Di dunia modern ini fenomena globalisasi bukan hal yang dapat dihindari lagi. Perubahan-perubahan akibat inovasi yang semakin berkembang dalam bidang teknologi, ekonomi, dan komunikasi yang sering disebut sebagai era disrupsi telah menghadirkan tantangan baru terhadap keberagaman umat Islam. Dalam hal ini umat Islam dihadapkan pada realitas baru yang lebih kompleks dan multikultural. Kompleksitas ini menuntut respon keagamaan yang bukan hanya sekedar jawaban halal-haram, tetapi jawaban yang melibatkan dimensi sosial, budaya, dan politik pada masa sekarang.
Untuk merespon hal tersebut muncul sebuah ekspresi keberagamaan yang khas yakni Islam Nusantara. Islam Nusantara lahir dari interaksi panjang antara ajaran Islam dengan budaya lokal yang berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Ia hadir bukan sebagai Islam yang berbeda secara substansial tetapi sebagai bentuk praksis Islam yang kontekstual dan ramah terhadap keragaman. Dalam praktinya Islam Nusantara mempertahankan prinsip-prinsip dasar Islam, namun diwujudkan dalam budaya yang toleran, dan adaptif terhadap keriafan lokal. Jika kita menelisik sejarah peradaban Nusantara tidak lepas dari proses asimilasi antara agama dan budaya. Bahkan di masa walisongo telah terjadi sublimasi paradigma yang tadinya Arabsentris menjadi Islam yang khas Nusantara.[1]
Dengan begitu, perlu adanya kajian untuk mengkaji Islam Nusantara tidak hanya sebagai ekspresi budaya, tetapi sebagai corak pemikiran hukum Islam yang memiliki dasar metodologis. Dalam hal ini paradigma ushul fiqh menjadi penting untuk menunjukan bahwa ijtihad kontekstual yang berkembang di Indonesia tidak keluar dari syari’at Islam. Sehingga Islam Nusantara dalam konstruksi ushul fiqh layak disebut sebagai corak fiqh multikultural yang responsif terhadap realitas zaman.
Fiqh Multikultural
Secara harfiyah, kata fiqh berarti “paham yang mendalam”. Sedangkan menurut Abdul Wahab Kholaf mendefinisikan ilmu fiqh yaitu ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf dan dihasilkan dengan cara ijtihad dari dalil-dalil yang terperinci.[2] Lain halnya dengan Al-Amidi beliau mengatakan bahwa fiqh adalah ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau istidlal.
Selanjutnya dalam KBBI kata multikultural bermakna keberagaman budaya. Selain itu kata “multikultural” merupakan gabungan dari kata multy (banyak) dan culture (budaya). Secara sederhana, “multikultural” dapat diartikan sebagai suatu paradigma tentang kesetaraan semua ekspresi budaya (Mustato’, 2008).[3] Selain itu multikulturalisme adalah konsep yang merujuk pada keberagaman budaya, etnis, agama, bahasa, dan identitas sosial yang ada dalam masyarakat. Multikulturalisme tidak hanya mengenali adanya perbedaan, tetapi juga mendorong penghormatan dan penerimaan terhadap keberagaman tersebut. Tujuan utama dari multikulturalisme adalah menciptakan masyarakat yang inklusif, di mana berbagai kelompok dengan latar belakang yang berbeda dapat hidup bersama secara damai dan harmonis.[4]
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa fiqh multikultural adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan mu’amalah yang dihasilkan melalui ijtihad dengan mempertimbangkan atau mengakomodasi keberagaman budaya, etnik, dan konteks sosial masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan ekspresi budaya tanpa menghilangkan substansi dan metodologi dasar hukum Islam, sebagai bentuk upaya untuk mendialogkan konflik-konflik sosial yang diakibatkan oleh perbedaan identitas budaya, etnik, agama dan sebagainya.
Multikulturalisme sendiri memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:
- Pengakuan terhadap Keberagaman: Multikulturalisme mengakui bahwa keberagaman adalah realitas yang ada di masyarakat. perbedaan budaya, agama, dan identitas dianggap sebagai kekayaan sosial yang perlu dijaga.
- Penghormatan dan Toleransi: Prinsip dasar multikulturalisme adalah penghormatan terhadap perbedaan dan sikap toleransi terhadap pandangan dan praktik budaya yang berbeda.
- Keadilan Sosial: Multikulturalisme bertujuan untuk menciptakan kesetaraan hak dan kesempatan bagi semua kelompok, tanpa memandang latar belakang budaya atau identitasnya.
- Dialog Antarbudaya: Multikulturalisme mendorong adanya dialog dan komunikasi antarbudaya sebagai cara untuk saling memahami dan mengurangi prasangka.
Karakteristik ini berakar pada ajaran al-qur’an surat Al-Hujurat (49:13) yang menekankan pada pentingnya menghormati keberagaman sebagai bagian dari ketetapan Allah. Karakteristik ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip dalam menegakkan hukum Islam, seperti kesetaraan (musawah), keadilan (‘adalah), dan kebebasan (hurriyyah).[5]
Islam Nusantara
Islam Nusantara adalah paham dan praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realitas dan budaya setempat. Setara itu Zainul Milal Bizawie mendefinisikan Islam Nusantara ialah Islam yang khas ala Indonesia, gabungan nilai Islam teologis dengan nilai-nilai tradisi lokal, budaya, dan adat istiadat di tanah air. Sehingga dirumuskan demikian, Islam Nusantara sejatinya bukanlah gagasan yang ujug-ujug ada, melainkan sudah diwacanakan sejak lama di Indonesia.[6] Yang mana jika melihat serpihan-serpihan sejarah, Islam telah mengalami pergumulan dengan lokalitas yang beragam. Keislamannya pun tidak mengubah atau memengaruhi praktik kehidupan sehari-hari. Ia hadir bukan untuk mendobrak atau membabat habis tradisi dan budaya lokal yang ada, melainkan mencoba untuk berdialektika dengan konteks di mana ia berada.
Menurut M. Imdadun Rahmat, ada beberapa karakter yang melekat dalam gagasan “Pribumisasi Islam” atau “Islam Pribumi”:
- Kontekstual, yakni ajaran Islam berjalan dinamis dalam merespon perubahan zaman serta dengan lentur mampu berdialog dengan kondisi masyarakat yang berbeda-beda. Sehingga Islam menjadi ajaran shalih li kulli zaman wa makan (relevan dengan perkembangan zaman dan tempat).
- Toleran, gagasan ini akan menumbuhkan kesadaran untuk bersikap toleran terhadap perbedaan penafsiran Islam dalam konteks Indonesia. Karena Indonesia sebagai negara yang multikultural menuntut kesetaraan dalam hal pengakuan keagamaan.
- Menghargai tradisi, tidak dapat dipungkiri bahwasannya Islam dibangun diatas penghargaan pada tradisi lama yang baik, sebab nilai-nilai Islam perlu kerangka akrab dengan kehidupan masyarakatnya.
- Progresif, Islam menerima aspek progresif dari ajaran dan realitas yang dihadapinya. Dengan demikian, Islam semakin siap berdialog dengan berbagai macam tradisi sekalipun tradisi barat.
- Membebaskan, Islam hadir sebagai sistem nilai yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan yang bersifat global, tanpa membedakan latarbelakang keyakinan maupun asal-usul suku bangsa.[7]
Beberapa karakteristik yang telah disebutkan tadi berlandaskan pada al-qur’an surat al-Anbiya’ (21:107) yang menekankan aspek universalitas Islam sebagai rahmat bagi semua. Kemudian dalam surat al-Hujurat (49:13) ayat ini menekankan pada pentingnya saling menghargai antar budaya. Dan surat al-Baqarah (2:143) yang menegaskan pentingnya sikap moderat dalam beragama, yang menjadi ciri khas Islam Nusantara.
Islam Nusantara memiliki kesamaan karakteristik dengan fiqh multikultural, di mana kedua-duanya sama-sama menolak pemaksaan homogenitas dalam agama maupun budaya, yang terkandung dalam toleransi. Dalam praktiknya Islam Nusantara melebur dengan budaya lokal, sama seperti multikultural yang mengedepankan dialog untuk membuka dan berinteraksi dengan berbagai peradaban yang tercermin dalam karakter kontekstualitas. Walhasil, Islam Nusantara adalah pengejawentahan dari fiqh multikulturalisme yang sesuai dengan landasan syariat dan relevan secara sosial-kultural.
Islam Nusantara Dalam Konstruksi Ushul Fiqh
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, bahwa karakteristik Islam Nusantara sejalan dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri, maka tak seharusnya keberadaan Islam Nusantara ditampik. Islam Nusantara telah menjembatani konflik antara Islam dan budaya serta konflik-konflik sosial maupun politik. Demikian dikarenakan kecakapan Islam Nusantara dalam meramu dalil normatif (al-nushush) dengan fakta-fakta empirik dilapangan (al-waqi’). Dalam hal ini para ulama’ perlu memperhatikan nash hadits dan konteks sosial-ekonomi dan politik sekaligus. Sehingga ajaran Islam tak hanya membuahkan maslahat bagi umat Indonesia saja justru sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, perlu adanya konstruksi ushul fiqh yang jelas sebagaimana yang telah disusun oleh para ulama’ seperti Imam Syafi’i, Imam Ghazali, dan Ulama’-Ulama’ lain sekalibernya.
Upaya yang dilakukan melalui konstruksi Ushul Fiqh yaitu dengan tahqiq al manath (verifikasi hukum) yang dalam prakteknya bisa berupa maslahah mursalah, istihsan dan ‘urf. Dalam memecahkan persoalan yang tidak memiliki acuan nash secara langsung, istihsan dapat digunakan sebagai dalil sekunder. Istihsan ialah kebijakan yang menyimpang dari dalil yang lebih jelas atau dari ketentuan hukum umum karena ada kemaslahatan yang hendak dicapai. Dalam hal ini ulama Malikiyah tidak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum.
Kemudian merujuk pada hadits yang diriwayatkan Ibn Mas’ud,
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Apa yang oleh kaum muslimin dipandang baik, maka baik pula menurut Allah”.
Dan diperkuat dengan pendapat al-sarakhsi dalam kitab al-mabsuth,
الثابت العرف كالثابت بالنص
“Yang ditetapkan oleh ‘urf sama dengan yang ditetapkan oleh nash”.
Maka ‘urf mengakomodasi kebudayaan local. ‘Urf sendiri dapat dipahami sebagai tradisi atau adat istiadat yang dialami dan dijalani oleh manusia baik personal maupun komunal. Untuk menerapkan konsep ‘urf dalam menetapkan hukum Islam harus mempertimbangkan dan memperhatikan ‘urf individu dan masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan.
KH. MA. Sahal Mahfudh dalam Nuansa Fiqh Sosial menerangkan bahwa untuk mengatasi masalah kependudukan yang kompleks, di mana masalah tersebut adalah masalah kehidupan yang dianggap penting dalam syari’at Islam, berarti memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashalih al-ammah).[8] Hal ini sejalan dengan tujuan syariat yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.[9]
Selanjutnya, ulama’ ushul fiqh membagi mashlahah menjadi tiga bagian, pertama maslahah mu’tabarah, kedua maslahah mulghoh, dan maslahah mursalah. Sebagaimana yang disebutkan diatas maslahah mursalah termasuk dalam salah satu paraktek tahqiq al-manath. Maslahah mursalah ialah kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yang tidak memiliki acuan nash khusus baik yang mengapresiasi maupun yang mengabaikannya. Kemaslahatan yang dimaksud yakni maslahah yang semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyat al-khams), yaitu hifdz al-din, hifdz al-‘aql, hifdz al-nafs, hifdz al-mal, dan hifdz al-nasl.
Selain dalil-dalil di atas Islam juga memiliki acuan yakni maqashid syariah. Dengan memperhatikan maqashid syariah dalam memahami nash-nash syari’at akan melahirkan hukum yang tidak selalu tekstual tetapi juga kontekstual. Dan berpegang pada kaidah fiqh:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan”[10]
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam Nusantara merupakan manifestasi Islam yang kontekstual dan adaptif, yang berhasil menjembatani ketegangan antara ajaran normatif Islam dengan realitas empiris di Nusantara. Melalui pendekatan ushul fiqh yang komprehensif, khususnya dengan menerapkan tahqiq al-manath dalam bentuk istihsan, urf, dan maslahah mursalah, Islam Nusantara mampu mengakomodasi kebudayaan lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental syariat Islam. Dengan berpedoman pada maqashid syariah dan kaidah fiqh, Islam Nusantara tidak hanya memberikan solusi tekstual tetapi juga kontekstual terhadap berbagai permasalahan sosial, ekonomi, dan politik di era disrupsi. Sehingga terwujud kemaslahatan yang tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam Indonesia tetapi juga menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, sesuai dengan cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
[1] Syarif Hidayatullah, “Gagasan Islam Nusantara Sebagai Kearifan Lokal di Indonesia”, Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, No.1, Vol. 3, 2019, hal. 7
[2] Abdul Wahhab Kholaf, ‘Ilmu Ushu>l al-Fiqh wa Khula>s}atu Tari>kh at-Tasyri>‘, al-Maktabah as-Syamilah, hlm. 13
[3] Moh Dahlan, “Paradigma Ushul Fikih Multikultural di Indonesia”, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusian, No. 1, Vol. 12, 2012, hal. 3.
[4] Anzalman, Thaheransyah, dkk, “Multikultural Menurut Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Pendidikan”, Innovative: Jurnal of Sosial Science Research, No.1, Vol. 5, 2025, hal. 3.
[5] Ibid, hal. 3.
[6] Akhmad Sahal, Islam Nusantara dari Ushul Fiqh Hingga Paham Kebangsaan, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015), hal. 17.
[7] Syarif Hidayatullah, “Gagasan Islam Nusantara Sebagai Kearifan Lokal di Indonesia”, Panangkaran, Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, No.1, Vol. 3, 2019, hal. 8.
[8] KH. MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS, 1994), hal. 8
[10] KH. Afifuddin Muhajir, Islam Nusantara dari Ushul Fiqh Hingga Paham Kebangsaan: Meneguhkan Islam Nusantara Unutk Peradaban Indonesia dan Dunia, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015), hal. 63-68.






