Pagar di Laut, Retak di Nurani: Catatan Lingkungan dari Pesisir Tangerang

Kolom Santri137 Dilihat

Laut bagi Masyarakat pesisir, bukan hanya sekedar hamparan air asin. Melainkan ia sebagai bentuk sumber kehidupan dan doa-doa yang terapung diantara gelombang. Namun, di pesisir Tangerang, laut mendadak kehilangan keluasannya. Ia dipagari, dibatasi. Seakan-akan air bisa dimiliki, dan ombak bisa diatur dengan bambu dan patok-patok kekuasaan.

Kasus ini menjadi salah satu isu lingkungan yang masih hangat diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Dikutip dari berita Antara News yang berjudul “Pagar laut di Tangerang merusak ekosistem lingkungan” Walhi (Wahana Lingkungan Indonesia) mengutarakan bahwa kehadiran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah merugikan banyak nelayan serta merusak ekosistem lingkungan.

Kasus pagar laut di Tangerang bukan sekedar soal pelanggaran izin atau konflik kewenangan antar lembaga. Tapi ini adalah sebagai bentuk potret benturan antara kuasa dan nurani, antara ambisi pembangunan dan kebijaksanaan ekologis, dan antara segelintir pihak dan hak hidup banyak orang.

Kerusakan yang Datang dari Tangan Manusia

Al-Qur’an sejak awal telah memberi kita peringatan keras agar kita tidak berlaku sewenang-wenang terhadap alam:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

(QS. Ar-Rūm [30]: 41)

Ayat ini seakan-akan menemukan konteks nyatanya di pesisir Tangerang. Pagar laut yang membentang puluhan kilometer itu bukan muncul dari kehendak alam, melainkan dari tangan manusia yang lupa batas.

Ketika arus laut terganggu, biota mati, dan nelayan kehilangan jalan hidupnya, Al-Qur’an seakan berkata: lihatlah akibat dari keserakahan itu.

Laut sebagai Milik Bersama, Bukan Komoditas Segelintir

Islam tidak memandang bahwa sumber daya alam itu sebagai milik pribadi atau milik eksklusif melainkan milik bersama, Rasulullah SAW bersabda

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud)

Air– dan laut adalah bagian darinya, bukan hak privat, melainkan hak kolektif. Ketika laut dipagari tanpa izin dan tanpa kesepakatan bersama, yang dirampas bukan hanya ruang fisik, tetapi hak hidup bersama juga ikut terampas.

Pagar laut di Tangerang menjadi simbol nyata bagaimana kepentingan segelintir pihak bisa menutup akses ribuan nelayan kecil, hal ini tentu bertentangan dengan semangat keadilan yang ditekankan oleh Nabi.

Manusia Bukan Penguasa Mutlak, Tapi Sebagai Khalifah

Al-Qur’an tidak pernah menobatkan manusia sebagai pemilik bumi, melainkan pengelola yang diuji.

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”

(QS. Hūd [11]: 61).

Memakmurkan bukan berarti mengurung dan membangun bukan berarti menyingkirkan kehidupan lain.

Lingkungan Bukan Objek, Melainkan Amanah

Dalam pandangan Islam, alam bukan objek mati—ia adalah amanah. Dan amanah selalu menuntut pertanggungjawaban.

Organisasi lingkungan seperti WALHI menilai bahwa pagar laut tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan. Pembangunan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai justru menciptakan risiko abrasi baru dan degradasi ekosistem laut.

Dalam Islam, kerusakan—meski dibungkus niat baik—tetaplah kerusakan. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan kaidah yang sangat relevan:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah)

Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār ini menegaskan bahwa pembangunan yang menimbulkan mudarat ekologis dan sosial tidak bisa dibenarkan, betapapun modern atau strategisnya klaim yang diajukan.

Kasus pagar laut di Tangerang seharusnya menjadi pelajaran kolektif tentang tata kelola pesisir Indonesia. Bahwa laut bukan halaman belakang yang bisa ditutup sesuka hati. Ia adalah ruang hidup bersama, lintas generasi, lintas kepentingan.

Pembangunan tanpa etika adalah bentuk lain dari perusakan. Dan perusakan yang dilegalkan tetaplah luka bagi alam.

Epilog: Belajar Mendengar Ombak

Islam mengajarkan bahwa kezaliman terhadap alam adalah bagian dari kezaliman terhadap manusia. Dan keduanya tak pernah luput dari pertanggungjawaban.

Mungkin pagar itu kini sebagian telah dibongkar. Tapi pertanyaan besarnya masih mengapung di permukaan air:

Apakah kita sudah belajar?

Jika tidak, pagar-pagar lain akan menyusul. Dengan nama berbeda, dengan dalih yang lebih rapi. Dan laut—sekali lagi—akan menjadi korban yang tak pernah dimintai persetujuan.

Sebab laut tidak butuh pagar

Ia butuh manusia yang tahu batas.

Referensi:

Antara News – Laporan kritik WALHI dan dampak ekologis pagar laut Tangerang.
Mongabay Indonesia – Analisis mendalam soal proses hukum dan dampak lingkungan pagar laut.
BeritaSatu – Kronologi temuan pagar laut dan polemik antar lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *