Telaah Pemikiran Fiqh Penguat Penyandang Disabilitas LBM NU Perspektif Filsafat Ilmu

Kolom Santri126 Dilihat

Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang dianugerahi kemuliaan sejak awal penciptaannya. Kemuliaan tersebut tidak semata-mata terletak pada kesempurnaan fisik atau kecerdasan intelektual, melainkan pada status kemanusiaan itu sendiri sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna.¹ Dalam realitas kehidupan, manusia hadir dengan kondisi yang beragam: ada yang dianugerahi kemampuan fisik dan mental yang utuh, ada pula yang hidup dengan keterbatasan tertentu. Perbedaan ini bukanlah bentuk ketimpangan nilai di hadapan Tuhan, melainkan bagian dari kehendak Ilahi yang mengandung hikmah sosial dan kemanusiaan.² Oleh sebab itu, syariat Islam yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW berlaku secara universal, mencakup seluruh umat manusia tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas.³ Fiqh disabilitas muncul sebagai ikhtiar keilmuan untuk menjembatani idealitas syariat dengan realitas kehidupan kaum difabel. Secara konseptual, fiqh ini berangkat dari kesadaran bahwa penerapan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari kondisi subjek hukum. Penyandang disabilitas memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda dari mayoritas manusia, sehingga menuntut pendekatan fiqh yang lebih sensitif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan.Dalam kerangka ini, keterbatasan fisik atau mental tidak dipahami sebagai kekurangan nilai, melainkan sebagai keadaan yang meniscayakan adanya keringanan dan perlakuan hukum yang proporsional.

Tradisi fiqh Islam sejatinya telah menyediakan fondasi yang kuat bagi pengembangan fiqh disabilitas. Prinsip-prinsip seperti penghilangan kesulitan (raf‘ al-haraj), kemudahan dalam beragama (taisir), dan peniadaan bahaya (al-darar yuzal) menjadi landasan utama dalam merespons kondisi-kondisi khusus.Melalui pendekatan penggabungan pendapat mazhab dan fleksibilitas metodologis yang dibenarkan dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, fiqh disabilitas berupaya menghadirkan solusi hukum yang tetap setia pada nash, namun tidak mengabaikan realitas sosial.Dengan demikian, hukum Islam tidak tampil sebagai beban, melainkan sebagai sarana pembebasan dan perlindungan bagi manusia.Lebih dari sekadar rumusan hukum, fiqh disabilitas juga mengandung dimensi etika dan sosial yang kuat. Berlandaskan pada maqashid al-syariah, terutama perlindungan terhadap lima kebutuhan dasar manusia (daruriyyat al-khamsah), fiqh ini berfungsi sebagai instrumen afirmatif untuk menjamin akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan, kesehatan, ruang ibadah, dan partisipasi sosial.Di saat yang sama, ia menjadi kritik terhadap struktur sosial dan kebijakan publik yang masih meminggirkan kaum difabel. Dengan pendekatan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, fiqh disabilitas diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan.¹Pada akhirnya, fiqh disabilitas menegaskan kembali wajah Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Dengan  menempatkan  penyandang  disabilitas  sebagai subjek hukum yang utuh dan

bermartabat, fiqh ini tidak hanya menjawab problem normatif keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadaban.¹¹

 

Daftar Pustaka

 

  1. Al-Qur’an al-Karim, QS. At-Tin [95]: 4.

  2. Al-Qur’an al-Karim, QS. Az-Zukhruf [43]: 3

  3. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Hujurat [49]:11.

  4. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Aqliyat.
  5. al-Muslimah. Kairo: Dar al-Shuruq, 2001. Masyhuri, Abdul Aziz. Fiqh Disabilitas: Kajian Hukum Islam tentang Penyandang Disabilitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
  6. Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al Nazhair. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.
  7. Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
  8. Ibn Qayyim al-Jauziyyah. I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.
  9. Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari‘ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004.
  10. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers, 2003.
  11. Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *