Qiyas sebagai Landasan Fiqh: Otoritas Rasional
Qiyas adalah metode istinbath al-ahkam (penggalian hukum) dengan cara menyamakan al-Far`u (suatu perkara yang tidak memiliki nash atau ijma`) dengan
al-Ashl (perkara lain yang sudah memiliki nash ataupun ijma`), berdasarkan adanya persamaan `illat (alasan hukum) diantara keduanya.[1] Metode ini merupakan perangkat yang disepakati oleh para ulama` menjadi salah satu sumber penetapan hukum setelah
al-Qur`an, al-Hadits dan al-Ijma`.
Domain (ruang lingkup) qiyas dalam memanifestasikan hukum tidak terlepas dari kontruksi yang bersifat sistematis. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai instrumen (komponen) qiyas, seperti : al-Ashl, Hukm al-Ashl, al-Far`u, dan al-`Illat yang harus mutlak terwujud dalam segala prasyarat nya. Adapun Implementasi metode qiyas sebagai berikut:
- Al-ashl: al-Khamr
- Hukm al-Ashl: Tahrim al-Khamr (haramnya khamr)
Hal ini berpijak pada firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah: 69:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu….”.
- Al-Far`u: al-Nabidz (minuman beralkohol);dan
- Al-`illat: al-Iskar (memabukkan).
Tsamrah (hasil) dari proses qiyas ini menetapkan bahwa segala minuman yang memabukkan itu hukumnya haram.
Salah satu prasyarat yang harus tersalurkan dalam kaidah qiyas ialah keberadaan `illat pada sutau hukum harus bersifat non abstrak (jelas), konsisten dan munasabah (sesuai). Artinya produk `illat yang ditawarkan dapat ditinjau dengan salah satu pancaindra, dapat dibuktikan keberadaanya dengan batasan tertentu (tidak berubah-ubah), serta terdapati keselarasan antara sifat dengan hukum. Sehingga dengannya (`illat), merealisasikan Hikmah al-Hukm (hikmah hukum) yang menjadi tujuan dari syari`at[2].
Berbagai parameter dalam `illat ini mengindikasikan bahwa peran rasio (akal) sangatlah krusial sebagai fundamen utama dalam kontruksi qiyas. Sehingga impact (dampak) dari metode qiyas dengan bertumpu nya pada aspek rasio, menciptakan
produk hukum qiyas berkarakter positivistik.[3]
Ilham dalam Prespektif Tasawuf: Otoritas Spiritual
Ilham adalah suatu pengetahuan yang menggerakkan hati dan mengajak untuk mengamalkannya dengan tanpa melalui proses istidlal (pengambilan hukum) pada ayat al-Qur`an, serta tanpa menelitinya sebagai sebuah hujjah (dalil).[4] Produk pengetahuan dari ilham itu sendiri merupakan anugerah dari Allah SWT terhadap para hambanya, yang menjadi salah satu buah dari upaya mereka dalam menunaikan rangkaian tazkiyah (penjernihan hati).
Para sufi menyebut ilham sebagai fase kasyf al-shahih, yaitu tersingkapnya hakikat.[5] Karena dengannya, manusia dapat menyaksikan segala hal kebenaran yang tidak bisa dijangkau oleh pancaindra. Hal ini seperti halnya Nabi Khidlir ketika mengajari Nabi Musa tentang tindakannya, berupa membunuh anak muda, melubangi perahu seseorang, hingga memperbaiki dinding yang hampir roboh pada orang yang berbuat jahat padanya.[6]
Dari kisah Nabi Khidlir tersebut membuktikan bahwa level rasio (akal) itu berada dibawah level hakikat(spiritual). Sehingga impact (dampak) dari ilham dengan bertumpu nya pada aspek spiritual, menjadikan kecenderungan nalar yang berkarakter post-positivistik.[7]
Bukankah contoh yang disuguhkan penulis merupakan sebuah wahyu, bukan ilham? Para ulama` berbeda pendapat tentang status mahal (tempat) ilham.
Abu Hilal al-Hasan al-`Askari dalam kitabnya Mu`jam al-Furuq al-Lughawiyyah
– pendapat yang dipilih oleh penulis – menyatakan bahwa, ilham merupakan salah satu varian (bagian) dari bangunan wahyu. Dan ilham terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
- Ilham yang diperoleh para Nabi;dan
- Ilham yang diperoleh selain Nabi.[8]
Titik Konflik: Qiyas Vs Ilham dalam Penetapan Hukum
Qiyas merupakan salah satu sumber penetapan hukum yang muttafaq (disepakati) oleh para ulama, karena kontruksi (bangunan) qiyas bersifat objektif dan sistematis. Hal ini berbeda dengan ilham yang sifatnya subjektif dan intuitif. Sehingga menuai pro dan kontra dalam dianggap atau tidaknnya sebagai hujjah (dalil).
Salah satu contoh konflik qiyas dan ilham dalam penetapan hukum, dapat kita jumpai pada fatwa penggunaan musik dalam dzikir. Penetapan hukum musik dengan metode qiyas, mengejawantahkan matriks (kerangka) sebagai berikut:
- Al-Ashl: Al-Ma`azif
Hal ini berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
أنَّه سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى اللَّه عليه وسلم- يقولُ: “لَيَكونَنَّ فى أُمَّتِى أقوامٌ يَستَحِلّونَ الحِرَ، والحريرَ، والخمرَ، والمعازفَ،أخرَجَه البخارىُّ فى “الصحيح”.
Artinya:“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik”. HR. al-Bukhari dalam kitabnya al-Shahih.[9]
- Hukm al-Ashl: Tahrim al-Ma`azif (haramnya alat musik)
- Al-Far`u: al-Qitsar (gitar);dan
- Al-`Illat: al-Tasyaghul `an Dzikr Allah (melalaikan diri untuk beribadah kepada Allah SWT).
Dengan demikian, alat musik berupa gitar meskipun digunakan dalam wilayah dzikir
– istilah populernya seperti shalawatan – dengan metodologi qiyas (analogi) berikut, hukumnya haram.
Para sufi dengan ilham yang mereka peroleh, menghukumi dengan halal nya musik sebagai media pembantu mereka untuk tercapainya proses spiritual. Sehingga terbitlah rangkaian konflik atau kesenjangan dalam ketetapan produk hukum yang timbul dari rangkaian kontruksi yang berbeda, yaitu objektif vs subjektif. Oleh karena itu,
dari segi pengamalan ilham, para ulama` berbeda pendapat:
- Sebagian Ulama` Sufi, Hanafiyyah dan Rafidlah:
Ilham adalah hujjah (dalil) secara mutlak bagi al-Mulham (orang yang mendapatkan ilham) dan selainnya. Karena ilham merupakan suatu hasil mu`amalah (koneksi) antara Allah SWT dengan hambanya.[10]
2. Imam al-Qaffal, al-Syasyi, Ibn al-Subky dan al-Nasafi:
Ilham bukan hujjah (dalil) secara mutlak. Karena ilham tidak bisa diverifikasi kebenarannya, dan adanya kebolehjadian ilham tersebut hasil dari bisikan setan, sebab ghalib (umum) nya demikian.
3. Abu Ziad al-Dabusi, Ibn al-Sam`ani, Ibn al-Shalah dan Ibn al-Taymiah:
Ilham bukan hujjah (dalil) yang mustaqil (independen), artinya memerlukan
al-adillah (syari`at) untuk menguji kelayakannya sebagai dalil. Artinya produk ilham bisa diamalkan dengan beberapa syarat berikut:
- Tidak adanya dalil, baik berstatus muttafaq (disepakati) atau mukhtalaf (pro-kontra) menyangkut produk ilham (dalil batin) tersebut. Sehingga dengannya, boleh melakukan tarjih (pengunggulan) dalam penelitian nya mujtahid ketika terjadi kesetaraan al-Adillah al-Dzahirah (fiqh).
- Dalam ruang lingkup hukum mubah saja, bukan masuk sampai pada ranah hukum wajib, sunnah, makruh ataupun haram.
- Cakupan kebolehan pengamalan hanya bagi al-Mulham (orang yang mendapatkan ilham) saja.[11]
Rekonsiliasi Epistimologis: Integrasi Qiyas dan Ilham
Imam Syathibi adalah salah satu ulama` yang mendialogkan dan menggabungkan konsep qiyas (fiqh) dan ilham(tasawuf) menjadi satu kesatuan. Salah satu hasil dari racikan beliau adalah konsep Maqasid al-Syari`ah (tujuan-tujuan syari`at), dengan memuat lima hal pokok yang menjadi tujuan dalam hukum islam (fiqh), yaitu :
- Hifzh al-Din
- Hifdz al-Nafs
- Hifdz al-Aql
- Hifdz al-Nasl;dan
- Hifdz al-Mal.[12]
Dalam kaca mata tasawuf yang menekankan aspek batin dalam syari`at, memandang bahwa berbagai tujuan syari`at tersebut merupakan salah satu konsep yang bersifat fundamnetal dalam proses tercapainya tazkiyah (penjernihan hati).
Imam Syathibi dengan konsep maqasid nya, mencoba menawarkan sebuah paradigma yang absolute (nyata) dalam upaya nya untuk merealisasikan kemaslahatan di dunia dan kebahagian di akhirat.[13]
Salah satu kaidah yang timbul dari komunikasi qiyas (fiqh) dan ilham (tasawuf) adalah al-Mukharraj `ala al-Qiyas. Yaitu sebuah penyelesaian hukum yang bersifat dinamis atau kontekstual, dengan berdasar pada analogi antara al-Far`u dan al-Ashl, karena adanya persamaan `illat diantara keduanya, dan dengan bertumpu pada pertimbangan Maqasid al-Syari`ah (tujuan-tujuan syari`at).[14] Adapun Implementasi pada konsep al-Mukharraj `ala al-Qiyas sebagai berikut:
- Al-ashl: al-Khamr
- Hukm al-Ashl: Tahrim al-Khamr (haramnya khamr)
Hal ini berpijak pada firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah: 69:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu….”.
- Al-Far`u: al-Mudzmin (narkoba,seperti sabu-sabu,ekstasi);dan
- Al-`illat: al-Iskar (memabukkan).
Narkoba tidak disebutkan dalam redaksi nash, tetapi memiliki efek memabukkan dan menghilangkan akal. Sehingga produk ini diharamkan untuk hifdz al-aql
(menjaga akal) sebagai bagian dari prinsip Maqasid al-Syari`ah.[15]
Kesimpulan: Hierarki Otoritas dalam Hukum Islam
Penulis menarik kesimpulan bahwa, Al-Qur`an, Hadits, Ijma` dan Qiyas merupakan runtutan yang muttafaq(disepakati) oleh para ulama` dalam upaya mereka melakukan Istinbath al-Ahkam (menggali hukum). Empat sumber ini merupakan elemen yang memiliki otoritas tertinggi dalam penetapan sebuah hukum.
Adapun istidlal (pengambilan dalil) dengan ilham, bisa dilakukan dengan catatan jika tidak bertentangan dengan ketentuan syari`at. Akan tetapi dalam pengamalannya hanya boleh bagi al-Mulham (orang yang diberi ilham) saja. Mengapa demikian? karena berpotensi adanya resiko saling mengklaim kebenaran pada produk ilham yang diperoleh antara satu sufi dengan yang lain.
[1] Az-Zuhaily, al-Wajiz fi ushul al-Fiqh al-Islamy, (Suriah: Dar al-Khair, 2006), hal. 238.
[2] Abd Al-Wahab Khalaf, `Ilmu Ushul al-Fiqh, (Mesir: Maktbah al-Da`wah, 1431 H.), hal. 69.
[3] Hanya menerima fakta-fakta yang teramati dan terukur sebagai sebuah kebenaran, dan menolak hal-hal yang bersifat abstrak atau tidak dapat dibuktikan secara empiris.
[4] Al-Jurjany, Kitab al-Ta`rifat, (Lebanon: Dar al-Kutub al-`Alamiyyah), hal. 34.
[5] Al-Husainy, Tafsir al-Mannar, (Mesir), juz: 11, hal. 366.
[6] Al-Yusuf, Al-Fikr al-Shufy fi Dhui al-Kitab wa al-Sunnah, (Kuwait: Maktabah Ibn Taymiah, 1986),
hal. 147.
[7] Ilmu pengetahuan tidak sepenuhnya objektif dan mengakui peran subjektivitas.
[8] Ilham yang diperoleh selain Nabi menjadi titik konflik dianggap atau tidaknya sebagai hujjah (dalil). Karena adanya kemungkinan pengetahuan tersebut adalah al-Haq (kebenaran), tetapi juga dimungkinkan berupa al-Bathil (kesesatan) berupa bisikan dari setan.
[9] Ibn al-Atsir, Jami` al-Ushul fi Ahadits al-Rasul, (Maktabah Dar al-Bayan, 1972), juz: 10, hal.42.
[10] Zarwaq, Qawaid al-Tasawwuf, (Maktabah al-Iman), juz: 1, hal.153.
[11] Al-Khathab, Al-Mu`taqid wa Atsaruhu `ala Masail Ushul al-Fiqh, (Mekah, Dar Thaybah al-Khadra`, 1444 H.), hal. 155.
[12] Menjaga agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta. Imam Syathibi menyebut 5 fundamen ini dengan istilah: Dharuriyat al-Khams.
[13] Al-Syathibi, al-Muwafaqat, (Dar Ibn al-`Affan, 1997), hal.5.
[14] Abu Zaid, al-Mudkhal al-Mufashal ila Fiqh al-Imam Ahmad wa Takhrijat al-Ashhab, (Dar al-`Ashimah, 1417 H.), juz: 1, hal. 274.
[15] Berbeda dengan qiyas klasik pada fungsi asalnya, yang hanya bersifat tekstual. Titik perbedaannya hanya pada kedalaman analisis dan pengembangan seorang mujtahid. Hal ini dapat kita buktikan pada kasus narkoba yang bentuk atau produksi ghalib (umum) nya bukan merupakan sebuah minuman. Akan tetapi dapat termuat dalam bangunan qiyas ini melalui pendekatan yang lebih dinamis, yaitu dengan menggunakan konsep maqasid al-syar`iah (tujuan-tujuan syari`at).






