Ketika Hipnotis Menjadi Senjata: Refleksi dari Kasus Jepara

Kolom Santri600 Dilihat

Hipnotis, yang selama ini dikenal sebagai teknik terapi dan relaksasi, ternyata dapat dimanfaatkan dalam tindak kejahatan. Kasus yang terjadi di Jepara menunjukkan bagaimana hipnotis digunakan untuk mengendalikan korban tanpa paksaan fisik, sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek hukum dan sosial. Tidak adanya regulasi yang khusus mengatur kejahatan berbasis hipnotis menjadi hambatan dalam proses penanganan oleh kepolisian (Ahmad & Pertiwi, 2021). Selain aspek hukum, hipnotis juga berpengaruh pada sistem limbik seseorang, yang berperan dalam pengambilan keputusan dan kontrol diri, sehingga memperbesar risiko manipulasi tanpa disadari oleh korban (Ghanesia et al., 2022).

Dari perspektif ilmiah, kejahatan berbasis hipnotis bekerja dengan mengubah aktivitas gelombang otak korban, yang mengurangi daya kritis serta kemampuan mereka dalam mengenali manipulasi. Kejahatan ini sulit dikenali dan diantisipasi karena korban baru menyadari apa yang terjadi setelah efek sugesti menghilang (Fadilah, 2020). Selain dampak terhadap individu, kejahatan hipnotis juga menciptakan ketidakamanan sosial yang lebih luas. Ketidakjelasan regulasi menyebabkan kesulitan dalam pembuktian hukum terhadap pelaku, karena sering kali korban tidak dapat memberikan kesaksian yang akurat.

Upaya pencegahan kejahatan berbasis hipnotis memerlukan pendekatan yang komprehensif, seperti edukasi masyarakat mengenai modus operandi hipnotis dan cara menghindari manipulasi psikologis. Menurut Ahmad dan Pertiwi (2021), kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hipnotis menjadi faktor utama yang memungkinkan pelaku menjalankan aksinya tanpa hambatan. Selain itu, tantangan utama dalam menangani kejahatan ini adalah kesulitan dalam pembuktian hukum, sehingga diperlukan metode investigasi yang mampu mendeteksi pengaruh hipnotis dalam tindakan kriminal (Fadilah, 2020).

Hipnotis sebagai teknik psikologis dapat membawa dampak negatif jika disalahgunakan. Kasus Jepara menyoroti perlunya kesadaran kolektif serta kebijakan hukum yang lebih adaptif dalam menangani kejahatan berbasis hipnotis. Melalui edukasi, regulasi, dan metode investigasi yang lebih canggih, kejahatan ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat lebih terlindungi dari ancaman manipulasi psikologis yang semakin kompleks.

Referensi

Ahmad, D. N., & Pertiwi, R. M. (2021). Upaya pencegahan kepolisian dalam tindak pidana hipnotis yang terjadi di minimarket. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 15(1), 45-60.

Fadilah, M. (2020). Ekplanasi ilmiah metode hipnotis terhadap otak manusia. Jurnal Fisika Indonesia, 24(2), 139-150.

Ghanesia, H., Shifa, N. A., & Sarwili, I. (2022). Edukasi hipnotis lima jari dalam menurunkan tingkat kecemasan. Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, 10(3), 78-90.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *