Karya Dr. Sofyan A. P. Kau dan Dr. H. Zulkarnain Suleman, FIKIH FEMINIS: Menghadirkan Teks Tandingan, merupakan inovasi epistemologis yang menggabungkan filsafat kontemporer dengan kritik sosial terhadap tradisi fiqh. Buku ini memproblematiskan interpretasi gender dalam norma hukum Islam, dengan pendekatan hermeneutis yang mengutamakan maqasid al-syaria’ (tujuan syariat) sebagai ontologi moral universal.
Secara filosofis, karya ini mengadopsi epistemologi kritis ala Ibn Rushd dan epistemologi kontemporer seperti feminisme post-struktural, yang menekankan bahwa teks hukum bukan objek mutlak. Penulis menghidupkan tradisi takwil Al-Ghazali dengan memperkenalkan “teks tandingan” (al-mutasyaabih) sebagai jawaban terhadap ekstrinsikisme tekstual pada fiqh patriarkal. Misalnya, reinterpretasi terhadap aturan hijab dan wilayah rumah tangga dilakukan dengan mengakses tafsir tersembunyi dalam naskah primer, semisal keterlibatan perempuan dalam shura dan tijara (Ibn Sina), yang sebelumnya “diabaikan” dalam klasifikasi hukum.
Dalam konteks ontologi, buku ini mengusulkan paradigma baru tentang mazhab yang dinamis, mengintegrasikan falsafah Mulla Sadra tentang keterkaitan materi dan semangat (jism wa ruh). Penulis mengkritik dualisme rigid dalam fiqh tradisional yang memisahkan ruang spiritual dan sosial, lalu menawarkan konsep hukm yang adaptif terhadap konteks sosial. Ini refleksi dari etika Islam yang berbasis tauhid, di mana keadilan gender bukan oposisi terhadap syariat, tetapi implementasi iman yang utuh.
Konstruksi filsafat dalam buku ini juga mencerminkan dialog antara ilmu kalam dan kritik sosial, mengubah teologi normatif menjadi alat emansipatori. Dengan mengaktifkan i’tiqad (keyakinan) sebagai fondasi epistemologi, penulis mengajak muslimah untuk aktif dalam ijtihad, memperluas horizon fiqh melalui perspektif gender.
Buku ini menjadi terobosan dalam studi Islam kontemporer, menggabungkan kedalaman filsafat klasik dengan kepekaan sosial modern. Ia tidak hanya mengkritisi tekstualisme, tetapi juga menunjukkan bagaimana filsafat bisa menjadi jembatan antara warisan intelektual dan keadaban kontemporer.
Referensi:
Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. Ibn Rushd (Averroes). Tafsir Talkhis Talkhis. M. F. Sadra. Al-Asfar al-Arba‘a.Kau, Sofyan A. P., & Suleman, H. Z. FIKIH FEMINIS: Menghadirkan Teks Tandingan.






