Negara Pancasila Dalam Konstruksi Epistemologi Fiqh Tata Negara

Kolom Santri367 Dilihat

Pancasila sebagai ideologi negara tidak serta merta muncul begitu saja, melainkan melalui proses pemikiran, perdebatan dan ijtihad para tokoh bangsa. Para perumus ideologi bangsa memahami bahwa berdirinya NKRI tidak bertujuan untuk mendirikan Negara Islam ataupun Negara Komunis, melainkan semuanya memiliki satu tujuan yakni kemerdekaan Indonesia. Lebih lanjut, dalam merumuskan ideologi tersebut para tokoh muslim khususnya tidak hanya mengandalkan pertimbangan rasional, tetapi juga menjadikan nilai-nilai Islam seperti kemaslahatan sebagai landasan moral dan etis dalam merumuskan dasar negara. Hal ini sejalan dengan paradigma fiqh tata negara yang dibangun oleh KH. Afifuddin Muhajir yang menempatkan kemaslahatan sebagai orientasi utama.   

KH. Afifuddin Muhajir merumuskan metodologi fiqh tata negara sebagai bentuk respon terhadap kebijakan politik para ulama NU. Dalam kajian filosofis sebuah paradigma harus dipahami melalui tiga pilar, yakni ontologis, epistemologis dan aksiologis. Secara ontologis negara dalam pandangan Islam sebagai sarana untuk mencapai tujuan (wasilah). Negara adalah wadah untuk menegakkan syari’at Allah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Sedangkan secara epistemologis KH. Afifuddin menggunakan Ushul Fiqh sebagai metode ijtihad yang beliau terapkan. Beliau menggunakan konsep al-munasib yang mengedepankan kemaslahatan sebagai fokus utama. 

Kemudian sebagai landasan fiqh tata negara atau yang dalam Islam disebut dengan siyasah syar’iyyah (politik Islami), bersumber dari kitab klasik karya Syeikh Ibnu ‘Aql al-Hanbali. Beliau mendefinisikan bahwa, “Ma Kaana fi’lan yakunu ma’ahu an-nasu aqraba ila as-sholaah wa ab’ada ‘an al-mafsadah“. Artinya, “setiap kebijakan yang membuat masyarakat lebih dekat kepada kemaslahatan dan jauh dari kerusakan”. Selain itu, beliau juga menggunakan kaidah-kaidah fiqh seperti “al-aḥkām bi taghayyur al-zamān wa al-makān” atau dengan kata lain hukum bisa berubah menyesuaikan konteks zaman. 

Kiai Afifuddin juga mengambil pandangan KH. Sahal Mahfudh soal siyasah syar’iyyah (politik Islami). Kiai Sahal merumuskan sifat dasar As-Siyasah Al-‘Aliyah As-Samiyah dengan 3 pilar: 1). Politik Kebangsaan, untuk kemaslahatan seluruh bangsa (multietnik, multiagama). 2). Politik Kerakyatan, melibatkan partisipasi rakyat. 3). Etika Berpolitik, politik yang dikawal nilai agama, tidak menghalalkan segala cara. Alhasil, dapat disimpulkan bahwa siyasah syar’iyyah memiliki karakteristik, yakni tidak perlu dalil eksplisit dari al-Qu’ran ataupun hadits, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan syari’at. Selanjutnya, siyasah syar’iyyah berorientasi pada kemaslahatan. Dan sebuah hukum bisa berubah menyesuaikan konteks zaman.

Hasil produk pemikiran KH. Afifuddin tersebut adalah pembenaran terhadap kebijakan para tokoh NU yang menerima Pancasila sebagai dasar negara. Beliau memaparkan bahwa ijtihad para tokoh NU pada saat itu terhadap penerimaan Pancasila ditujukan sebagai jalan tengah antara kelompok Islam dan Sekuler. Tanpa adanya Pancasila kemerdekaan yang bersifat universal tidak akan tercapai. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa isi Pancasila tidak bertentangan dengan syari’at dan Pancasila adalah syari’at itu sendiri karena berdasarkan akal sehat (al-‘aql as-salim) yang sejalan dengan syariat. Bisa dibuktikan dengan isi Pancasila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang ditafsirkan sebagai tauhid Islam (al-imanu billahi al-wahidin ahad).

Namun, dari pemikiran beliau penulis menemukan ambuguitas terhadap kerangka epistemologi yang dipaparkan oleh peneliti. Diantaranya adalah klaim mengenai Pancasila adalah syari’at itu sendiri. Apabila Pancasila diklaim sebagai syari’at maka ada teologisasi terhadap Pancasila yang bisa menutup ruang kritik terhadap Pancasila sebagai produk politik manusia. Selanjutnya, kemaslahatan yang diklaim juga belum dapat diukur seperti apa ukuran kemaslahatan dan siapa yang berhak menentukan kemaslahatan? apakah tokoh NU atau masyarakat mayoritas?.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *