Pendahuluan
Pendidikan dalam Islam tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu, tetapi juga mentransmisikan adab dan akhlaq. Dalam kitab Ta‘līm al-Muta‘allim, Syaikh Az-Zarnuji menekankan pentingnya sikap hormat terhadap guru (ta’dhim li al-mu‘allim) dan keikhlasan guru dalam mendidik santri.
Namun, kasus yang terjadi di Demak pada pertengahan 2025 mengguncang nilai ini. Seorang guru madrasah diniyah, Kiai Zuhdi, didenda Rp25 juta setelah menampar murid yang melempar sandal ke arah beliau saat mengajar. Tindakan tersebut mengundang simpati dan sekaligus menjadi sorotan tajam: di mana letak adab murid, dan bagaimana posisi kehormatan guru menurut warisan klasik Islam?
1. Posisi Guru Menurut Syaikh Az-Zarnuji
Dalam Ta‘līm al-Muta‘allim, Az-Zarnuji menyatakan:
“وَيَنْبَغِي لِلطَّالِبِ أَنْ يُعَظِّمَ مُعَلِّمَهُ وَيُكْرِمَهُ وَيَخْدِمَهُ خِدْمَةَ الْعَبْدِ لِسَيِّدِهِ”
“Wajib atas murid untuk mengagungkan gurunya, memuliakannya, dan melayaninya sebagaimana seorang budak melayani tuannya.”
Jelas bahwa murid yang melempar sandal ke guru adalah bentuk su’ul-adab yang bertentangan langsung dengan adab murid menurut Az-Zarnuji.
Az-Zarnuji juga berkata:
“فَمَنْ لَمْ يَصْبِرْ عَلَى ذُلِّ التَّعَلُّمِ سَاعَةً، بَقِيَ فِي ذُلِّ الْجَهْلِ أَبَدًا”
“Barang siapa tidak sabar terhadap kerendahan dalam menuntut ilmu sesaat, maka ia akan tetap dalam kehinaan kebodohan selamanya.”
2. Ketegasan Guru dalam Pendidikan
Syaikh Az-Zarnuji menekankan pentingnya metode pendidikan yang tegas. Ia berkata:
“وَيَنْبَغِي لِلْمُعَلِّمِ أَنْ يَرْفُقَ بِالطَّالِبِ وَيُقَوِّمَهُ بِالْأَدَبِ، إِنْ خَرَجَ عَنْ الْحُدُودِ”
“Guru hendaknya lembut terhadap murid, namun juga menegurnya dengan adab bila keluar dari batas.”
Tamparan yang dilakukan guru terhadap murid tidak dapat disebut kekerasan destruktif, melainkan bagian dari ta’dīb (pendisiplinan) untuk menjaga akhlaq murid.
3. Denda Rp25 Juta: Kekejaman atas Guru yang Ikhlas?
Az-Zarnuji menyatakan:
“وَلَا يُنَالُ هَذَا الْعِلْمُ بِالرَّاحَةِ وَكَثْرَةِ الْمَالِ، بَلْ بِالتَّقْوَى وَالتَّوَاضُعِ وَخِدْمَةِ الْعُلَمَاءِ”
“Ilmu tidak akan diraih dengan kenyamanan dan banyak harta, tetapi dengan takwa, kerendahan hati, dan melayani para ulama.
Tuntutan uang damai Rp25 juta terhadap guru ngaji yang berpenghasilan minim merupakan bentuk ketamakan yang bertentangan dengan nilai khidmatul ‘ilm.
4. Solusi Menurut Az-Zarnuji
Penyelesaian konflik seperti ini menurut Az-Zarnuji sebaiknya:
- Murid dan wali bertobat dan meminta maaf.
- Menghidupkan kembali adab terhadap ulama dan guru.
- Mengembalikan keikhlasan dalam belajar dan mengajar.
Kesimpulan
· Murid yang melecehkan guru telah keluar dari adab Islami dan tidak akan mendapat keberkahan ilmu.
· Guru yang menegur dengan tamparan ringan dalam konteks mendidik adalah sah dan dibolehkan.
· Tuntutan denda besar terhadap guru ngaji bertentangan dengan nilai-nilai Ta‘līm al-Muta‘allim.
· Penyelesaian terbaik adalah dengan adab, musyawarah, dan pemulihan kehormatan guru.
Sebagaimana kata Az-Zarnuji:
“بِالْأَدَبِ تَفْهَمُ الْعِلْمَ، وَبِالْعِلْمِ تَصِلُ إِلَى اللهِ”
“Dengan adab engkau memahami ilmu, dan dengan ilmu engkau sampai kepada Allah.”