Menjaga Bumi Sebagai Kewajiban Fikih: Refleksi Pemikiran KH. Sahal Mahfud

Kolom Santri275 Dilihat

Banjir bandang yang menelan korban harta dan jiwa bukan lagi sekadar berita, ini adalah panggilan untuk bertindak. Rentetan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat menunjukkan bahwa krisis lingkungan bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas yang kita hadapi hari ini. Bencana tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai kehendak alam, melainkan sebagai akibat dari kegagalan manusia dalam menjaga bumi sebagai amanah yang diberikan Tuhan.

Menurut Burhanuddin (CNBC), berdasarkan hasil klasifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan adanya korelasi yang kuat antara bencana banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif. Data terbaru mencatat kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi terdampak. Sumatera Utara mencatat deforestasi 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare (Aktual com).

Kerusakan bumi berdampak langsung pada kehidupan manusia, sehingga diperlukan pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga etis dan normatif. Sesungguhnya fikih Islam menyediakan kerangka moral komprehensif yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan sesama (hablum minannas), mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik. Namun, literatur fikih klasik jarang membahas isu ekologi karena lebih menekankan ritual, muamalah, dan hukum perdata.

Sebagai yurisprudensi Islam, fikih harus adaptif dan proaktif menyikapi problematika yang berkembang, termasuk isu lingkungan yang saat ini menjadi salah satu persoalan utama di Indonesia. Dalam konteks ini, pemikiran fikih kiai Sahal Mahfud menemukan relevansinya, karena mampu memberikan pandangan kontekstual, tegas, bijak, dan moderat dalam menjaga bumi sebagai amanah bagi seluruh manusia.

KH. Sahal Mahfud (1999) dalam tulisannya Partisipasi Pendidikan Islam Dalam Pembangunan, menjelaskan dua fungsional penciptaan manusia, yaitu beribadah (ibadatullah) dan imaratul ardl (memakmurkan bumi). Beliau menyatakan 

“imārat al-arḍ yakni membangun bumi ini dengan berbagai upaya untuk menunjang kebutuhan hidup sebagai sarana melakukan ibadah dalam rangka mencapai tujuan hidupnya, yakni “sa’adah al-darain”.”

Melalui konsep imārat al-arḍ, kiai Sahal menolak dikotomi antara urusan dunia dan ukhrowi. Beliau mengingatkan umat Islam agar tidak memandang sebelah mata urusan duniawi, selain sikap demikian merupakan kelalaian atas amanat yang diberikan oleh Allah Swt, juga dikarenakan kesempurnaan dan kenyamanan beribadah, sangat dipengaruhi terpenuhinya kebutuhan material duniawi. 

Realitas ini dapat kita lihat kondisi saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir bandang. Mereka kerap mengalami kesulitan dalam melaksanakan ibadah semacam shalat, karena keterbatasan tempat dan sarana bersuci (krisis air bersih). Fakta ini menunjukkan bahwa menjaga bumi bukan hanya soal ekologi, tetapi juga soal keberlangsungan ibadah dan martabat kemanusiaan.

Fakta demikianlah yang menjadi salah satu faktor lahirnya gagasan fikih sosial kiai Sahal, yakni komitmen terhadap dua penugasan manusia dan merealisasikan kemaslahatan yang seimbang antara kemaslahatan duniawi dan ukhrowi. Gagasan ini dikenal dengan istilah kontekstualisasi fikih untuk membangun kemaslahatan umat di muka bumi, kemudian populer dengan nama fikih sosial (Tutik Nurul Jannah,Umdatul Baroroh).

Izzuddin bin Abdissalam secara eksplisit menyatakan bahwa semua produk hukum (fikih) diproyeksikan untuk kemaslahatan hamba-hamba yang termuat dalam nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Fikih sosial yang dicetuskan oleh kiai Sahal menekankan pentingnya memperhatikan maqāṣid al-syarī‘ah (Tutik Nurul Jannah,Umdatul Baroroh 2023). Semua tindakan ataupun kebijakan harus mengimplementasikan maqāṣid al-syarī‘ah (maslahah). Lima visi syariat tersebut meliputi menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga harta (ḥifẓ al-māl), dan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl). 

Syekh Muhammad Sa‘id Ramadhan al-Buthi dalam karyanya Ḍawābiṭ al-Maṣlaḥah fī al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah menjelaskan bahwa pencapaian lima tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) tidak dapat dilepaskan dari keberadaan wasīlah (perantara) yang menopangnya. Ia mengklasifikasikan wasīlah tersebut ke dalam tiga tingkatan utama. Pertama, ḍarūriyyah, yaitu perantara yang bersifat sangat mendasar dan mutlak diperlukan, sehingga ketiadaannya akan mengakibatkan rusaknya atau hilangnya lima maqāṣid syariat, seperti terancamnya keselamatan jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan. Pada level ini, pemenuhannya bersifat wajib dan tidak dapat ditawar karena menyangkut kelangsungan hidup manusia dan tatanan sosial secara menyeluruh.

Kedua, ḥājiyyah, yakni perantara yang berfungsi menghilangkan kesulitan dan kesempitan hidup manusia. Ketiadaan ḥājiyyah tidak secara langsung merusak maqāṣid al-syarī‘ah, namun dapat menimbulkan kesulitan serius dalam menjalankan kehidupan dan ibadah. Oleh karena itu, syariat memberikan ruang keringanan (rukhsah) pada level ini sebagai bentuk perhatian terhadap realitas dan kebutuhan manusia.

Ketiga, taḥsīniyyah, yaitu perantara yang bersifat penyempurna dan berkaitan dengan nilai-nilai etika, kepantasan, serta keindahan dalam kehidupan. Pada tingkat ini, syariat mendorong manusia untuk mewujudkan kemuliaan akhlak, keteraturan sosial, dan estetika hidup yang baik, meskipun ketiadaannya tidak mengancam eksistensi maqāṣid secara langsung. Dengan demikian, klasifikasi tiga tingkatan wasīlah ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya berorientasi pada keselamatan dasar manusia, tetapi juga pada kualitas hidup yang bermartabat dan berkeadaban.

Berdasarkan konstruksi fikih sosial kiai Sahal, penulis berpendapat menjaga bumi telah masuk dalam kategori wasīlah ḍarūriyyah (kebutuhan primer), karena di dalamnya terkandung nilai-nilai fundamental dan berkelanjutan, seperti perlindungan jiwa, harta, bahkan agama itu sendiri. Pada titik inilah, tersingkap esensi paradigma fikih sosial kiai Sahal Mahfud. Fikih tidak lagi berhenti sebagai kumpulan hukum normatif yang kering, melainkan menjelma sebagai etika sosial yang membela kehidupan. 

Adapun aplikasi nyata fikih sosial kiai Sahal dalam menjaga bumi dapat dilakukan di berbagai tingkatan. Dalam lingkungan pesantren dan kampus Islam dapat melalui menerapkan pendidikan berwawasan lingkungan, misalnya dengan modul pembelajaran yang menanamkan kesadaran menjaga bumi sebagai amanah Tuhan. Selain itu, tindakan praktis seperti program penghijauan dapat dilakukan, misalnya dengan menanam pohon di area pesantren atau desa sekitar. Upaya ini tidak hanya berfungsi mencegah banjir dan erosi, tetapi juga menjadi sarana mewujudkan konsep imārat al-arḍ, yaitu memakmurkan bumi untuk kemaslahatan manusia sekaligus mendukung kelancaran ibadah.

Dalam tulisan ini, penulis merasa perlu merekomendasikan gagasan fikih sosial KH. Sahal Mahfud untuk terus dihidupkan di lingkungan pesantren khususnya kampus Islam, agar lahir generasi muslim yang tidak hanya taat beribadah, tetapi juga bertanggung jawab menjaga bumi sebagai amanah Tuhan dan ruang hidup bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *