Otoritas Qiyas bagi Ulama Muqallid: Menjaga Relevansi Hukum di Era Kontemporer

Kolom Santri145 Dilihat

Dalam diskursus ushul fiqh, qiyas menduduki posisi vital sebagai metode istinbaṭ hukum yang berfungsi menjembatani kekosongan teks suci saat berhadapan dengan peristiwa-peristiwa baru. Sebagai pilar dinamis dalam fiqh, penggunaan qiyas menuntut kompetensi tinggi karena pada dasarnya ia adalah instrumen ijtihad yang diperuntukkan bagi para mujtahid. Seorang mujtahid idealnya memiliki kedalaman ilmu dalam Al-Qur’an, Hadis, ushul fiqh, serta perangkat keilmuan lainnya untuk melakukan penggalian hukum secara mandiri. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah para ulama muqallid—mereka yang belum mencapai derajat mujtahid mutlak—memiliki otoritas untuk menggunakan metode qiyas dalam menjawab tantangan zaman?

Distingsi dan Stratifikasi Ulama

Secara teoritis, terdapat batasan tegas antara mujtahid mutlak dan ulama muqallid. Ulama muqallid umumnya dianggap tidak memiliki kelengkapan perangkat ijtihad secara total, seperti penguasaan menyeluruh terhadap nash, bahasa Arab, hingga maqasid al-shari‘ah. Oleh karena itu, bagi mereka yang belum mencapai derajat mujtahid, melakukan qiyas secara mandiri pada dasarnya tidak dibenarkan.

Namun, realitas intelektual menunjukkan adanya klasifikasi di antara para muqallid. Muncul kelompok ulama yang meskipun belum mencapai taraf mujtahid mutlak, memiliki kapasitas keilmuan mumpuni, penguasaan kitab klasik yang mendalam, serta pemahaman kaidah ushul fiqh yang kuat. Dalam struktur ini, dikenal istilah “mujtahid mazhab” atau “mujtahid fatwa”. Mereka tetap mampu melakukan istinbaṭ dengan tetap bersandar pada kaidah-kaidah yang telah diwariskan oleh imam mazhabnya.

Otoritas Qiyas dalam Perspektif Lintas Mazhab

Pandangan mengenai otoritas qiyas bagi non-mujtahid mutlak ini juga ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa. Beliau memberikan garis pemisah yang jelas: seorang muqallid murni memang dilarang ber-qiyas karena ketidaktahuan mereka terhadap illat (motif hukum) dan metodologi nalar. Sebaliknya, seorang faqih yang mampu membedakan pendapat ulama dan dalil-dalilnya, serta menguasai dasar illat hukum imamnya, diperbolehkan melakukan qiyas pada masalah cabang (furu’) yang belum ada teksnya.

Setiap madzhab besar memiliki fleksibilitas masing-masing dalam memandang praktik ini:

  • Mazhab Hanafi: Mengizinkan faqih melakukan qiyas dalam lingkup mazhab, contohnya dalam menganalogikan minuman keras modern dengan khamar karena kesamaan sifat memabukkannya.
  • Mazhab Maliki: Memberikan ruang qiyas bagi ahli fiqh non-mujtahid dalam kerangka maqasid dan maslahah mursalah, seperti pada kasus akad asuransi modern.
  • Mazhab Syafi’i: Meski dikenal ketat, mazhab ini menunjukkan fleksibilitas melalui praktik tarjih ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuhayli dalam menjawab problematika transaksi digital.

Persyaratan dan Validitas Ilmiah

Meskipun mayoritas ulama memberikan ruang bagi ulama muqallid untuk melakukan qiyas, hal ini tidak diberikan secara mutlak tanpa syarat. Pengetatan ini dilakukan untuk menghindari analogi yang dangkal akibat keterbatasan akses terhadap illat dan maqasid. Syarat mutlak yang harus dipenuhi antara lain: menguasai kaidah dan ushul mazhabnya, tidak menyimpang dari metodologi imam mazhab, serta mampu menerapkan illat secara konsisten.

Penutup

Sebagai simpulan, qiyas oleh ulama muqallid adalah praktik yang dapat diterima secara ushuliyah selama berada dalam koridor metodologi yang tepat. Validitas ilmiah ijtihad mereka tetap terjaga selama ada konsistensi terhadap prinsip mazhab dan maqasid syari’ah. Dalam konteks dunia yang terus berubah, keterbukaan terhadap otoritas qiyas bagi para fuqaha bukan sekadar pilihan akademis, melainkan kebutuhan darurat agar hukum Islam tetap responsif, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.

 

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Abu Hamid. (n.d.). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Zuhayli, Wahbah. (1986). Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Khallaf, Abd al-Wahhab. (2003). ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith.

Syarifuddin, Amir. (2011). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *