatu kejahatan terhadap sesuatu yag telah ada yakni janin. Yang mana kejahatan tersebut mempunyai beberapa tahapan. Tahapan pertama, ketika sperma masuk kedalam rahim, dan bertemu dengan ovum si perempuan. Menggagalkan pada proses ini sudah termasuk suatu tindakan tercela. Kemuadian ketika embrio telah menjadi segumpal darah atau daging maka tingkatan kejahatannya lebih besar. Jika sudah ditiukan ruh dan bentuk janin sudah sempurna, maka tingkat kejahatannnya semakin berat.[4]

Awal mula adanya janin yakni ketika sel sperma dan ovum bertemu. Bukan hanya sel sperma saja, atau sebaliknya yang mana keduanya harus saling berkaitan. Dalam hal ini Imam Ghozali mengibaratkan dengan ijab qobul. Jika seseoranf mengucapkan ijab lalu menarik kembali sebelum qobul, maka bukan termasuk sebagai pembatalan akad. Namun, apabila ijab dan qobul telah terjadi, lalu ada yang menarik kembali maka itu termasuk pembatalan akad. Begitu pula ketika sel sperma dan ovum telah bertemu, maka tidak bias dibatalkan, yang mana menurut Imam Ghozali ini termasuk qiyas jali. [5]

[1] Hallo sehat “Informasi Seputar Aborsi di Indonesia yang jarang diketahui” https://hellosehat.com/kehamilan/melahirkan/persalinan/aborsi-ilegal-dampak-depresi-ibu-hamil/ . Diakses, 31 Januari 2025. Pukul 22.00

[2] NU Online “Ragam pendapat ulama soal menggugurkan kandungan” https://nu.or.id/syariah/ragam-pendapat-ulama-soal-menggugurkan-kandungan-OmqML . Diakses, 31 Januari 2025.Pukul  23.00

[3] Siti Nur Rahmah, Anwar Hafidzi, Arie Sulistyoko. Jurnal of Islamic and law studies Vo. X, No. x“Hukum Aborsi Menurut Imam Ghozali dan Yusuf Al-Qordawi.

[4] Muhammad Abu Hamid Al-Ghozali, Ihya’ Ulumiddin .  Penerbit : Maktabah Al- Tijariyah. Halaman 110

[5] Ibid, 111

Siti Mu’awanah, Santri Semester 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *