Konsep Kafaah : Kompilasi Hukum Islam Pasal 61

Kolom Santri896 Dilihat

Hal yang terjadi dalam pernikahan adalah penggabungan 2 orang yang bebeda. Baik perbedaan karakter, ras, keturunan dan lain-lain. Adanya pernikahan itu bertujuan terjadinya hubungan Sakinnah Mawaddah dan Rohmah antara 2 orang/ suami Isteri. Untuk mencapai hal ini diperlukanlah adanya kafa’ah. Kafa’ah tidak menjadi syarat dan rukun dalam suatu pernikahan, hanya saja jalan untuk mencapai pernikahan ideal yaitu pernikahan yang sampai pada tujuannya. Ketentuan kafa’ah juga ditentukan dalam dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 61 : ” Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien”.

Pengertian Kafa’ah

            Dalam kamus bahasa Arab, kafā`ah berasal dari kata  كفاءyang berarti kesamaan, sepadan dan sejodoh (Munawwir, 1997: 1216), Sedangkan dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, kafā`ah berarti seimbang (Tri Rama K, 2000: 218) yaitu keseimbangan dalam memilih pasangan hidup.[1] Dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai landasan hukum perkawinan di indonesia hanya ditemukan satu pasal yang dengan jelas membahas mengenai kafā’ah , yaitu pasal 61.

Konsep kafa’ah dalam Kompilasi Hukum Islam

            Pada dasarnya islam tidak menetapkan bahwa seorang laki laki hanya boleh menikah dengan perempuan yang sama kedudukanya, baik dalam kedudukan, harta, suku atau yang lainnya. Islam tidak membuat aturan mengenai kafā’ah, tetapi manusialah yang menetapkannya. Islam memiliki pandangan bahwa manusia diciptakan sama.[2] Yang membedakan hanyalah dari segi ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah al-Hujurot ayat 13

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

”Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

            Dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi standar dari kafa’ah adalah di lihat dari agamanya bukan dari harta, nasab dan parasnya. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat imam bukhori dari abu hurairah

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها، ولِحَسَبِها، وجَمالِها، ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

”Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama (baik), niscaya kamu beruntung.”

            Dalam Kompilasi Hukum Islam, kafaah hanya dilihat dari sisi agamanya saja tapi bukan berarti meniadakan aspek lainnya, seperti harta nasab dan parasnya. Kafa’ah itu bertujuan untuk menghindari aib dari pasangannya. Tetap di perlukan kafa’ah dalam hal harta, nasab dan parasnya akan tetapi yang paling utama tetap dalam hal agama. Karena dengan agama yang mencakup budi pekerti baik dapat menjadi senjata  yang kokoh dalam membangun kehidupan rumah tangga, sebab dengan agama dan akhlak seseorang dapat bertanggung jawab terhadap tugas tugasnya dan menjalankan kewajiban kewajibannya ( Fariq Ma’ruf, 1983: 60 ). [3] Dari situlah muncul keluarga ideal yang di kehendaki oleh islam itu sendiri.

[1] Otong Husni Taufik, S.IP. M.Si., Kafaah dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam, Volume 5 No. 2 – September 2017, hlm 170

[2] Syafrudin Yudowibowo, Tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia terhadap Konsep Kafaah dalam Hukum Perkawianan Islam, Vol.1 No.2 Mei– Agustus 2012, hlm 106

[3] Ibid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *