Rekonstruksi Epistemologis Fiqh Perempuan: Telaah Pemikiran KH. Husein Muhammad dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Kolom Santri169 Dilihat

Secara filosofis, validitas suatu ilmu pengetahuan harus bersandarkan pada tiga pilar utama, yakni basis ontologis (hakikat), epistemologis (cara mengetahui) , dan aksiologis (nilai). Melalui ketiga pilar filosofis inilah, konstruksi serta paradigma yang dibangun dalam keilmuan tersebut dapat dilacak (Kaelan 2016). Dalam teknisnya, ketiga basis ini juga bisa digunakan sebagai pisau analisis terhadap suatu pemikiran baru untuk diuji, serta memverifikasinya secara ilmiah.

Melalui fiqh perempuan, Kiai Husein hadir dengan pembacaan ulang nash-nash keagamaan dengan orientasi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. upaya ini bukan sekedar merevisi hukum, melainkan melakukan rekonstruksi metodologis sebagai upaya radikal-filosofis untuk menyelamatkan fiqh dari bias gender. Analisis ini selanjutnya akan membedah konstruksi tersebut melalui ketiga pisau analisis filsafat ilmu secara terperinci.

Dalam garis besarnya, pemikiran Kiai Husein bermuara pada gagasan bahwa gender merupakan konstruksi sosial, bukan fitrah biologis. Hal ini berimplikasi pada keniscayaan pergeseran paradigma dari fiqh yang patriarki menuju fiqh yang sholih li hadza al-zaman, yang mendamaikan kesetaraan antar-gender. Dalam pembacaannya, kiai husein secara ketat mengklasifikan mana nash yang qoth’i dan mana yang dzonni. Nash qoth’i, yang tidak bisa diganggu gugat adalah nash yang memuat prinsip seperti keadilan dan humanisme, sedangkan nash dzonni, terbuka untuk dikritisi, adalah nash yang berkaitan dengan kasus parsial dan sarat akan dimensi sosio-kultural.

Dalam kerangka filsafat ilmu, basis ontologis fiqh Kiai Husein memandang hakikat fiqh sebagai instrumen pelayanan terhadap nilai keadilan kemanusiaan (humanisme universal). Konsekuensinya, produk hukum yang terbukti diskriminatif seperti khitan perempuan dianggap kehilangan validitas ontologisnya dan harus direvisi. Pada basis epistemologi, Kiai Husein memvalidasi pembacaan teks yang berkelindan dengan sosio-historis, hal ini terlihat jelas dalam reinterpretasi atas superioritas laki-laki pada QS. An-Nisa: 34 yang dibaca dalam bingkai konteks historis. Secara aksiologis, fiqh perempuan berupaya mewujudkan kemaslahatan nyata di masyarakat melalui penegakan keadilan bagi tanpa memandang gender.

Referensi:

K.H. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender.

Prof. Dr. H. Kaelan, M.S, dalam kata pengantarnya pada Filsafat Ilmu Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan.

Dr. biyanto M.Ag, filsafat Ilmu dan Ilmu Keislaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *