Filsafat Hukum terhadap Negara Pancasila Perspektif Fiqih Tata Negara

Kolom Santri145 Dilihat

Kajian tentang Negara Pancasila dalam perspektif fiqih tata negara sering kali terjebak pada pembelaan normative – apologetic; Pancasila dianggap “selaras” dengan Islam, lalu kesimpulan berhenti di sana. Padahal, dalam kerangka filsafat hukum Islam, keselarasan normatif belum cukup tanpa analisis ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kritis. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Pancasila islami, melainkan dalam pengertian apa dan dengan batasan apa ia dapat dibenarkan secara syar‘i.

Secara ontologis, fiqih siyasah memandang negara sebagai wasīlah, bukan ghāyah. Negara tidak memiliki kesakralan inheren, melainkan nilai instrumental sejauh ia menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Di titik ini, Negara Pancasila dapat diterima dalam horizon hukum Islam bukan karena simbol atau nomenklaturnya, tetapi karena fungsinya. Namun, klaim bahwa negara adalah “representasi agama” perlu dibaca hati-hati. Negara tidak merepresentasikan agama secara teologis, melainkan merepresentasikan nilai moral agama dalam ruang publik. Jika klaim representasi ini dimutlakkan, ia justru berisiko menyeret agama ke dalam legitimasi kekuasaan yang tidak selalu adil.

Dari sisi epistemologi, hukum Pancasila lahir dari konsensus politik dan rasionalitas historis bangsa, bukan dari wahyu. Dalam fiqih tata negara, ini menimbulkan ikhtilaf: sebagian ulama menolak mengidentikkan hukum positif dengan hukum syar‘i, sementara yang lain melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah menerima hukum positif yang substansinya sejalan dengan tujuan syariat. Pendekatan kedua lebih kontekstual, tetapi tetap problematis jika “keselarasan” dipahami secara longgar tanpa mekanisme kritik. Tanpa standar maqāṣid yang ketat, klaim “syar‘i secara substansi” berpotensi menjadi justifikasi status quo kekuasaan.

Secara aksiologis, baik Pancasila maupun hukum Islam sama-sama mengorientasikan hukum pada keadilan sosial dan kemaslahatan umum. Namun, fiqih siyasah menambahkan dimensi etis: kekuasaan wajib dibatasi, dan ketaatan rakyat bersyarat pada ketaatan penguasa terhadap nilai moral. Hadis tentang ketaatan yang gugur ketika terjadi kemaksiatan menegaskan bahwa stabilitas politik tidak boleh mengorbankan keadilan.

Dengan demikian, Negara Pancasila dapat dibaca sebagai bentuk siyasah syar‘iyyah kontekstual, tetapi bukan entitas sakral atau final. Ia sah sejauh terus diuji secara kritis oleh maqāṣid al-sharī‘ah. Tanpa kritik ini, Pancasila berisiko direduksi menjadi ideologi normatif tanpa daya korektif terhadap praktik kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *