Poligami merupakan salah satu topik yang sering menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ketat, sehingga pelaksanaannya harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab. Namun, dalam beberapa karya media, seperti film Bid’ah yang diproduksi di Malaysia, poligami digambarkan secara kontroversial dan negatif, bahkan dikaitkan dengan praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam.
Poligami dalam Perspektif Syariat Islam
Poligami dalam Islam adalah praktik menikah dengan lebih dari satu istri, yang diperbolehkan secara syariat dengan batas maksimal empat istri, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3[1]:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah syarat utama dalam poligami. Keadilan tersebut meliputi pembagian waktu, nafkah, dan perlakuan yang sama kepada semua istri. Selain itu, poligami bukanlah kewajiban, melainkan suatu kemudahan atau sunnah bagi yang mampu menjalankannya dengan benar. Tujuan poligami dalam Islam adalah menjaga kemaslahatan, seperti melindungi kehormatan perempuan, menundukkan pandangan, dan memperkuat ikatan keluarga.
Manhaj poligami yang benar harus memenuhi rukun dan syarat nikah yang sah, termasuk adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul yang sah. Poligami yang dilakukan tanpa memenuhi syarat ini, misalnya nikah batin atau kawin kontrak tanpa ikatan resmi, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, pelaksanaan poligami harus didasarkan pada niat yang ikhlas dan tanggung jawab penuh terhadap istri-istri dan anak-anak.
Gambaran Poligami dalam Film Bid’ah
Film Bid’ah menggambarkan praktik poligami secara negatif dengan menampilkan praktik-praktik seperti nikah batin, kawin kontrak, dan bentuk penyimpangan lainnya. Dalam film tersebut, poligami dikaitkan dengan kelompok sekte yang menyimpang dan melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Penggambaran ini menimbulkan stigma negatif terhadap poligami dan bahkan terhadap komunitas keagamaan tertentu[2].
Padahal, gambaran tersebut tidak mencerminkan poligami yang benar dalam Islam. Film ini lebih menonjolkan sisi penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menimbulkan kesan bahwa poligami secara umum adalah praktik yang salah dan berbahaya. Hal ini tentu sangat merugikan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam yang sebenarnya.
Pentingnya Pemahaman yang Tepat
Dalam menghadapi gambaran negatif seperti dalam film Bid’ah, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami poligami berdasarkan sumber-sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama yang terpercaya. Ulama klasik maupun kontemporer menegaskan bahwa poligami harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka poligami tidak dianjurkan.
Pendidikan dan dakwah yang benar juga sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak pada pemahaman yang keliru akibat distorsi media. Dengan pemahaman yang tepat, poligami dapat dipandang sebagai salah satu solusi syariah dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan keluarga, bukan sebagai praktik yang menyimpang atau berbahaya.
Kesimpulan
Poligami dalam Islam adalah ibadah yang mulia dan diperbolehkan dengan syarat keadilan dan tanggung jawab yang ketat. Film Bid’ah memberikan gambaran poligami yang keliru dengan menampilkan praktik-praktik bid’ah dan penyimpangan yang bukan bagian dari manhaj Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk membekali diri dengan ilmu yang benar agar tidak salah menilai poligami hanya berdasarkan gambaran negatif di media. Pemahaman yang tepat akan membantu menjaga kemurnian ajaran Islam dan menghindarkan dari fitnah serta kesalahpahaman yang merugikan.
[1] Isthi’anah, Nihaytul Husna, POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (2022)
[2] https://jatim.nu.or.id/metropolis/lora-ismail-bongkar-distorsi-manhaj-poligami-dalam-islam-di-film-bid-ah-inuMN?utm_source=perplexity






