Kajian Fiqih terhadap Tren Jilbobs

Artikel1613 Dilihat

 

Akhir-akhir ini dunia feshion perempuan dihebohkan dengan munculnya tren jilboobs yang meresahkan kaum muslim terkhususnya kaum muslimat, istilah teren jilboobs sendiri diadopsi dari gabungan kata jilbab (kerudung/penutup kepala) dan boobs (payudara). Istilah jilboobs disandarkan kepada wanita yang memperlihatkan bentuk tubuhnya tercetak secara jelas. Kemunculan teren jilboobs tersendiri menimbulkan kontroversi dipermukaan masyarakat karna feshion ini dianggap tidak sesuai dengan tujuan dan maksud daripada jilbab itu sendiri, yang lebih mirisnya tidak sedikit dari kaum muslimat yang mengikuti akan tren jilboobs yang didomonasi dari anak-anak remaja bahkan sampai para ibu rumah tangga yang mempunyai suami. Berangkat dari keresahan masyarakat muslim inilah penulis akan mencoba sedikt banyak akan membahas teren jilboobs dengan kacamata fiqih, apakah sudah masuk dalam klasifikasi jilbab yang sudah dikonsep para ulamak dalam beberapa kitab-kitab fiqih.

Istilah jilbab diambil dari salah satu ayat al-quran surah al-ahzab ayat 59 yang berbunyi

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Imam Qurthubi menyatakan dalam kitab tafsirnya, jilbâb adalah bentuk jamak dari jalâbib yang berarti pakaian yang lebih besar ketimbang khimar. 

Sedangkan para ulama fiqih mendefinisikan hijab adalah suatu penenutup atau suatu penghalang 

Doktor sulaiman mustofa Ar-ratil dalam kitabnya menyebutkan

الحجـــاب فـــي الاصـــطلاح : لـــم أجـــد تعریفـــا اصـــطلاحیا للحجـــاب عنـــد الفقهاء ، إلا أن مضمون كلامهم یدل علـى أن المقـصود بالحجـاب :  

( اللبـاس الـــشرعي الـــسابغ الـــذي تـــستر بـــه المـــرأة المـــسلمة ، لیمنـــع الرجـــال الأجانـــب مـــن رؤیة شيء من بدنها )

Yang artinya : saya belom menemukan definisi hijab secara epistimologi menurut para ulama, kecuali pendapat para ulama meengarah pada maqsud dari hijab yaitu pakaian syar’i yang dapat menutupi aurat perempuan muslimah, dan dapat mencegah akan laki-laki memandang dari melihat bagian badan dari perempuan. Selain itu Doktor sulaiman mustofa Ar-ratil dalam kitabnya mencantumkan syarat dari hijab antara lain :

  • Jilbabnya harus menutupi seluruh tubuh
  • Harus tebal dan tidak memperlihatkan apa yang ada di bawahnya
  • Harus longgar dan tidak ketat
  • Tidak boleh dihias dan menarik perhatian laki-laki
  • Tidak boleh diberi wewangian
  • Tidak boleh menjadi pakaian yang terkenal
  • Tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki
  • Tidak boleh menyerupai pakaian orang wanita kafir

Kesimpulanna Jika meruju pada syarat dan ketentuan jilbab diatas maka tren jilboobs tidak masuk dalam klasifikasi hijab yang telah dikonsepkan oleh para ulama fiqih, selain itu tren semacam ini bisa dihukumi haram dikarnakan secara jelas memperlihatkan lekuk badan seakan-akan seperti tak berbusana.

Oleh : M.Ali Mustofaa (santri semester 6 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *